Suara.com - Bank Indonesia (BI) dan State Bank of Vietnam (SBV) menyepakati peningkatan kerja sama bilateral di area kebanksentralan.
Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding – MoU) ditandangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur SBV, Nguyen Thi Hong, dan berlaku efektif pada 7 Maret 2025 untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kesepakatan ini merupakan bagian penting dari hasil pertemuan antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan Sekretaris Jenderal Republik Sosialis Vietnam, To Lam, pada 10 Maret 2025, sekaligus menandai 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Vietnam.
"Nota Kesepahaman ini mencerminkan komitmen bersama untuk semakin memperkuat kolaborasi dalam kerangka kerja sama kedua bank sentral yang lebih terstruktur dan strategis di area utama tugas bank sentral mencakup kebijakan moneter, makroprudensial dan stabilitas keuangan, sistem pembayaran dan setelmen, serta inovasi digital," katanya.
Selanjutnya kerja sama ini akan diimplementasikan di antaranya dalam bentuk dialog kebijakan mengenai isu strategis, pertukaran pengalaman dan pengetahuan termasuk studi/penelitan bersama, pengembangan kapasitas dan pertukaran data atau informasi.
Dia menyampaikan MoU ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara BI dan SBV yang telah terjalin sebelumnya dan wujud kemitraan yang semakin solid.
" Ini menekankan bahwa kerja sama ini akan memberikan hasil yang saling menguntungkan bagi kedua bank sentral dan berkontribusi positif terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
Gubernur Nguyen Thi Hong juga menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kolaborasi keuangan antara Indonesia dan Vietnam
" Ini menegaskan pentingnya peran strategis kedua institusi dalam menjaga ketahanan keuangan dan ekonomi," tandasnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Derivatif Aset Keuangan Berupa Efek, Ini Isinya
BI dan SBV berkomitmen untuk mendorong stabilitas keuangan, kekuatan ekonomi, dan pertumbuhan yang berkelanjutan di kawasan.
Berita Terkait
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
Rupiah Loyo ke Level Rp 16.787/USD di Tengah Aksi Jaga Investor
-
Detik-Detik Menkeu Purbaya Kaget Dapat Gift Singa dan Paus Saat Live: Ntar Disangka Gratifikasi
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS