Suara.com - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) tengah dihadapi masalah setelah menutup bisnis e-commerce penjualan produk fisik. Salah satunya, perusahaan marketplace kini tengah dihadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalasveva.
Adapun, Harmas mengajukan PKPU terhadap Perseroan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Permohonan ini didasarkan pada Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
PT Harmas Jalesveva telah mengajukan permohonan Penundaan. Namun, manajemen BUKA menilai pengajuan PKPU ini tidak tepat.
Sekretaris Perusahaan BUKA, Cut Fika Lutfi menyebut, manajemen kekinian telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Dia melanjutkan, pengajuan PKPU oleh Harmas tidak relevan karena sengketa ini merupakan kasus perdata murni yang seharusnya berada di ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Hukum Acara Perdata Umum, bukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Perseroan tidak dapat dikualifikasikan sebagai debitor dengan utang jatuh tempo yang dapat ditagih, terlebih sengketa ini masih dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Selain itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan kepada Harmas maupun kreditur lainnya," ujar Cut Fika seperti dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Minggu (19/1/2025).
Cut Fikamenuturkan, Sidang pertama atas permohonan PKPU ini telah digelar pada 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari kedua belah pihak. Saat ini, Perseroan sedang mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan tersebut.
Perseroan tetap optimis bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perseroan juga telah menunjuk tim kuasa hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi selama proses berlangsung," kata dia.
Baca Juga: Downtime: Ancaman Besar bagi Bisnis Digital!
Cut Fika menegaskan bahwa permohonan PKPU ini tidak memengaruhi operasional maupun keuangan perusahaan. Kegiatan bisnis tetap berjalan normal dengan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kondisi keuangan Perseroan sehat dengan kemampuan finansial yang kuat untuk memenuhi kewajiban. Klaim dalam permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan kami secara keseluruhan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Menteri Bahlil: Kunjungan ke Rusia untuk Amankan Pasokan Energi Nasional
-
Rusia Konfirmasi Prabowo Minta Pasokan Minyak Buat RI, AS Bisa Marah?
-
Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?
-
Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus
-
Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia
-
Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM
-
KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar
-
Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram
-
BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124
-
Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG