Suara.com - Tunjangan hari raya adalah salah satu hal yang selalu menjadi rejeki pasti untuk aparatur sipil negara, sebab hak ini diatur secara jelas dengan regulasi pemerintah. THR untuk ASN di tahun 2025 ini juga dipastikan akan cair sesuai jadwal. Tapi kira-kira pencairan THR PNS 2025 tanggal berapa ya?
THR secara rutin dicairkan beberapa hari sebelum datangnya hari raya Idul Fitri. Hal yang sama juga berlaku untuk tahun 2025 ini. Mengingat hari raya Idul Fitri akan tiba pada tanggal 31 Maret 2025 hingga 1 April 2025 mendatang, maka perhitungan waktu pencairannya juga telah dirilis oleh pemerintah.
Pencairan THR PNS 2025 Tanggal Berapa?
Berdasarkan rilisan resmi dari pemerintah, THR untuk ASN, termasuk untuk pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, akan mulai dicairkan pada tanggal 10 Maret 2025 mendatang. Ini artinya pencairan THR akan dimulai bahkan 3 minggu sebelum hari raya tiba.
Pernyataan ini sendiri disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Pencairan THR akan diatur kemudian melalui Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan menjelang waktu pencairan tiba. Dari pengalaman yang sudah terjadi, THR akan disalurkan langsung ke masing-masing rekening ASN, sehingga penting untuk memastikan semua data rekening sudah merupakan data terbaru dan valid.
Komponen THR dan ASN yang Berhak Menerimanya
Untuk besaran THR yang diterima sendiri tentu akan berbeda-beda tergantung jabatan dan posisi yang ditempati ASN. Namun demikian untuk komponen yang masuk dalam perhitungan antara lain adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Pada dasarnya THR akan memasukkan komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya.
Baca Juga: THR Ojol Segera Cair? Menaker: Finalisasi Aturan Hampir Rampung!
Lalu siapa saja yang berhak menerima THR untuk periode tahun 2025 ini?
Terdapat lima golongan ASN utama yang berhak menerima THR di tahun 2025. Antara lain adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, calon pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara terkait yang termasuk dalam penerima THR menurut aturan yang berlaku.
THR Pensiunan PNS 2025: Besaran dan Jadwalnya
Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu momen yang paling dinantikan oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). THR menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada para pensiunan yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik selama bertahun-tahun.
Pada tahun 2025, pencairan THR bagi pensiunan PNS tetap menjadi perhatian utama, terutama dengan adanya kebijakan terbaru yang mengatur besaran dan jadwal pencairannya. Dengan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen pada tahun sebelumnya, maka besaran THR yang diterima tahun ini juga mengalami penyesuaian. Berikut rincian lengkapnya.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik