Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hasto diduga terlibat dalam kasus yang menyeret buronan Harun Masiku, yang dulunya juga bekas kader PDIP. Daftar pekerjaan Hasto Kristiyanto sebelum menjadi anggota DPR pun turut disorot karena berkontribusi terhadap harta kekayaannya kini.
Sebelum aktif di PDIP Hasto merupakan mahasiswa Teknik Kimia UGM. Lulus pada 1991, dia memulai karier di sebuah perusahaan BUMN, PT Rekayasa Industri. Dari sana karier insinyurnya terus berkembang hingga tiga tahun kemudian Hasto terlibat dalam manajemen pemindahan Pabrik Plasterboard dari Swedia ke Indonesia sebagai Project Engineer.
Selain itu, Hasto juga terlibat dalam tim internal PT Rekayasa Industri untuk melakukan inovasi bisnis demi mencegah kebangkrutan. Puncaknya, pada tahun 2000, dirinya meraih jabatan Project Control Manager dalam Development of Foundation Nuclear Power Plant Ujung Lemah Abang yang bekerja sama dengan ITB dan BATAN. Ia juga sempat memimpin proyek pembangunan sebuah pabrik minyak kelapa sawit di Kalimantan Timur yang dibiayai Asian Development Bank.
Di tahun 2002, Hasto dimasukkan sebagai anggota tim transformasi bisnis di Rekayasa Industri yang mendefinisikan “Strategic Intent” perusahaan, identifikasi “Key Performance Indicator”, dan melakukan kajian serta menyempurnakan proses bisnis PT Rekayasa Industri.
Di tengah kariernya yang moncer tersebut, ketertarikan Hasto terhadap dunia politik sebenarnya telah muncul sejak 1990-an. Saat itu, Hasto banyak bergaul dengan pegiat politik di lingkungan UGM. Di samping itu, semasa mahasiswa, Hasto juga merupakan Ketua Senat Mahasiswa Teknik UGM. Hingga akhirnya, dia bergabung dengan PDIP dan menjadi anggota DPR lewat partai tersebut pada 2004.
Kini, berdasarkan informasi yang terhimpun oleh Suara.com, Selasa (24/12/2024), Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Dalam sprindik tersebut tertera tanggal 23 Desember 2024. Keputusan ini sendiri diambil menyusul ekspose perkara yang dilakukan pada Jumat 20 Desember pekan lalu, persis setelah penetapan pemimpin baru KPK di depan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat perintah penyidikan disebutkan Hasto serta Harun Masiku yang merupakan kader PDIP memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.
Wahyu sendiri merupakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Uang pelicin itu diduga terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tersangka, Jokowi: Saya Sudah Pensiun
Namun, hingga artikel ini dipublikasikan, pemimpin KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. PDIP juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait kasus yang menimpa sekretaris jenderal mereka.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pemecatan Jokowi Picu 'Perang'? Rocky Gerung Sebut Hasto Tersangka KPK Sasaran Megawati!
-
Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim
-
Intip Lagi Respons Jokowi Sambil Tertawa saat Namanya Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka Hasto PDIP
-
Hasto Tersangka Suap Harun Masiku, Analisis IPW Sebut KPK Tunggu Jokowi Lengser Hindari Politisasi
-
Politik dan Hukum 'Bertarung,' Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Jadi Sorotan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Moodys Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera