Suara.com - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) tengah dihadapi masalah setelah menutup bisnis e-commerce penjualan produk fisik. Salah satunya, perusahaan marketplace kini tengah dihadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalasveva.
Adapun, Harmas mengajukan PKPU terhadap Perseroan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Permohonan ini didasarkan pada Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
PT Harmas Jalesveva telah mengajukan permohonan Penundaan. Namun, manajemen BUKA menilai pengajuan PKPU ini tidak tepat.
Sekretaris Perusahaan BUKA, Cut Fika Lutfi menyebut, manajemen kekinian telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Dia melanjutkan, pengajuan PKPU oleh Harmas tidak relevan karena sengketa ini merupakan kasus perdata murni yang seharusnya berada di ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Hukum Acara Perdata Umum, bukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Perseroan tidak dapat dikualifikasikan sebagai debitor dengan utang jatuh tempo yang dapat ditagih, terlebih sengketa ini masih dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Selain itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan kepada Harmas maupun kreditur lainnya," ujar Cut Fika seperti dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Minggu (19/1/2025).
Cut Fikamenuturkan, Sidang pertama atas permohonan PKPU ini telah digelar pada 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari kedua belah pihak. Saat ini, Perseroan sedang mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan tersebut.
Perseroan tetap optimis bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perseroan juga telah menunjuk tim kuasa hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi selama proses berlangsung," kata dia.
Baca Juga: Downtime: Ancaman Besar bagi Bisnis Digital!
Cut Fika menegaskan bahwa permohonan PKPU ini tidak memengaruhi operasional maupun keuangan perusahaan. Kegiatan bisnis tetap berjalan normal dengan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kondisi keuangan Perseroan sehat dengan kemampuan finansial yang kuat untuk memenuhi kewajiban. Klaim dalam permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan kami secara keseluruhan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran
-
Cek Aktivasi Rekening PIP 2026 Agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM