Suara.com - Belum lama ini pemerintah mengumumkan kebijakan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk sumber daya alam.
Dalam kebijakan yang berlaku 1 Maret 2025 ini, eksportir wajib menempatkan 100% DHE dari sumber daya alam (kecuali minyak & gas) di dalam negeri selama satu tahun.
Ketua Rumah Sawit Indonesia Kacuk Sumarto mengatakan, meski kebijakan tersebut bagus untuk memperkuat stabilitas rupiah, pada akhirnya perekonomian Indonesia sendiri yang akan dirugikan secara keseluruhan.
Bahkan, ada potensi harga minyak goreng di level konsumen ikut terkerek naik. Di sisi hulu, kebijakan DHE ini juga berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) petani.
“Di sisi konsumen bisa menyebabkan kenaikan harga, di hulu bisa menekan harga TBS petani,” kata Kacuk Sumarto ditulis Jumat (21/2/2025).
Dia menjelaskan, saat DHE ditahan, maka modal kerja perusahaan akan berkurang. Untuk menutup kekurangan modal ini, eksportir terpaksa mengambil pinjaman dari bank. Akibat hal ini, ada kenaikan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk membayar bunga pinjaman modal yang besarannya 8-12%.
“Cost produksinya naik, akibatnya terpaksa harga jualnya juga naik, atau harga belinya diturunkan. Kalau harga jualnya enggak bisa naik, yang ditekan harga belinya (dari petani). Ini akan berpengaruh terhadap perekonomian kita secara keseluruhan,” papar Kacuk.
Perlu diketahui, pemerintah menerbitkan kebijakan memarkirkan DHE dari ekspor sumber daya alam dengan harapan dapat meningkatkan likuiditas USD onshore dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Likuiditas USD onshore mengacu pada ketersediaan dan pergerakan dolar AS dalam sistem keuangan domestik suatu negara, dalam hal ini Indonesia. Semakin banyak eksportir yang menempatkan devisanya di dalam negeri, semakin tinggi likuiditas USD onshore.
Baca Juga: PTPN IV PalmCo dan Unilever Perkuat Integrasi Rantai Pasok Sawit Berkelanjutan
Terkait hal ini, Kacuk tak memungkiri ada sejumlah eksportir yang sengaja menempatkan uang mereka di luar negeri demi menghindari pajak.
Namun, dia memandang, tak seharusnya pemerintah menerbitkan kebijakan DHE yang pukul rata karena dampaknya justru akan merugikan banyak perusahaan lain, termasuk yang sudah patuh aturan.
Karena itu, dia berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan DHE dengan melibatkan pengusaha dan asosiasi industri terkait.
“Jangan hanya semata-mata untuk alasan memperkuat nilai tukar rupiah, memperkuat likuiditas yang ada di negeri kita ini, kemudian semuanya dihantam dengan kebijakan semacam ini,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya