Suara.com - Nasabah pinjaman online (pinjol) legal kini menghadapi ancaman serius. Sebab, jika mereka telat bayar, bukan hanya ditelepon debt collector, tapi juga bisa dilaporkan ke Biro Kredit.
Praktik ini bukan sekadar gertakan, melainkan benar-benar terjadi dan sudah mulai diberlakukan oleh beberapa platform pinjaman online legal di Indonesia.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Tools Pinjol, terlihat bukti nyata bagaimana seorang nasabah pinjol legal yang telat bayar mendapat ancaman pelaporan ke Biro Kredit dari pihak penagih utang atau debt collector.
Bahkan, pihak debt collector sempat menyebut nasabah tersebut “keterlaluan” karena menunggak lebih dari 10 hari.
Ancaman ini mengarah pada pencatatan data pribadi ke sistem informasi kredit seperti SLIK OJK, yang dapat berdampak panjang terhadap reputasi keuangan nasabah.
Dikutip dari ulasan dari situs resmi Fakultas Hukum UMSU, jika data nasabah masuk ke SLIK OJK, efeknya tidak main-main. Bukan hanya kesulitan mengakses pinjol di masa depan, tapi juga bisa terkena blacklist di bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan atau Biro Kredit berfungsi sebagai pusat data yang mengumpulkan histori pembayaran kredit seseorang.
Jika catatan kredit buruk, maka setiap pengajuan pinjaman—baik di bank maupun fintech, berisiko ditolak.
Awalnya, data keterlambatan pembayaran hanya dicatat di Pusdapil (Pusat Data Fintech Lending). Namun kini, OJK telah memperketat regulasi.
Setiap keterlambatan atau gagal bayar otomatis akan masuk ke SLIK OJK, memperparah risiko nasabah yang lalai.
Bukti Chat Debt Collector Tersebar
Dalam video yang dibagikan Tools Pinjol, salah satu pesan dari debt collector Indosaku berbunyi:
“Kami akan memproses data yang tertunggak ke Biro Kredit dan menyerahkannya untuk ditindaklanjuti atas pelanggaran perjanjian di aplikasi karena sudah 10 hari keterlambatan.”
Kondisi ini menimbulkan keresahan baru di kalangan pengguna pinjol legal, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan finansial.
Tidak sedikit nasabah yang merasa mentalnya tertekan akibat teror digital dari pihak penagih.
Berita Terkait
-
Dasco Optimistis IHSG Menguat Setelah 29 Mei, Ada Strategi Rahasia
-
Terlibat Jaringan Narkoba, Eks Kasatresnarkoba Kutai Barat Diperiksa Bareskrim
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya
-
Epy Kusnandar Meninggal Dibilang 'Mampus Mati', Karina Ranau Resmi Lapor Polisi
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit
-
Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara
-
AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia
-
Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi
-
Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai
-
BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan
-
Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor
-
BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun
-
Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru
-
Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya