Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi para guru dengan mengeluarkan kebijakan baru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025. Kebijakan ini memberikan tambahan 100% TPG atau setara dengan satu bulan gaji pokok dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin).
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan pencairan tambahan TPG tersebut. Meskipun kebijakan serupa telah diterapkan pada tahun 2024, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, terutama terkait ketidakmerataan pencairan di beberapa daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 secara spesifik mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Pada Pasal 9 Ayat 3, disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima Tukin berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu bulan gaji pokok. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang memberikan petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan THR dan gaji ke-13.
Menurut siaran pers resmi Kementerian Keuangan, tambahan satu kali gaji pokok atau TPG ini akan dibayarkan bersamaan dengan pencairan THR dan gaji ke-13. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban finansial guru, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Meskipun regulasi telah jelas, implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah kendala. Banyak guru mengeluhkan bahwa pencairan tambahan TPG pada tahun 2024 tidak merata. Beberapa daerah bahkan belum menerima sama sekali, meskipun peraturan telah ditetapkan secara nasional. Kendala utama seringkali terletak pada pelaksanaan teknis di tingkat daerah, di mana pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat belum sepenuhnya memahami atau mematuhi regulasi yang berlaku.
Untuk mengatasi hal ini, para guru disarankan untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat guna memastikan hak mereka terpenuhi. Pemerintah daerah juga diharapkan lebih proaktif dalam memastikan pencairan tambahan TPG berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan pencairan tambahan TPG pada tahun 2025 dapat dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu. Selain itu, sosialisasi yang lebih intensif diperlukan agar semua pihak, termasuk guru dan aparat daerah, memahami mekanisme dan hak-hak yang diatur dalam kebijakan ini.
Kebijakan tambahan TPG ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi guru dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Dengan kesejahteraan yang lebih terjamin, diharapkan para guru dapat lebih fokus pada tugas mulia mereka dalam mendidik para pelajar.
Baca Juga: Sebut Preman Berkedok Ormas Selalu Berulah, Komisi III DPR: Mereka Merasa Penguasa Wilayah
Para guru diimbau untuk aktif memantau perkembangan pencairan tambahan TPG di daerah masing-masing. Jika menemui kendala atau ketidakjelasan, mereka dapat menghubungi dinas pendidikan setempat atau pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan para guru, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan kualitas pendidikan di Indonesia terus meningkat. Semoga pada tahun 2025, seluruh guru di Tanah Air dapat merasakan manfaat dari tambahan TPG ini secara merata dan tepat waktu.
Berita Terkait
-
Rekening Guru PPG Piloting Bermasalah di Info GTK, TPG Tidak Bisa Dicairkan, Ini Solusinya
-
Kabar Gembira Buat Para Guru! THR Cair, Ada Tambahan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi
-
Sejarah THR di Indonesia, Berawal dari Persekot Hingga Menjadi Hak Pekerja
-
THR Cepat Ludes? Hindari 7 Kesalahan yang Bikin Cepat Habis Sebelum Lebaran
-
Sebut Preman Berkedok Ormas Selalu Berulah, Komisi III DPR: Mereka Merasa Penguasa Wilayah
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Promo Tiket Pesawat Pelita Air Periode 1-28 Februari 2026
-
Daftar Website Freelance 2026 dengan Gaji Dolar
-
Rincian Gaji dan Skema Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG Makan Bergizi Gratis
-
Raksasa Ritel Jepang Perluas Ekspansi di RI, Incar Kawasan Pinggiran
-
Investor Asing Borong Saham Rp4,05 Triliun Sejak Awal Tahun
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Proyek Kilang RDMP Balikpapan Habiskan 115 Ribu Ton Semen
-
Lampaui Rata-Rata Nasional, Produktivitas Jagung Dekalb Capai 7 Ton per Hektare