Suara.com - Media sosial sempat diramaikan dengan unggahan netizen yang menyebut, para penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) di luar negeri terancam studinya diduga diduga dampak dari efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
"Sebanyak 12 dari 33 orang penerima BPI Luar Negeri terancam tidak dapat dibayarkan," tulis akun ikhwa***din di X.
Dalam unggahannya ia jga mencantumkan sebuah dokumen yang menjelaskan pagu awal BPI dan dampak efisiensi.
Berikut fakta – fakta penerima BPI di luar negeri, benarkah mereka luntang – lantung?
1. Beasiswa BPI Dipangkas 10 Persen
Sebuah unggahan di Twitter yang viral menyebut bahwa BPI dipangkas sepuluh persen dari pagu awal. Semula, anggaran BPI adalah Rp194,7 miliar. Namun, seorang warganet @ikhwanuddin mengunggah sebuah tangkapan layer yang menyatakan bahwa beasiswa tersebut terkena ibas efisiensi dengan pemotongan 10 persen atau sekitar Rp19 miliar.
2. Uang Beasiswa Tidak Dibayarkan ke Luar Negeri
Masih dari unggahan yang sama, dampak dari efisiensi bakal ada sedikitnya 12 orang penerima BPI Luar Negeri program S-3 Perguruan Tinggi Akademik yang tidak akan menerima dana tahun ini. Mereka berpotensi luntang – lantung di luar negeri. Penerima BPI LN untuk program Perguruan Tinggi Akademik Luar Negeri berjumlah 33 orang.
3. Tidak Ada Awardee Baru 2025
Baca Juga: Saran Buat Presiden Prabowo: Daripada Retreat Kepala Daerah di Magelang, Mending Zoom!
Di samping itu, Kemendikdasmen disebut tidak akan membuka pendaftaran BPI baru BPI tahun ini. Hal tersebut juga merupakan dampak dari efisiensi. Padahal, menurut laman resmi BPI, target utama beasiswa ini adalah guru atau calon guru terutama untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), pelaku budaya, dan Masyarakat berprestasi. Salah satu awardee yang berhasil kuliah di luar negeri untuk jenjang master melalui beasiswa ini adalah artis Rachel Amanda.
4. Penerima BPI Dilarang Bekerja Selama Kuliah di Luar Negeri
Pemerintah menegaskan bahwa penerima BPI tidak diperbolehkan bekerja di luar negeri selama menempuh pendidikan. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar dalam keterangan resmi yang dikutip dari website BPI menegaskan aturan tersebut.
“Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperbolehkan bekerja sampingan selama berlangsung skema pemberian beasiswa kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi, “tegas Abdul Kahar.
Abdul Kahar juga merinci beberapa hal yang tidak boleh dilakukan penerima beasiswa, antara lain ganti atau pindah program studi atau perguruan tinggi, pemalsuan dokumen, dan pindah kewarganegaraan bagi awardee luar negeri.
5. Bukan Masalah Finansial Pertama
Berita Terkait
-
Pasang Badan! Menkeu Sri Mulyani Jamin Beasiswa KIP Tak Dipotong Meski Ada Efisiensi Anggaran
-
Diapit Dasco dkk, Sri Mulyani di DPR: Tak Ada PHK Tenaga Kerja Honorer Imbas Efisiensi Anggaran
-
Kena Imbas Efisiensi Anggaran, Tunjangan Keluarga Pahlawan Kini Disetop Pemprov Jakarta
-
Saran Buat Presiden Prabowo: Daripada Retreat Kepala Daerah di Magelang, Mending Zoom!
-
Efisiensi Anggaran: Kemenhut Pangkas Rp1,2 Triliun, Program Kehutanan Tetap Jalan?
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM