Suara.com - Petani tembakau kini menghadapi ancaman serius akibat diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beleid tersebut dinilai dapat mengganggu rantai pasok industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada produsen, tetapi juga menekan penghidupan para petani yang menggantungkan hidup dari tanaman tembakau.
PP 28/2024 memuat sejumlah ketentuan pembatasan seperti kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), serta aturan soal zona penjualan dan iklan rokok, yang disebut-sebut berpotensi menurunkan produksi pabrikan. Akibatnya, serapan hasil panen tembakau petani pun terancam menurun drastis.
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor, mengatakan bahwa regulasi tersebut justru mengancam kesejahteraan petani dan dapat menimbulkan efek negatif berantai.
“Efeknya akan mengurangi serapan tembakau, karena pabrik akan menurunkan produksinya. Tindakan ini dapat disebut sebagai upaya yang merugikan para petani tembakau, mirip dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebelumnya. Kenaikan tarif CHT maupun aturan-aturan restriktif seperti ini memberikan efek merugikan ke petani,” ungkapnya kepada media.
Yadi menegaskan bahwa industri hasil tembakau merupakan satu-satunya penyerap hasil panen dalam skala besar. Ketika produksi pabrik menurun akibat tekanan regulasi, maka rantai pasok dari hulu hingga hilir pun terganggu, termasuk relasi ekonomi antara petani dan industri.
"Ini akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Petani berada di hulu, perusahaan di hilir, dan ini pasti berimbas juga," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meski PP 28/2024 tidak secara langsung menargetkan petani, namun efeknya tetap akan sangat dirasakan oleh mereka.
"Kebijakan ini terlihat tidak menyasar petani, melainkan produsen. Namun, efeknya akan dirasakan oleh petani tembakau. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan tersebut, bukan hanya fokus pada regulasinya," tambahnya.
Baca Juga: Produksi Rokok Terus Alami Penurunan 10 Persen, Ini Biang Keroknya
Yadi mengungkapkan kekhawatiran bahwa peraturan ini bisa mempersempit ruang gerak petani, terutama di daerah yang sangat mengandalkan tembakau sebagai komoditas unggulan saat musim kemarau. Di berbagai wilayah, tembakau kerap menjadi penyelamat ekonomi rumah tangga ketika lahan sawah tidak bisa ditanami padi.
"Dengan kondisi ini, kebijakan yang menekan seperti PP 28/2024 akan mempersulit pendapatan dan otomatis merugikan petani," katanya.
Lebih jauh, Yadi juga menyinggung dugaan bahwa kebijakan ini merupakan hasil tekanan dari LSM asing yang ingin menggerus industri tembakau nasional. Ia pun mendesak agar pemerintah tidak tunduk pada tekanan global, dan sebaliknya, memberikan perlindungan nyata bagi petani.
"Kesejahteraan petani perlu diperhatikan melalui kebijakan yang mendukung penghidupan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung," tegas Yadi.
Pekerja ramai-ramai tolak PP 28/2024
Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 semakin menguat, khususnya dari kalangan pekerja dan pelaku industri tembakau di Jawa Timur.
Mereka menilai regulasi turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 ini berpotensi besar mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional, yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal dan nasional.
Dalam Forum Diskusi Jawa Pos 2025 bertajuk 'Membedah Dampak PP 28/2024 Terhadap Keberlangsungan Industri Tembakau dan Industri Turunannya di Jawa Timur' yang digelar di Surabaya pada Selasa (29/4), berbagai asosiasi menyatakan penolakan terbuka terhadap PP tersebut. Forum ini menjadi ajang konsolidasi suara dari pekerja, petani, pedagang, hingga pelaku industri yang selama ini terlibat dalam ekosistem tembakau.
Sejumlah organisasi besar turut memberikan dukungan terhadap deklarasi penolakan ini, termasuk Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Timur, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), serta Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur dan sejumlah asosiasi dari sektor ritel dan rokok elektrik juga turut hadir dan menyatakan keprihatinan yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Diisukan Renggang dengan Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Punya Deretan Bisnis Sukses
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat pada Penutupan Perdagangan Selasa
-
IHSG Anjlok Hari Ini Imbas ADB Turunkan Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Bye-bye Ganti Aplikasi! Vidio Hadirkan Fitur Belanja di Shopee Sambil Nonton
-
Pemerintah Siapkan 'Kado' Nataru, Stimulus Ekonomi ke-3 Siap Guyur Tiket Murah hingga PPN
-
BUMN Ngeluh Subsidi Belum Dibayar Kemenkeu, Purbaya: Suruh Menghadap Saya!
-
Anggaran Subsidi Energi Bocor, Menkeu Purbaya Akui Selama Ini Tak Tepat Sasaran
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Dorong PMI Jadi Wirausaha Tangguh, Mandiri Sahabatku Hadir di Taiwan
-
Bukan Permanen, ESDM: Pembelian BBM Murni Pertamina oleh SPBU Swasta Hanya Solusi Kekosongan Stok