Suara.com - Sumber dana pinjaman online (pinjol) kerap menjadi pertanyaan mengingat bisa cair secepat kilat. Kita sering menebak – nebak apakah pinjol menggunakan duit legal atau ilegal. Keduanya tentu memungkinkan tergantung jenis pinjol yang kita akses. Perbedaan perlakuan kepada nasabah juga mungkin terjadi tergantung apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.
Dalam pinjol legal, uang pinjaman biasanya berasal dari investor yang ingin mengembangkan dana. Dengan demikian, sumber pinjaman legal dan jelas. Skema ini mengacu pada P2P Lending atau fintech pendanaan bersama, yakni layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Biasanya pinjaman ini bisa ke personal ataupun bisnis. Website atau aplikasi P2P Lending menghubungkan peminjam (borrower) secara langsung dengan pemberi pinjaman (lender). Setiap aplikasi memiliki bunga yang berbeda disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu pinjol ilegal tidak diketahui asal – usul uang yang dipinjamkan. Pada 2021 lalu, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan kuat para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal mendapat modal dari hasil kejahatan yang berasal dari luar negeri.
Laporan PPATK menyebut, rata-rata pelaku pinjol ilegal menerapkan skema ponzi dan berkomplot untuk menjerat korban yang sebelumnya sudah terjerat pinjol pula. Hal ini yang semakin menjerat korban karena korban akan berusaha membayar utang pinjol dari pinjol ilegal lainnya. Padahal, para penyedia pinjol itu masih saling terkait.
Sebenarnya tak sulit untuk membedakan mana pinjol legal dan ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerinci ciri pinjol legal dan ilegal sebagai berikut.
Ciri – Ciri Pinjol Legal
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
Baca Juga: Mau Dana Cepat Cair? Intip Syarat Kredit Pintar dan Dapatkan Pinjaman Puluhan Juta
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Pinjaman BRI Tanpa Agunan, Syarat Pengajuannya Mudah!
-
Terjebak Pinjol? Ini Tips Restrukturisasi Tagihan dan Terhindar dari Galbay
-
Solusi Tidak Bisa Pinjam Dana Instan di Kredivo, Cek 4 Faktor Ini!
-
OJK Ingatkan Risiko Keamanan Penggunaan AI di Perbankan
-
Kredit Pintar Pinjol Resmi OJK? Cek Legalitasnya untuk Pencairan Dana Cepat
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong