Suara.com - Perusahaan asuransi PT. Great Eastern General Insurance Indonesia (PT. GEGII) kembali dihukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar klaim asuransi tertanggung.
“Melalui putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan PT. GEGII terbukti telah wanprestasi (ingkar janji) terhadap kewajiban hukumnya karena menolak klaim asuransi PT. Rajawali Bara Makmur (PT. RBM). Putusan ini sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya,” kata Fatiatulo Lazira, Kuasa Hukum PT. RBM ditulis Senin (6/1/2025).
Kasus ini bermula ketika PT. GEGII sebagai perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung menerbitkan Polis Asuransi Marine Cargo Open Policy kepada PT. RBM selaku tertanggung, dengan objek yang diasuransikan batu bara. Pada saat PT. RBM mengajukan klaim karena batu baranya mengalami peristiwa kecelakaan, PT. GEGII serta-merta menolak dan membatalkan polis asuransi secara sepihak.
Pengacara Fati Lazira menuturkan, kliennya melalui PT. Sukses Utama Sejahtera (PT. SUS) selaku broker asuransi telah berusaha meminta penyelesaian secara kekeluargaan, namun ditolak mentah-mentah, sehingga PT. RBM terpaksa menempuh upaya hukum untuk menuntut pemenuhan hak-hak hukum kliennya.
“PT. GEGII selalu beralasan klien kami tidak mengungkapkan fakta material secara jujur pada saat penutupan polis asuransi dan menggunakan Pasal 251 KUHD sebagai senjata ampuh dasar penolakan klaim. Padahal, pada saat penutupan asuransi, klien kami telah menyerahkan data dan informasi sebagai syarat penutupan polis, akan tetapi PT. GEGII tidak pernah melakukan wawancara atau konfirmasi terhadap data dan informasi tersebut, sehingga klien kami beranggapan kalau data dan informasi yang disampaikan sudah cukup,” jelasnya.
Ia pun menerangkan bahwa, hukum mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk melakukan seleksi resiko yang cukup melalui underwriternya sebelum menutup asuransi dan menerbitkan polis, apalagi kalau terdapat keraguan. Ketidakcukupan seleksi resiko adalah risiko asuransi yang tidak bisa dibebankan kepada tertanggung.
Sementara itu, Fati menerangkan, bahwa pembatalan polis sepihak oleh PT. GEGII dengan menggunakan Pasal 251 KUHD bertentangan dengan hukum.
Pasal 251 KUHD berbunyi: “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 telah menjatuhkan putusan terhadap norma Pasal 251 KUHD secara inkonstitusional bersyarat, dan pada pokoknya menyatakan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga: BTN Syariah Gandeng Sun Life Indonesia Luncurkan Asuransi Salam Berkah Amanah
“Artinya, kalau merujuk pada Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024, maka perbuatan PT. GEGII yang melakukan pembatalan polis PT. RBM secara sepihak melanggar hukum” tegasnya.
Ia pun menerangkan bahwa perubahan Pasal 251 KUHD itu, karena Mahkamah Konstitusi menyadari pihak tertanggung asuransi dalam banyak hal berada pada posisi yang lebih lemah dan terbatasnya pemahaman tertanggung tentang bentuk pelindungan dan kepastian hukum yang seharusnya diperoleh, sehingga menempatkan keduanya tidak berada pada posisi yang seimbang. Perusahaan asuransi selama ini selalu menggunakan Pasal 251 KUHD untuk mencari-cari alasan penolakan klaim.
“Kami tegaskan kepada PT. GEGII, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, iktikad baik menjadi syarat utama dalam menyepakati terlaksana atau tidaknya suatu perjanjian asuransi, oleh karenanya tidak dapat menjadi alasan pembenar, jika kemudian terdapat hal-hal yang diketahui atau ditemukan setelahnya yang menjadi alasan untuk mempersoalkan perjanjian yang sudah disepakati, bahkan membatalkan secara sepihak”, tegas pengacara yang juga Ketua DPC Peradi Pergerakan Jakarta Selatan itu.
Ia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia untuk tidak diam dan segera mengaudit kepatuhan PT. GEGII terhadap hukum Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital