Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menilai kondisi pekerja industri tengah dihadapi tantangan. Salah satunya, tantangan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang justry menjadi ancaman.
Maka dari itu, FSP RTMM-SPSI menyampaikan aspirasi penting kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi para pekerja di sektor padat karya, khususnya di industri hasil tembakau (IHT) dan makanan-minuman.
Para pekerja menilai, perlindungan dari pemerintah menjadi sangat krusial di tengah tekanan global dan kebijakan nasional yang dinilai berpotensi mengancam kelangsungan kerja jutaan buruh.
Permintaan ini disampaikan dalam forum Silaturahmi Ekonomi Nasional yang turut dihadiri Presiden Prabowo, di mana serikat pekerja menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan industri padat karya demi memperkuat daya tahan ekonomi nasional.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menegaskan bahwa pekerja dan pengusaha harus mendapatkan perlindungan yang setara sesuai prinsip Hubungan Industrial Pancasila.
"Pekerja dan pengusaha memiliki posisi yang sama dalam mendapatkan perlindungan dan pembelaan," ujar Sudarto seperti dikutip, Selasa (29/4/2025).
Ia menyebutkan bahwa industri padat karya seperti IHT memiliki peran sangat penting, baik dalam menyerap tenaga kerja hingga ratusan ribu orang, maupun sebagai kontributor signifikan terhadap penerimaan negara.
“Industri ini memberikan kontribusi rata-rata 10 persen terhadap APBN melalui cukai hasil tembakau,” kata dia.
Namun, belakangan ini industri tersebut menghadapi tantangan serius dari regulasi pemerintah yang dinilai merugikan. Sudarto secara khusus menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur soal pelabelan, zonasi, dan kemasan produk tembakau.
Baca Juga: WHO Siap PHK di Akhir Tahun, Ini Kriteria Karyawan yang Kena
"Regulasi-regulasi tersebut akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap keberlangsungan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara," imbuh Sudarto.
Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari lokasi pendidikan dan fasilitas umum, serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang kini sedang digodok dalam Rancangan Permenkes.
Lebih jauh, Sudarto menilai regulasi tersebut mencerminkan intervensi asing dalam kebijakan dalam negeri, karena mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang disebut tidak relevan dengan kondisi industri nasional.
"Tidak ada negara lain yang seunik Indonesia, jadi pemerintah jangan mau didikte oleh negara lain yang tidak memiliki industri seperti kita," beber dia.
Selain perlindungan dari regulasi yang merugikan, FSP RTMM-SPSI juga meminta pemerintah memperluas cakupan insentif perpajakan bagi pekerja padat karya. Mereka mendesak agar sektor IHT serta makanan dan minuman dimasukkan dalam cakupan pembebasan PPh 21 yang diatur dalam PMK 10/2025.
“Sektor-sektor ini merupakan penyerap tenaga kerja terbesar di antara sektor industri lainnya, namun tidak diberikan insentif tersebut,” kata Sudarto.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut sesuai dengan visi Presiden Prabowo yang sedang mengupayakan deregulasi demi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan data dari laman Satu Data Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 18.610 orang per Februari 2025, melonjak hampir enam kali lipat dari Januari yang hanya 3.325 orang. Lonjakan ini menjadi sinyal serius bahwa industri padat karya tengah berada dalam tekanan berat.
Sudarto juga meminta agar pemerintah memberikan ruang dialog setara bagi serikat pekerja dalam proses pengambilan kebijakan.
"Kami, serikat pekerja, siap mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan terjaminnya kesehatan dan kesejahteraan pekerja," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini