Suara.com - Tunjangan hari raya adalah salah satu hal yang selalu menjadi rejeki pasti untuk aparatur sipil negara, sebab hak ini diatur secara jelas dengan regulasi pemerintah. THR untuk ASN di tahun 2025 ini juga dipastikan akan cair sesuai jadwal. Tapi kira-kira pencairan THR PNS 2025 tanggal berapa ya?
THR secara rutin dicairkan beberapa hari sebelum datangnya hari raya Idul Fitri. Hal yang sama juga berlaku untuk tahun 2025 ini. Mengingat hari raya Idul Fitri akan tiba pada tanggal 31 Maret 2025 hingga 1 April 2025 mendatang, maka perhitungan waktu pencairannya juga telah dirilis oleh pemerintah.
Pencairan THR PNS 2025 Tanggal Berapa?
Berdasarkan rilisan resmi dari pemerintah, THR untuk ASN, termasuk untuk pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, akan mulai dicairkan pada tanggal 10 Maret 2025 mendatang. Ini artinya pencairan THR akan dimulai bahkan 3 minggu sebelum hari raya tiba.
Pernyataan ini sendiri disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Pencairan THR akan diatur kemudian melalui Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan menjelang waktu pencairan tiba. Dari pengalaman yang sudah terjadi, THR akan disalurkan langsung ke masing-masing rekening ASN, sehingga penting untuk memastikan semua data rekening sudah merupakan data terbaru dan valid.
Komponen THR dan ASN yang Berhak Menerimanya
Untuk besaran THR yang diterima sendiri tentu akan berbeda-beda tergantung jabatan dan posisi yang ditempati ASN. Namun demikian untuk komponen yang masuk dalam perhitungan antara lain adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Pada dasarnya THR akan memasukkan komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya.
Baca Juga: THR Ojol Segera Cair? Menaker: Finalisasi Aturan Hampir Rampung!
Lalu siapa saja yang berhak menerima THR untuk periode tahun 2025 ini?
Terdapat lima golongan ASN utama yang berhak menerima THR di tahun 2025. Antara lain adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, calon pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara terkait yang termasuk dalam penerima THR menurut aturan yang berlaku.
THR Pensiunan PNS 2025: Besaran dan Jadwalnya
Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu momen yang paling dinantikan oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). THR menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada para pensiunan yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik selama bertahun-tahun.
Pada tahun 2025, pencairan THR bagi pensiunan PNS tetap menjadi perhatian utama, terutama dengan adanya kebijakan terbaru yang mengatur besaran dan jadwal pencairannya. Dengan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen pada tahun sebelumnya, maka besaran THR yang diterima tahun ini juga mengalami penyesuaian. Berikut rincian lengkapnya.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Purbaya Resmikan 3 Teknologi AI Canggih di Pelabuhan, Biar Kerja Bea Cukai Tak Lagi Lambat
-
Kemenperin Umumkan Jurus Baru Agar Industri RI Bisa Bersaing Global
-
Investor Saham Makin Doyan Market Order, Nilai Transaksi Tembus Rp1 Triliun Per Hari
-
Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit
-
Sandiaga Uno Dorong Wirausaha Muda Untuk Melantai Bursa
-
Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera
-
Perjanjian Dagang Terancam Batal, ESDM Tetap Akan Impor Migas AS
-
PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut
-
Rupiah Kokoh Lawan Dolar AS pada Hari Ini, Tembus Level Rp 16.646
-
ESDM Mau Perpanjang Kebijakan Pembelian BBM Subsidi Tanpa QR Code di Aceh, Sumut, Sumbar