Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan diperlukan karena adanya inflasi kesehatan yang terus meningkat.
Budi menjelaskan bahwa inflasi di sektor kesehatan mencapai 15% setiap tahun, sehingga iuran BPJS Kesehatan perlu dinaikkan agar program ini tetap berkelanjutan. Terakhir kali iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan adalah pada tahun 2020, dan jika tidak disesuaikan, dikhawatirkan keuangan BPJS Kesehatan tidak akan mencukupi.
"Setiap tahun naiknya 15%, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15% itu," ujar Budi saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Budi menegaskan bahwa kenaikan iuran ini harus dilakukan secara adil, dengan memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan bantuan pemerintah melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebagai informasi, merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, nominal iuran yang dibayar pemerintah untuk peserta kategori PBI mencapai Rp42.000 per bulan dan peserta PBI tidak perlu bayar iuran tiap bulan.
Dengan demikian, kenaikan iuran akan lebih membebani pemerintah, yang menurut Budi sesuai dengan tugas konstitusional pemerintah.
"Sama saja kita ada inflasi 5%, kita bilang gaji pegawai negeri, menteri nggak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga, kalau kita bilang ke karyawan kita, supir kita gaji nggak naik selama 5 tahun, padahal inflasi 15%, kan nggak mungkin," ujar Budi.
alau naik sekarang kita mesti adil, gimana caranya yang miskin jangan kena, itu tugasnya kita kan. Itu sebabnya yang miskin tetap akan di-cover 100%, PBI (Penerima Bantuan Iuran). Yang akan naik artinya bebannya pemerintah, dan pemerintah nggak apa-apa secara konstitusi kan tugas kita," imbuhnya.
Meskipun menyadari bahwa kebijakan ini tidak populer, Budi menekankan pentingnya tindakan segera untuk menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Ia menekankan bahwa dengan inflasi kesehatan yang terus meningkat, sementara tarif BPJS tidak mengalami penyesuaian selama 5 tahun, maka kenaikan iuran menjadi suatu keharusan.
Baca Juga: Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund
Inflasi medis memang menjadi perhatian utama dalam industri kesehatan dan asuransi. Berbagai faktor seperti kenaikan harga obat-obatan, perkembangan teknologi medis, dan meningkatnya penyakit kronis berkontribusi pada peningkatan biaya kesehatan .
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga memproyeksikan bahwa inflasi medis akan terus menjadi tantangan bagi industri asuransi jiwa, yang berpotensi menyebabkan lonjakan klaim asuransi kesehatan. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi inflasi medis, termasuk melalui standardisasi biaya klaim asuransi kesehatan.
Berita Terkait
-
KTP Luar Kota Bisa Cek Kesehatan Gratis! Begini Caranya
-
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK, Praktis dan Cepat!
-
YLKI Sambut Positif Program Cek Kesehatan Gratis, Tapi....
-
Nasib Subsidi JKN di Balik Efisiensi Kemenkes dan Wacana Kenaikan Tarif BPJS: Siapa Paling Terdampak?
-
Rekrutmen Pegawai BPJS Kesehatan 2025, Ini Syarat dan Cara Melamarnya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
Meski Banyak Kasus Keracunan, Luhut Mau MBG Jalan Terus
-
Pertamina Siapkan Kualitas SDM Pelopor Ketahanan Pangan dan Transisi Energi