Suara.com - Dalam upaya mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah terus mengembangkan skema pembiayaan yang ramah dan terjangkau melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu bentuk pembiayaan yang kini semakin diminati adalah KUR Syariah, yang ditawarkan oleh lembaga keuangan berbasis prinsip Islam, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI).
Berbeda dari KUR konvensional, KUR Syariah tidak menggunakan sistem bunga (interest) dalam skema pembiayaannya, melainkan menerapkan akad-akad syariah yang bebas riba. Hal ini menjadikannya sebagai pilihan menarik bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya sesuai prinsip syariah. Dengan tenor yang fleksibel dan margin keuntungan yang kompetitif, pelaku UMKM bisa lebih tenang dalam mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan.
BSI sebagai salah satu bank syariah terbesar di Indonesia tidak hanya dikenal sebagai bank tabungan haji dan umrah, tetapi juga memiliki komitmen kuat dalam mendukung pelaku UMKM melalui program KUR Syariah. Program ini dirancang untuk menjangkau berbagai segmen pelaku usaha dengan menawarkan tiga jenis produk pembiayaan, yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.
1. BSI KUR Super Mikro
Program ini ditujukan untuk pelaku usaha pemula atau usaha berskala sangat kecil. Plafon pembiayaannya maksimal hingga Rp10 juta.
Syarat umum:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap hukum
Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
Dokumen yang dibutuhkan:
Fotokopi KTP pemohon dan pasangan
Fotokopi Kartu Keluarga atau akta nikah
Bukti legalitas usaha
2. BSI KUR Mikro
Program ini menawarkan pembiayaan mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta, cocok bagi pelaku usaha kecil yang ingin menambah modal kerja atau memperluas usahanya.
Syarat dan dokumen serupa dengan KUR Super Mikro, yakni:
Baca Juga: Perluas Layanan Pelosok, BSI Targetkan 123 Ribu Agen hingga Akhir 2025
WNI, usia minimal 21 tahun/menikah
Usaha berjalan minimal 6 bulan
Dokumen KTP, KK, dan legalitas usaha
3. BSI KUR Kecil
Bagi pelaku usaha menengah yang membutuhkan pembiayaan dalam jumlah lebih besar, tersedia KUR Kecil dengan plafon mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Syarat tambahan untuk KUR ini meliputi:
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dokumen agunan sebagai jaminan tambahan
Melalui program ini, BSI berharap dapat memberikan akses permodalan yang inklusif, beretika, dan menguntungkan bagi UMKM. Sistem margin keuntungan yang tetap serta pembiayaan yang bebas denda keterlambatan juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha, terutama yang ingin menjalankan usahanya tanpa tekanan sistem riba.
Berita Terkait
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
BSI Alami Lonjakan Transaksi 40%, Apa Penyebabnya?
-
UMKM Merapat! KUR BRI 2025 Hadir dengan Suku Bunga Super Ringan dan Syarat Mudah
-
Tips Ajukan KUR BRI untuk Kembangkan Usaha Pasca Lebaran
-
Perluas Layanan Pelosok, BSI Targetkan 123 Ribu Agen hingga Akhir 2025
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja
-
Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
-
Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026
-
Pelemahan Rupiah Bisa Picu PHK Massal, Menaker Buka Suara
-
Masuk Sandbox OJK, Amanode Siap Dorong Akses Likuiditas Berbasis Aset Kripto
-
Tak Kuat Tekanan Aksi Jual Asing Buat IHSG Ambruk, Balik ke Level 6.130
-
Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI
-
10 Raksasa Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Nama-nama Konglomerat Ini Diincar Kejagung?
-
Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!