Bisnis / Keuangan
Selasa, 30 September 2025 | 15:01 WIB
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Baca 10 detik
  •    BU swasta tak selamanya wajib beli BBM murni dari Pertamina
  •    Pembelian BBM murni Pertamina hanya solusi atasi kekosongan stok
  •    Mulai tahun depan, BU swasta bisa impor BBM murni kembali

Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan tidak selamanya Badan Usaha (BU) swasta mengambil bahan bakar minyak (BBM) murni atau base fuel dari PT Pertamina (Persero).

Menurutnya, pembelian BBM murni dari Pertamina memang adanya kekosongan pasokan BBM.

"Nggak, ini kan dalam kondisi karena ada kekosongan, ya kan kita juga sedang lakukan fasilitasi. Kemudian yang terkait dengan fasilitasi ini, ya kita akan evaluasi kembali," ujarnya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

PT Kilang Pertamina Internasional akan melebarkan produksi energi ramah lingkungan, ke Refinery Unit (RU) II Dumai dan RU VI Balongan. (Dok: Pertamina)

Untuk tahun depan, tutur Yuliot, masing-masing badan usaha baik swasta maupun BUMN akan tetap mendapatkan kuota impor BBM murni.

"Badan usaha bisa melakukan impor kembali sesuai dengan itu alokasi yang diberikan kepada mereka. Jadi, tidak seterusnya," tegasnya.

"Jadi, berdasarkan alokasi, badan usaha akan melakukan impor sendiri. Kalau yang ini kan kondisinya, karena itu ada kekosongan stok. Kemudian karena kekosongan stok itu kan kita ngambil alokasi yang ada di Pertamina," tambah Yuliot.

Dalam hal ini, Yuliot menyebut, pemerintah tidak bisa memaksa BU Swasta untuk membeli BBM murni ke Pertamina, jika memang belum adanya kesepakatan

Menurutnya, pemerintah posisinya sebagai fasilitator kerja sama antara Pertamina dengan SPBU Swasta.

"Jadi, prosesnya yang saya sampaikan tadi adalah bagaimana kesepakatan B2B. Kalau mereka tidak sepakat, kita tidak juga bisa memaksa," imbuhnya.

Baca Juga: Ada yang Belum Sepakat, ESDM Tak Bisa Paksa SPBU Swasta Ambil BBM Murni dari Pertamina

Yuliot menambahkan, pemerintah juga tidak bisa memberikan tindakan terhadap BU swasta, jika tidak ada kesepakatan dalam penyediaan BBM murni dari Pertamina.

Dalam hal ini, pihaknya hanya melakukan evaluasi secara menyeluruh. "Kemudian kita akan evaluasi lagi kebijakan," ucapnya.

Load More