Ciri – Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Baca Juga: Mau Dana Cepat Cair? Intip Syarat Kredit Pintar dan Dapatkan Pinjaman Puluhan Juta
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sementara itu AFPI menyatakan pinjaman online ilegal merusak finansial debitur lantaran tidak ada analisis data peminjam di proses pengajuan, sehingga mereka tidak mengetahui dengan pasti seberapa besar kemampuan peminjam. Dan hal inilah yang berakibat pada risiko keterlambatan hingga kegagalan bayar. Untuk menutupi keterlambatan, diberlakukan denda dan penagihan pun dilakukan dengan menghubungi semua kontak peminjam. Padalah pinjol ilegal bisa menawarkan bunga harian mulai dari 0,8% per hari atau sekitar 292% per tahun.
Sebagai jaminan pinjol meminta akses data pribadi secara bebas (seperti seluruh kontak di ponsel nasabah), dan ini melanggar aturan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jadi jangan heran jika kontak Anda diteror oleh pinjol ilegal.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Pinjaman BRI Tanpa Agunan, Syarat Pengajuannya Mudah!
-
Terjebak Pinjol? Ini Tips Restrukturisasi Tagihan dan Terhindar dari Galbay
-
Solusi Tidak Bisa Pinjam Dana Instan di Kredivo, Cek 4 Faktor Ini!
-
OJK Ingatkan Risiko Keamanan Penggunaan AI di Perbankan
-
Kredit Pintar Pinjol Resmi OJK? Cek Legalitasnya untuk Pencairan Dana Cepat
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan