Ciri – Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Baca Juga: Mau Dana Cepat Cair? Intip Syarat Kredit Pintar dan Dapatkan Pinjaman Puluhan Juta
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sementara itu AFPI menyatakan pinjaman online ilegal merusak finansial debitur lantaran tidak ada analisis data peminjam di proses pengajuan, sehingga mereka tidak mengetahui dengan pasti seberapa besar kemampuan peminjam. Dan hal inilah yang berakibat pada risiko keterlambatan hingga kegagalan bayar. Untuk menutupi keterlambatan, diberlakukan denda dan penagihan pun dilakukan dengan menghubungi semua kontak peminjam. Padalah pinjol ilegal bisa menawarkan bunga harian mulai dari 0,8% per hari atau sekitar 292% per tahun.
Sebagai jaminan pinjol meminta akses data pribadi secara bebas (seperti seluruh kontak di ponsel nasabah), dan ini melanggar aturan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jadi jangan heran jika kontak Anda diteror oleh pinjol ilegal.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Pinjaman BRI Tanpa Agunan, Syarat Pengajuannya Mudah!
-
Terjebak Pinjol? Ini Tips Restrukturisasi Tagihan dan Terhindar dari Galbay
-
Solusi Tidak Bisa Pinjam Dana Instan di Kredivo, Cek 4 Faktor Ini!
-
OJK Ingatkan Risiko Keamanan Penggunaan AI di Perbankan
-
Kredit Pintar Pinjol Resmi OJK? Cek Legalitasnya untuk Pencairan Dana Cepat
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan