Suara.com - Viral di sosial media X, CV Sentosa diduga tetap beroperasi meski dilarang pemerintah. Dalam video yang dibagikan di Komunitas Indonesia Oknum Watch oleh @Heraloebss tampak tenaga kerja keluar dari sebuah gudang CV Sentosa Seal. Mereka keluar melalui pintu yang disegel.
Tayangan video tersebut berhasil membuat kegeraman netizen semakin meningkat kepada Sentosa Seal dan juga kepada aparat penegak hukum Indonesia. Netizen menyebut aparat sekelas Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, DPRD, dan Kementerian Tenaga Kerja tidak ada harga dirinya di hadapan perusahaan selevel cv.
Ada pula netizen menyindir Prabowo, Presiden RI. Netizen geram karena sudah lama Indonesia dikuasai oknum korup.
“Di hadapan buruh, Prabowo: saya siap mati untuk bangsa dan rakyat saya,” kata @Heraloebss, kemudian ia menambahkan, “Panjang umur dan selalu Pak Prabowo, rakyat memilih Anda karena ingin bangsa ini merdeka dari penjajahan sodara sebangsanya sendiri (koruptor).”
Potensi Hukuman Pemilik Sentosa Seal
Perkara CV. Sentosa Seal terjadi pasca pengaduan oleh 31 mantan karyawan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim. Setelah mendengar pengaduan, Disnakertrans melaksanakan penyelidikan dan menemukan setidaknya ada delapan dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana. Delapan pelanggaran tersebut di antaranya:
1. Tidak ada pelaporan ketenagakerjaan
2. Pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
3. Pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja.
4. Tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian pada para pekerja secara materiil dan imateriil. Misalnya, ketika ada pekerja yang akan keluar dari perusahaan, keputusan tersebut dipersulit. Mereka kesulitan mengambil ijazah yang merupakan bekal utama untuk melamar pekerjaan ke tempat lain. Mereka dituntut untuk membayar denda. Selain itu, berpotensi harus mengerjakan pekerjaan sampai selesai hingga di luar perjanjian. Artinya ada perjanjian yang diingkari oleh pemilik usaha.
Penyegelan gudang yang viral tersebut dilakukan oleh Pemkot Surabaya setelah pihak perusahaan tak menunjukkan sejumlah dokumen perizinan mendirikan usaha. Sentosa Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Bawa Saksi ke Polisi, Relawan Tepis Polisikan Roy Suryo Cs karena Arahan Jokowi: Ini Murni...
Pemilik Sentosa Seal, Jan Hwa Diana atau Han Jawa Diana akan menghadapi proses hukum terkait dugaan sejumlah pelanggaran perusahaannya tersebut. Salah satunya tentang penahanan ijazah karyawan itu yang dilarang, bahkan sudah diatur dalam undang-undang mengenai pelarangan penahanan ijazah tersebut.
Aturan ketenagakerjaan menyebut dengan jelas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dilarang sesuai Pergub Jawa Timur Nomor 8 tahun 2016. Bila terbukti melakukan penahanan ijazah karyawan, pemilik Sentosa Seal akan dikenai hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 juta.
Saat ini, karyawan yang dirugikan didukung oleh walikota Surabaya, Eri Cahyadi untuk melapor polisi. Wali kota juga berencana mengirim tim dari Pemkot untuk mendampingi karyawan selama proses hukum berlangsung.
Hukuman terkait penahanan ijazah tertuang dalam Perda Jawa Timur (Jatim) Nomor 8 tahun 2016, Pasal 142, misinya melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan termasuk ijazah. Sanksi bagi pelanggar diatur dalam pasal 79 ayat 1, berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) pasal 42 dan 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.”
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Didesak Roy Suryo, Penyebar Ijazah Jokowi Ngaku Tak Dapat dari Sumber Asli
-
CEK FAKTA: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan Buntut Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Benarkah?
-
Peringati Hardiknas, Pemprov DKI Tebus 381 Ijazah yang Tertahan karena Tunggakan Biaya Sekolah
-
Jokowi Datang ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Tak Yakin yang Dilaporkan Ijazah Palsu
-
Langganan Timnas Belanda, Pemain Keturunan Surabaya Ini Diprediksi Jadi Next Tijjani Reijnders
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Rupiah Kembali Rp18.000, Mata Uang RI Melemah Akibat Kasta IHSG Turun?
-
Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya
-
Fondasi SDM Masa Depan, Kualitas Pendidikan Anak Sejak Dini Jadi Sorotan
-
Ikut Kunker ke New York, Anak Menteri PU Bernama Aurellia Ternyata Bekerja di Vale Indonesia
-
Explainer: Menteri PU 'Dinas Bareng Keluarga' ke Amerika Bertepatan Final Piala Dunia
-
BEI Akan Ajak Ngobrol S&P Dow Jones Indices Setelah Indonesia Diancam Turun Kelas
-
Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta
-
Emiten Pertahankan Posisi FTSE Russell ESG Rating, Saham AVIA di Zona Hijau
-
WIKA, WSKT hingga INAF Masuk Daftar Hitam BEI, Terancam Delisting
-
Ancaman Phishing Makin Ganas, Kaspersky Blokir 140 Juta Serangan dalam Tiga Bulan