Suara.com - Nasabah pinjaman online (pinjol) legal kini menghadapi ancaman serius. Sebab, jika mereka telat bayar, bukan hanya ditelepon debt collector, tapi juga bisa dilaporkan ke Biro Kredit.
Praktik ini bukan sekadar gertakan, melainkan benar-benar terjadi dan sudah mulai diberlakukan oleh beberapa platform pinjaman online legal di Indonesia.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Tools Pinjol, terlihat bukti nyata bagaimana seorang nasabah pinjol legal yang telat bayar mendapat ancaman pelaporan ke Biro Kredit dari pihak penagih utang atau debt collector.
Bahkan, pihak debt collector sempat menyebut nasabah tersebut “keterlaluan” karena menunggak lebih dari 10 hari.
Ancaman ini mengarah pada pencatatan data pribadi ke sistem informasi kredit seperti SLIK OJK, yang dapat berdampak panjang terhadap reputasi keuangan nasabah.
Dikutip dari ulasan dari situs resmi Fakultas Hukum UMSU, jika data nasabah masuk ke SLIK OJK, efeknya tidak main-main. Bukan hanya kesulitan mengakses pinjol di masa depan, tapi juga bisa terkena blacklist di bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan atau Biro Kredit berfungsi sebagai pusat data yang mengumpulkan histori pembayaran kredit seseorang.
Jika catatan kredit buruk, maka setiap pengajuan pinjaman—baik di bank maupun fintech, berisiko ditolak.
Awalnya, data keterlambatan pembayaran hanya dicatat di Pusdapil (Pusat Data Fintech Lending). Namun kini, OJK telah memperketat regulasi.
Setiap keterlambatan atau gagal bayar otomatis akan masuk ke SLIK OJK, memperparah risiko nasabah yang lalai.
Bukti Chat Debt Collector Tersebar
Dalam video yang dibagikan Tools Pinjol, salah satu pesan dari debt collector Indosaku berbunyi:
“Kami akan memproses data yang tertunggak ke Biro Kredit dan menyerahkannya untuk ditindaklanjuti atas pelanggaran perjanjian di aplikasi karena sudah 10 hari keterlambatan.”
Kondisi ini menimbulkan keresahan baru di kalangan pengguna pinjol legal, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan finansial.
Tidak sedikit nasabah yang merasa mentalnya tertekan akibat teror digital dari pihak penagih.
Berita Terkait
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?
-
Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
-
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
Meski Banyak Kasus Keracunan, Luhut Mau MBG Jalan Terus
-
Pertamina Siapkan Kualitas SDM Pelopor Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Dituding Bahlil Salah Baca Data Subsidi LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Cara Lihatnya yang Beda
-
Pertamina Pastikan Kesiapan SPBU di Lombok Jelang MotoGP Mandalika
-
Harga Emas Turun Hari Ini: Galeri 24 Anjlok Jadi 2,2 Jutaan, Emas Antam Menarik Dibeli?
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, Telkomsel Hadirkan 300 BTS 4G/LTE & Hyper 5G
-
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
-
Cara Hitung Bunga Deposito Tabungan 2025