Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir berencana bakal melakukan konsolidasi pada BUMN film, buku, hingga musik. Ke depan, dengan konsolidasi itu bisa menjadi pusat konten.
Adapun, perusahaan film hingga musik diantaranya PT Produksi Film Negara (PFN), PT Lokananta, dan PT Balai Pustaka.
"Nah memang pemerintah melihat juga konsolidasi BUMN ini harus dipercepat juga. Ya, salah satunya kita punya Balai Pustaka, kita punya PFN, kita punya Lokananta. Nah ini akan dikonsolidasikan menjadi tadi bagian pusat konten atau apapun namanya yang sedang dibuat kajian," ujar Erick saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Menurut Erick, konsolidasi merupakan tahap selanjutnya, setelah penunjukan Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen menjadi Direktur PT Produksi Film Negara (PFN).
Dia bilang, akan banyak pihak-pihak dari industri tersebut yang akan mengisi BUMN-BUMN tersebut.
"Ini jadi kenapa direkrut ada orang film, ada orang musik, termasuk Balai Pustaka itu kan juga bagian sejarah yang akan dikonsolidasikan," jelas dia.
Namun demikian, Erick menyebut, konsolidasi tersebut, masih dalam kajian. Dirinya, juga belum mengetahui bentuk dari konsolidasi yang tersebut.
"Jadi tunggu waktunya karena ini kajian sedang proses, manajemen sudah dibentuk, asetnya juga bagus, ada PFN. Nah ini mengkonsolidasi tadi antara cetak, suara, gambar yang dimiliki pemerintah di bawah BUMN untuk menjadi satu pesatulah. Jadi sejalan juga dengan konsolidasi BUMN," ucap dia.
"Penggabungan, nanti penggabungan. Ya Balai Pustaka, PFN, Lokananta, kan dulu tentang rekaman Lokananta. Baru tahap awal, sabar," sambung Ketua Umum PSSI ini.
Baca Juga: Erick Thohir Beberkan Proses Penunjukkan Ifan Seventeen Hingga Jadi Bos PFN
Erick menambahkan, konsolidasi ini juga bagian dari tugas Ifan Seventeen setelah ditunjuk jadi Bos PFN. "Saya sedang mendorong kajian konsolidasi ini," beber dia.
Sebelumnya, Erick Thohir menegaskan penunjukkan Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen jadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) hanya tahap awal.
Menurut dia, penunjukkan Ifan melalui proses yang sewajarnya dalam pemilihan Direktur Utama.
Dia menjelaskan, ada beberapa nama yang diajukan ke Tim Penilai Akhir (TPA) dalam pemilihan Direktur Utama PFN.
Hanya saja, bilang dia, Ifan Seventeen yang diberikan kesempatan menjadi Direktur Utama PFN.
"Proses dari TPA-nya kemarin seperti itu, kita kan mengusulkan beberapa nama, ini pilihan yang pada saat itu dilihat di berbagai perspektif, (Ifan) diberi kesempatan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik