Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hasto diduga terlibat dalam kasus yang menyeret buronan Harun Masiku, yang dulunya juga bekas kader PDIP. Daftar pekerjaan Hasto Kristiyanto sebelum menjadi anggota DPR pun turut disorot karena berkontribusi terhadap harta kekayaannya kini.
Sebelum aktif di PDIP Hasto merupakan mahasiswa Teknik Kimia UGM. Lulus pada 1991, dia memulai karier di sebuah perusahaan BUMN, PT Rekayasa Industri. Dari sana karier insinyurnya terus berkembang hingga tiga tahun kemudian Hasto terlibat dalam manajemen pemindahan Pabrik Plasterboard dari Swedia ke Indonesia sebagai Project Engineer.
Selain itu, Hasto juga terlibat dalam tim internal PT Rekayasa Industri untuk melakukan inovasi bisnis demi mencegah kebangkrutan. Puncaknya, pada tahun 2000, dirinya meraih jabatan Project Control Manager dalam Development of Foundation Nuclear Power Plant Ujung Lemah Abang yang bekerja sama dengan ITB dan BATAN. Ia juga sempat memimpin proyek pembangunan sebuah pabrik minyak kelapa sawit di Kalimantan Timur yang dibiayai Asian Development Bank.
Di tahun 2002, Hasto dimasukkan sebagai anggota tim transformasi bisnis di Rekayasa Industri yang mendefinisikan “Strategic Intent” perusahaan, identifikasi “Key Performance Indicator”, dan melakukan kajian serta menyempurnakan proses bisnis PT Rekayasa Industri.
Di tengah kariernya yang moncer tersebut, ketertarikan Hasto terhadap dunia politik sebenarnya telah muncul sejak 1990-an. Saat itu, Hasto banyak bergaul dengan pegiat politik di lingkungan UGM. Di samping itu, semasa mahasiswa, Hasto juga merupakan Ketua Senat Mahasiswa Teknik UGM. Hingga akhirnya, dia bergabung dengan PDIP dan menjadi anggota DPR lewat partai tersebut pada 2004.
Kini, berdasarkan informasi yang terhimpun oleh Suara.com, Selasa (24/12/2024), Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Dalam sprindik tersebut tertera tanggal 23 Desember 2024. Keputusan ini sendiri diambil menyusul ekspose perkara yang dilakukan pada Jumat 20 Desember pekan lalu, persis setelah penetapan pemimpin baru KPK di depan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat perintah penyidikan disebutkan Hasto serta Harun Masiku yang merupakan kader PDIP memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.
Wahyu sendiri merupakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Uang pelicin itu diduga terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tersangka, Jokowi: Saya Sudah Pensiun
Namun, hingga artikel ini dipublikasikan, pemimpin KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. PDIP juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait kasus yang menimpa sekretaris jenderal mereka.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pemecatan Jokowi Picu 'Perang'? Rocky Gerung Sebut Hasto Tersangka KPK Sasaran Megawati!
-
Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim
-
Intip Lagi Respons Jokowi Sambil Tertawa saat Namanya Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka Hasto PDIP
-
Hasto Tersangka Suap Harun Masiku, Analisis IPW Sebut KPK Tunggu Jokowi Lengser Hindari Politisasi
-
Politik dan Hukum 'Bertarung,' Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Jadi Sorotan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru
-
Sinergi Mengemaskan Indonesia, Pegadaian - Pupuk Kaltim Kolaborasi Demi Pertumbuhan Berkelanjutan
-
IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing
-
Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja