Suara.com - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) tengah dihadapi masalah setelah menutup bisnis e-commerce penjualan produk fisik. Salah satunya, perusahaan marketplace kini tengah dihadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalasveva.
Adapun, Harmas mengajukan PKPU terhadap Perseroan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Permohonan ini didasarkan pada Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
PT Harmas Jalesveva telah mengajukan permohonan Penundaan. Namun, manajemen BUKA menilai pengajuan PKPU ini tidak tepat.
Sekretaris Perusahaan BUKA, Cut Fika Lutfi menyebut, manajemen kekinian telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Dia melanjutkan, pengajuan PKPU oleh Harmas tidak relevan karena sengketa ini merupakan kasus perdata murni yang seharusnya berada di ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Hukum Acara Perdata Umum, bukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Perseroan tidak dapat dikualifikasikan sebagai debitor dengan utang jatuh tempo yang dapat ditagih, terlebih sengketa ini masih dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Selain itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan kepada Harmas maupun kreditur lainnya," ujar Cut Fika seperti dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Minggu (19/1/2025).
Cut Fikamenuturkan, Sidang pertama atas permohonan PKPU ini telah digelar pada 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari kedua belah pihak. Saat ini, Perseroan sedang mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan tersebut.
Perseroan tetap optimis bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perseroan juga telah menunjuk tim kuasa hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi selama proses berlangsung," kata dia.
Baca Juga: Downtime: Ancaman Besar bagi Bisnis Digital!
Cut Fika menegaskan bahwa permohonan PKPU ini tidak memengaruhi operasional maupun keuangan perusahaan. Kegiatan bisnis tetap berjalan normal dengan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kondisi keuangan Perseroan sehat dengan kemampuan finansial yang kuat untuk memenuhi kewajiban. Klaim dalam permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan kami secara keseluruhan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
APINDO Ingatkan Pemerintah Tak Ulangi Kekacauan Penetapan UMP Tahun Lalu: Harus Pakai Formula!
-
Harga Emas Kompak Naik! Cek Rincian Terbaru Logam Mulia di Pegadaian Hari Ini
-
Riset: 77 Persen UMKM Masih Lakukan Pencatatan Keuangan Secara Manual
-
Gaji Petani Kakao Indonesia Bisa Tembus Rp 10 Juta per Bulan, Ini Rahasianya
-
Premini: Akun Keuangan Digital Terverifikasi untuk Remaja 13 - 17 Tahun Hasil Inovasi DANA
-
Faber Instrument Hadirkan Inovasi Audio Kayu Jati Melalui Ekosistem BRI UMKM EXPO(RT)
-
Menperin Sebut Investasi Asing Menguat ke Industri Manufaktur
-
Purbaya Temui Bahlil, Bahas Potensi Kekurangan LPG 3Kg Jelang Nataru
-
Kemenkeu Siapkan Peremajaan Lahan Kakao 5.000 Hektar di 2026
-
Target Produksi Minyak 1 Juta Barel per Hari di 2029, ESDM Ajak Investor Garap 108 Cekungan Migas