Suara.com - Bank Indonesia (BI) menanggapi mengenai pembahasan Amerika Serikat protes mengenai sistem pembayaran Indonesia, seperti Quick Responese Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional.
Adapun pembahasan ini menjadi salah satu negosiasi perdagangan dengan pemerintah Amerika Serikat (AS). Dalam negoisasi ini AS merasa adanya QRIS dan GPN menjadi salah satu penghambat akses pasar.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan tidak ada masalah mengenak QRIS. Apalagi, Visa dan Mastercard masih tetap digunakan dalam transaksi pembayaran.
"Dan sekarang pun kartu kredit yang selalu direbutin Visa dan Mastercard kan masih juga dominan. Jadi itu enggak ada masalah sebenarnya," ungkap Destry Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, pembayaran QRIS tidak dibeda-bedakan. Terlebih QRIS selalu menjajaki kerjasama dengan negara lain tanpa membeda-bedakan.
"Intinya, QRIS ataupun fast payment lainnya, kerjasama kita dengan negara lain itu memang sangat tergantung dari kesiapan masing-masing negara," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dalam dokumen USTR 2025 yang keluar pada akhir Februari lalu tersebut, pemerintah AS menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.
"Peraturan ini memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh pengalihan lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG, melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestik," tulis USTR.
Sementara itu, Quick Response Code Indonesian Standar atau QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN sendiri adalah bagian dari sistem pembayaran nasional yang diterapkan sejak beberapa tahun lalu. Sejak awal, kemunculan keduanya telah membawa banyak perubahan dalam sistem pembayaran di Indonesia secara umum.
Baca Juga: Alasan QRIS dan GPN Dipermasalahkan, AS Ganggu Kedaulatan Sistem 'Keuangan' RI?
Sebenarnya terkait dengan QRIS dan GPN sendiri pernah pula menjadi topik dalam bahasan saat provider kartu kenamaan dari AmerikaSerikat, MasterCard dan VISA, melobi pemerintah dan Bank Indonesia pada tahun 2019 lalu.
Namun demikian, Bank Indonesia menegaskan bahwa tidak akan melonggarkan aturan wajib GPN yang diterapkan saat itu. Kini di tahun 2025 ketika negosiasi kembali dilakukan, muncul tudingan yang tersirat pada rilisan United States Trade Representative atau USTR, dalam laporannya, GPN dan QRIS dianggap mempersempit ruang gerak raksasa fintech asal Amerika Serikat seperti VISA dan MasterCard.
Secara gamblang laporan tersebut menyebutkan bahwa sistem pembayaran nasional yang ada di Indonesia telah memberikan tembok tinggi bagi pelaku usaha asing. Hal ini dianggap sebagai proteksionisme digital yang mengancam ekosistem global.
VISA dan MasterCard kemudian harus menanggung biaya tambahan dan kehilangan fleksibilitas operasional karena aturan lokal seperti ini. Pemicunya adalah bahwa keduanya harus melewati jaringan domestik untuk memproses transaksi yang dilakukan.
Selain itu, perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI. Para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut.
Termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada.
Berita Terkait
-
BI: Ekonomi Indonesia Bisa Tertekan Imbas Bencana Aceh-Sumatra
-
Bank Indonesia : Pasokan Uang Tunai di Wilayah Bencana Sumatera Aman
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
BI Perpanjang Batas Waktu Pembayaran Tagihan Kartu Kredit
-
Pengusaha Masih Males Ambil Utang ke Bank, Dana Kredit Nganggur Capai Rp2.500 Triliun
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
RUPSLB Bank Mandiri Mau Ganti Susunan Pengurus, Ini Bocorannya
-
Harga Emas Melejit di 2026, Masih Relevan untuk Investasi?
-
Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kendaraan Rp1,07 Miliar Korban Banjir Sumut
-
SMGR Raih Skor 94,79 dari Keterbukaan Informasi
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian NRB Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM