- Bank Indonesia memperpanjang relaksasi pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2026 demi stabilitas keuangan.
- Keringanan kartu kredit mencakup batas minimum pembayaran 5 persen dan denda keterlambatan maksimal 1 persen atau Rp100.000.
- Hingga November 2025, kredit perbankan tumbuh 7,74% tahunan, meskipun terdapat faktor penahan permintaan kredit.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi untuk pembayaran kartu kredit. Salah satunya memperpanjang batas waktu pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini sudah dilakukan perpanjangan beberapa kali hingga terakhir seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025.
"Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 30 Juni 2026," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual di Jakarta Rabu (17/12/2025).
Lanjutnya, dia memaparkan kebijakan keringanan tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit dari 10 persen menjadi 5 persen dari total tagihan. Selain itu, kebijakan nilai denda keterlambatan maksimal hanya 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000," beber Perry.
Tidak hanya itu, diberlakukan tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari BI kepada bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah. Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
BI meminta agar masyarakat menggunakan kartu kredit dengan bijak. Pasalnya apabila layanan kartu kredit tidak dimanfaatkan dengan bijak, dapat memicu masalah keuangan.
Kredit Perbankan Tumbuh
Dalam konferensi pers yang sama Perry menerangkan hingga November 2025 kredit perbankan tumbuh 7,74 persen secara tahunan dan meningkat 7,36 persen dibanding bulan sebelumnya.
Baca Juga: Penjualan Eceran Diprediksi Melejit di November 2025, Apa Pemicunya?
BI juga mencatat sikap wait and see pelaku usaha, optimalisasi pembiayaan internal oleh korporasi, serta penurunan suku bunga kredit yang masih lambat menjadi faktor yang menahan permintaan.
Ini terlihat dari besarnya fasilitas pinjaman yang belum dicairkan (undisbursed loan), mencapai Rp 2.509,4 triliun atau 23,18 persen dari total plafon kredit.
Sementara dari sisi penawaran, kapasitas pembiayaan perbankan sangat memadai. Likuiditas bank kuat dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 29,67 persen, sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 12,03 persen (yoy) pada November 2025.
Ekspansi likuiditas moneter BI, pelonggaran kebijakan makroprudensial, serta ekspansi keuangan pemerintah, termasuk penempatan dana pemerintah di sejumlah bank besar mendukung kapasitas pembiayaan perbankan.
Minat penyaluran kredit perbankan secara umum juga masih terjaga, tercermin dari persyaratan pemberian kredit yang semakin longgar.
Di saat yang sama BI melihat segmen kredit konsumsi dan UMKM masih sangat hati-hati. Ini terbukti dari kredit UMKM yang terkontraksi 0,64 persen (yoy) pada November 2025.
BI memperkirakan pertumbuhan kredit sepanjang 2025 berada di batas bawah kisaran 8–11 persen (yoy) dan berpotensi meningkat pada 2026.
Berita Terkait
-
Pengusaha Masih Males Ambil Utang ke Bank, Dana Kredit Nganggur Capai Rp2.500 Triliun
-
BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4,75 Persen, Ini Alasannya
-
Bank Indonesia Diramal Tahan Suku Bunga di Akhir Tahun, Ini Faktornya
-
Dibalik Cerita IPO Superbank! Gak Cuma Zonk, Pemburu Saham SUPA Rela Pinjol dan Dapat Jatah 3 Lot
-
Utang Luar Negeri Indonesia Turun, Kini Tinggal Rp 7.079 Triliun
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026