Suara.com - Viral ratusan orang mengundurkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketidakjelasan waktu pengangkatan hingga gaji yang rendah menjadi alasannya. Namun benarkah gaji PPPK tergolong kecil?
Tentu saja, daftar gaji PPPK tertinggi tak kalah dari CPNS. Berikut daftar lengkap gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
1. Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
2. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
3. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
4. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
5. Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
6. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
7. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Baca Juga: Viral! 6 ASN di Prabumulih Tak Masuk Kerja hingga 10 Tahun Tapi Masih Terima Gaji, Kok Bisa?
8. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
9. Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
10. Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
11. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
12. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
13. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
14. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
15. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
16. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
17. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Gaji dan golongan PPPK ini ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan dan usia dari calon pegawai. Pembagiannya yakni masa kerja maksimal 33 tahun dengan memperhitungkan faktor pajak sebesar 15 persen.
Sementara itu, berdasarkan jenjang pendidikan untuk calon PPPK dengan pendidikan terakhir SD akan terdaftar sebagai golongan I. Bagi PPPK dengan pendidikan terakhir SMP akan terdaftar sebagai PPPK golongan IV. Untuk yang berpendidikan terakhir SMA sederajat hingga D-1 akan dikategorikan sebagai golongan IV. Kemudian D-2 golongan VI, dan D-3 golongan VII.
Bagi PPPK lulusan S-1 yang kebanyakan akan mengisi jabatan guru bakal ditempatkan mulai golongan VI hingga IX. Kemudian bagi lulusan S-2 terdaftar sebagai PPPK golongan X, dan S-3 golongan XI.
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan alasan pemerintah daerah (pemda) mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), meskipun penyelesaian pegawai kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) telah dituntaskan secara nasional.
"Saya tidak bisa spekulasi, harus cek dulu, nanti saya akan minta Kepala BKN untuk dicek ini yang masuk K1 dan K2," kata Rini saat ditemui awak media di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan sudah ada empat Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) terkait dengan pengangkatan PPPK. Salah satunya berisi tentang proses seleksi K1 dan K2 yang harus diselesaikan, termasuk juga dengan seleksi tenaga guru, yang terdata di BKN.
Diketahui, Seleksi PPPK tahun 2024 difokuskan sepenuhnya untuk penataan tenaga non-ASN, termasuk pegawai honorer. Adapun para honorer ini merupakan mereka yang telah terdata dalam database BKN.
Rini juga berencana berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait sanksi. Hal ini mengingat kewenangan pemberian sanksi kepada pemerintah daerah berada di bawah Kemendagri sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).
Selain itu, di Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN juga diatur tentang sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melakukan pelanggaran, termasuk terkait perekrutan pegawai non-ASN.
"Jadi nanti saya akan bicara dengan Mendagri, tentunya yang beri sanksi Mendagri. Seperti kasus kemarin kan juga ada yang kena berapa KL coba nanti tanya ke Mendagri," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta Komisi II DPR RI untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Hal ini disampaikan Ribka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4), menyusul masih ditemukannya praktik pengangkatan pegawai di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan bahwa pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di seluruh Indonesia harus mengikuti jadwal dan mekanisme yang diatur oleh Kementerian PANRB.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
PSI Buka Lowongan Ketua Umum: Wajib Penuhi Deretan Syarat Ini, Berapa Kira-Kira Gajinya?
-
Prilly Latuconsina Jadi Dosen, Intip Kampus dan Gajinya di Sini!
-
Sebelum Ketemu Dilan Janiyar, Safnoviar Tiasdi Kerja Apa? Ngaku Gajinya Tembus Rp100 Juta
-
5 Negara yang Punya Gaji Tinggi, Ada Mencapai Rp4 Miliar
-
Viral! 6 ASN di Prabumulih Tak Masuk Kerja hingga 10 Tahun Tapi Masih Terima Gaji, Kok Bisa?
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Rupiah Makin Keok saat Harga Minyak Meroket, Pengamat Ungkap Kabar Buruk
-
Daftar Harga Pangan yang Naik Pasca lebaran, Bawang Melonjak Tajam!
-
BRI Dorong UMKM Desa Hendrosari Lewat Program Desa BRILiaN dan Wisata Lontar Sewu
-
Emas Dunia Berpotensi Tertekan, Pengamat: Penurunan Harga Hanya Sementara
-
BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Instrumen SVBI dan SUVBI
-
IHSG Melemah di Awal Pekan Saat Perang AS-Iran Memanas, Cek Saham-saham Rekomendasi
-
IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900
-
BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran
-
Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini
-
Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia