Proses PHK yang berlangsung dalam dua gelombang ini menuai kritik karena cara penanganannya yang dianggap tidak manusiawi. Selama menyelesaikan administrasi PHK, karyawan terus diawasi secara ketat oleh petugas keamanan. Bahkan, mereka tidak diperbolehkan memarkir kendaraan di area kantor dan harus berjalan kaki menuju tempat parkir yang letaknya cukup jauh dari gedung perkantoran.
Kondisi ini semakin memperparah tekanan psikologis yang dialami oleh para karyawan yang terkena PHK. Mereka tidak hanya harus menerima kenyataan kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba, tetapi juga diperlakukan dengan cara yang kurang pantas selama proses administrasi PHK berlangsung.
PT Avo Innovation Technology saat ini telah membayarkan hak finansial karyawan yang diberhentikan. Contohnya, pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibayarkan meski informasi PHK disampaikan mendekati hari Lebaran. Namun demikian, merujuk pada tata cara atau mekanisme PHK yang tercantum dalam Pasal 37-39 PP 35/2021, menyebutkan bahwa pemberitahuan PHK disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja atau Serikat Pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.
Dalam hal pekerja masih dalam masa percobaan, maka pemberitahuan PHK disampaikan paling lama 7 hari kerja.
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari PT AVO mengenai alasan di balik PHK tersebut, berbagai pihak mendesak transparansi dan keadilan bagi para pekerja yang terdampak..
Sebagai perusahaan yang dikenal dengan nilai keberlanjutannya, langkah PT AVO dalam menangani isu ini akan sangat menentukan reputasi dan keberlanjutan bisnisnya di masa depan.
Berita Terkait
-
Kontroversi PT Avo Innovation Technology PHK Karyawan Mendadak, Caranya Eksekusi Disorot
-
Irlandia Bakal Kehilangan 80 Ribu Pekerjaan, Apa Penyebabnya?
-
Ikuti Cara Trump, Inggris Mulai PHK 10 Ribu PNS untuk Hemat Anggaran
-
Viral Isu Indonesia Jadi Negara Militer Diduga Jadi Penyebab Pekerja Kena PHK
-
Laba Anjlok, Nissan Motor Mulai PHK 20 Persen Karyawannya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur