Suara.com - Belum lama ini pemerintah mengumumkan kebijakan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk sumber daya alam.
Dalam kebijakan yang berlaku 1 Maret 2025 ini, eksportir wajib menempatkan 100% DHE dari sumber daya alam (kecuali minyak & gas) di dalam negeri selama satu tahun.
Ketua Rumah Sawit Indonesia Kacuk Sumarto mengatakan, meski kebijakan tersebut bagus untuk memperkuat stabilitas rupiah, pada akhirnya perekonomian Indonesia sendiri yang akan dirugikan secara keseluruhan.
Bahkan, ada potensi harga minyak goreng di level konsumen ikut terkerek naik. Di sisi hulu, kebijakan DHE ini juga berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) petani.
“Di sisi konsumen bisa menyebabkan kenaikan harga, di hulu bisa menekan harga TBS petani,” kata Kacuk Sumarto ditulis Jumat (21/2/2025).
Dia menjelaskan, saat DHE ditahan, maka modal kerja perusahaan akan berkurang. Untuk menutup kekurangan modal ini, eksportir terpaksa mengambil pinjaman dari bank. Akibat hal ini, ada kenaikan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk membayar bunga pinjaman modal yang besarannya 8-12%.
“Cost produksinya naik, akibatnya terpaksa harga jualnya juga naik, atau harga belinya diturunkan. Kalau harga jualnya enggak bisa naik, yang ditekan harga belinya (dari petani). Ini akan berpengaruh terhadap perekonomian kita secara keseluruhan,” papar Kacuk.
Perlu diketahui, pemerintah menerbitkan kebijakan memarkirkan DHE dari ekspor sumber daya alam dengan harapan dapat meningkatkan likuiditas USD onshore dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Likuiditas USD onshore mengacu pada ketersediaan dan pergerakan dolar AS dalam sistem keuangan domestik suatu negara, dalam hal ini Indonesia. Semakin banyak eksportir yang menempatkan devisanya di dalam negeri, semakin tinggi likuiditas USD onshore.
Baca Juga: PTPN IV PalmCo dan Unilever Perkuat Integrasi Rantai Pasok Sawit Berkelanjutan
Terkait hal ini, Kacuk tak memungkiri ada sejumlah eksportir yang sengaja menempatkan uang mereka di luar negeri demi menghindari pajak.
Namun, dia memandang, tak seharusnya pemerintah menerbitkan kebijakan DHE yang pukul rata karena dampaknya justru akan merugikan banyak perusahaan lain, termasuk yang sudah patuh aturan.
Karena itu, dia berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan DHE dengan melibatkan pengusaha dan asosiasi industri terkait.
“Jangan hanya semata-mata untuk alasan memperkuat nilai tukar rupiah, memperkuat likuiditas yang ada di negeri kita ini, kemudian semuanya dihantam dengan kebijakan semacam ini,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026