Suara.com - Pagar laut kini menjadi sorotan publik karena keberadaannya yang misterius. Setelah adanya pagar laut di Tangerang, kali ini pemerintah menemukan pagar laut yang dibangun dari beton membentang sekitar 8 kilometer di perairan Bekasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, pagar laut di perairan Bekasi itu tidak berizin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, KKP telah memperingati terhadap perusahaan yang membangun pagar laut di Bekasi dengan layangkan surat.
"Kita itu tanggal 19 Desember sudah kirim surat (dari) PSDKP. Jadi sekarang memang lagi ada proses penegakan hukum karena ada indikasi pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin KKPRL," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip Rabu (15/1/2025).
Doni bilang, pemilik atau bohir dari pagar laut di Bekasi berbeda dengan Tangerang. Namun sayangnya, dirinya tak merinci siapa sosok yang mendalangi pagar laut di Bekasi tersebut.
"Jadi pemiliknya kita tahu,tapi saya nggak bisa sebut siapa pemiliknya. Kalau kita sih sudah berkirim surat, sudah memberikan permintaan untuk penghentian kegiatannya," beber dia.
Doni menambahkan, kekinian KKP belum mendapat itikad baik dengan membalas surat yang sebelumnya dilayangkan. Namun, tidak menutup kemungkinan KKP akan menggunakan jalur hukum. jika masih belum ada balasan dari pihak pemilik.
"Karena ini kita mau follow up lagi. Pokoknya tenang aja, kita pasti (jalur hukum). Saya cuma bisa bilang gini, Pak Menteri kalau urusan ekologi, urusan penegakan hukum, terutama tentang pemanfaatan ruang laut yang tidak berizin, sudah banyak yang beliau lakukan penyegelan laut oleh PSDKP. Di resort Batam, terus kapal pasir," kata dia.
"Jadi kalau urusan kayak gini, tetap harus hati-hati. Karena nggak bisa gebyah uyah, kadang-kadang yang kita hadapin perusahaan, kadang-kadang warga yang nggak paham," pungkas Doni.
Baca Juga: Proyek Pagar Laut 30 KM di Tangerang Terancam Dibongkar, Ini Alasannya!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis