Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi para guru dengan mengeluarkan kebijakan baru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025. Kebijakan ini memberikan tambahan 100% TPG atau setara dengan satu bulan gaji pokok dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin).
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan pencairan tambahan TPG tersebut. Meskipun kebijakan serupa telah diterapkan pada tahun 2024, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, terutama terkait ketidakmerataan pencairan di beberapa daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 secara spesifik mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Pada Pasal 9 Ayat 3, disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima Tukin berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu bulan gaji pokok. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang memberikan petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan THR dan gaji ke-13.
Menurut siaran pers resmi Kementerian Keuangan, tambahan satu kali gaji pokok atau TPG ini akan dibayarkan bersamaan dengan pencairan THR dan gaji ke-13. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban finansial guru, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Meskipun regulasi telah jelas, implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah kendala. Banyak guru mengeluhkan bahwa pencairan tambahan TPG pada tahun 2024 tidak merata. Beberapa daerah bahkan belum menerima sama sekali, meskipun peraturan telah ditetapkan secara nasional. Kendala utama seringkali terletak pada pelaksanaan teknis di tingkat daerah, di mana pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat belum sepenuhnya memahami atau mematuhi regulasi yang berlaku.
Untuk mengatasi hal ini, para guru disarankan untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat guna memastikan hak mereka terpenuhi. Pemerintah daerah juga diharapkan lebih proaktif dalam memastikan pencairan tambahan TPG berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan pencairan tambahan TPG pada tahun 2025 dapat dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu. Selain itu, sosialisasi yang lebih intensif diperlukan agar semua pihak, termasuk guru dan aparat daerah, memahami mekanisme dan hak-hak yang diatur dalam kebijakan ini.
Kebijakan tambahan TPG ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi guru dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Dengan kesejahteraan yang lebih terjamin, diharapkan para guru dapat lebih fokus pada tugas mulia mereka dalam mendidik para pelajar.
Baca Juga: Sebut Preman Berkedok Ormas Selalu Berulah, Komisi III DPR: Mereka Merasa Penguasa Wilayah
Para guru diimbau untuk aktif memantau perkembangan pencairan tambahan TPG di daerah masing-masing. Jika menemui kendala atau ketidakjelasan, mereka dapat menghubungi dinas pendidikan setempat atau pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan para guru, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan kualitas pendidikan di Indonesia terus meningkat. Semoga pada tahun 2025, seluruh guru di Tanah Air dapat merasakan manfaat dari tambahan TPG ini secara merata dan tepat waktu.
Berita Terkait
-
Rekening Guru PPG Piloting Bermasalah di Info GTK, TPG Tidak Bisa Dicairkan, Ini Solusinya
-
Kabar Gembira Buat Para Guru! THR Cair, Ada Tambahan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi
-
Sejarah THR di Indonesia, Berawal dari Persekot Hingga Menjadi Hak Pekerja
-
THR Cepat Ludes? Hindari 7 Kesalahan yang Bikin Cepat Habis Sebelum Lebaran
-
Sebut Preman Berkedok Ormas Selalu Berulah, Komisi III DPR: Mereka Merasa Penguasa Wilayah
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Ambang Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Perlu Dinaikkan, Obati Daya Beli Menurun
-
Saldo DANA Kaget: Tersedia 3 Link, Berkesempatan dapat Rp249 Ribu Akhir Pekan Ini!
-
Sesalkan Penjarahan ke Rumah Sri Mulyani, Celios: Pengawalan Rumah Menkeu Harusnya Setara Wapres
-
Asosiasi Logistik Mengeluhkan Tarif Tol JTCC Terlalu Mahal
-
6 Tips Menanam Stroberi di Dalam Rumah, Hasil Buah Tetap Manis dan Segar
-
Tanaman Sukulen di Rumah Lesu atau Mati? Kenali 5 Kesalahan Umum Merawat Tanaman Ini
-
Masuk Pasar Kripto Indonesia, EDENA Token Resmi Melantai di Indodax
-
Jumlah Tabungan Ideal Untuk Usia 30 Tahun, 40 Tahun, dan 50 Tahun
-
10 Negara Ini Punya Tempat Tinggal Nyaman di Dunia, Ada Indonesia?