Suara.com - Kabar menggembirakan kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Kepastian ini tertuang dalam regulasi resmi yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025.
Pengumuman ini tentu disambut antusias oleh jutaan ASN yang menantikan tambahan penghasilan ini, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai berbagai komponen yang akan diterima oleh para ASN dalam gaji ke-13 tahun ini.
Komponen-komponen tersebut meliputi: gaji pokok sesuai dengan golongan dan jabatan masing-masing PNS, tunjangan keluarga yang diberikan berdasarkan status perkawinan dan jumlah anak, tunjangan pangan sebagai bentuk dukungan pemenuhan kebutuhan dasar, tunjangan jabatan (bagi pejabat struktural) atau tunjangan umum (bagi staf pelaksana), serta tunjangan kinerja yang besarannya bervariasi tergantung pada capaian kinerja masing-masing individu dan instansi.
Kombinasi dari berbagai komponen ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para ASN.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud nyata apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan pengabdian para ASN, termasuk PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan. Langkah ini dipandang sebagai salah satu cara untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para abdi negara yang telah bekerja keras dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga memiliki tujuan spesifik, yaitu membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru yang biasanya memerlukan pengeluaran untuk pembelian seragam sekolah, buku-buku pelajaran, dan biaya pendidikan lainnya.
Sesuai dengan tradisi tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 memang selalu diupayakan untuk dilakukan menjelang masuk sekolah. Hal ini sejalan dengan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dilaksanakan pada bulan Juni. Meskipun demikian, regulasi tersebut tidak memberikan tanggal pasti secara terperinci.
Kepastian mengenai tanggal pencairan biasanya akan diumumkan lebih lanjut oleh Kemenkeu atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelang bulan Juni. Para ASN diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait untuk mendapatkan kepastian tanggal transfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Perpres Belum Ditandatangani, MenpanRB Sebut Pemindahan ASN ke IKN Masih Tunggu Arahan Prabowo
Salah satu pertanyaan yang juga banyak menjadi perhatian adalah mengenai hak gaji ke-13 bagi PNS baru atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, CPNS juga berhak menerima gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR), meskipun dengan besaran yang berbeda, yaitu sebesar 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Namun, untuk kepastian apakah CPNS tahun anggaran 2024 akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini, hal tersebut sangat bergantung pada tanggal penetapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai PNS.
Jika penetapan SK pengangkatan sebagai PNS baru dilakukan di akhir bulan Juni 2025, sesuai dengan perkiraan jadwal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), maka kemungkinan besar CPNS tersebut tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Hal ini dikarenakan proses administrasi dan verifikasi data penerima gaji ke-13 biasanya telah berjalan sebelum penetapan SK pengangkatan di akhir Juni. Sebaliknya, jika proses pengangkatan sebagai PNS telah dilakukan sebelum bulan Juni 2025, maka CPNS tahun anggaran 2024 memiliki hak untuk menerima gaji ke-13 yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Dengan adanya kepastian mengenai jadwal dan komponen gaji ke-13 ini, diharapkan para ASN dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak-anak dan pengeluaran lainnya menjelang pertengahan tahun.
Pemerintah berharap, pemberian gaji ke-13 ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga semakin meningkatkan semangat kerja dan dedikasi para ASN dalam melayani bangsa dan negara. Para ASN diimbau untuk selalu bijak dalam mengelola tambahan penghasilan ini demi kesejahteraan keluarga dan masa depan yang lebih baik.
Tag
Berita Terkait
-
Lagi, 20 Ribu PNS BPOM di Amerika Alami PHK
-
Cek Fakta: Benarkah Gaji PNS Bakal Naik 16 persen pada 2025?
-
Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Sebentar Lagi, Cek Jadwalnya
-
Kata Menpan RB Soal RUU ASN: Itu Inisiatif DPR, Kita Belum Ada Usulan
-
Revisi UU ASN Titipan Prabowo? Ketua Komisi II DPR: Saya Cuma Politisi Kasta Sudra
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Ekonom Bongkar Strategi Perang Harga China, Rupanya Karena Upah Buruh Murah dan Dumping
-
Sosok Rahmad Pribadi: Dari Harvard Hingga Kini Bos Pupuk Indonesia
-
Laba SIG Tembus Rp114 Miliar di Tengah Lesunya Pasar Domestik
-
Sepekan, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1 Triliun
-
Laba Bank SMBC Indonesia Anjlok Jadi Rp1,74 Triliun
-
Produsen Indomie Kantongi Penjualan Rp90 Triliun
-
OJK Bongkar Maraknya Penipuan Digital, Banyak Pelaku Masih Berusia Muda
-
Bank Mega Syariah Catat Dana Kelolaan Wealth Management Tembus Rp 125 Miliar
-
Pertamina Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen, Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite di Jawa Timur
-
Naik Tips, OCBC Nisp Catat Laba Rp3,82 Triliun