Suara.com - Sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS sudah menjadi standar nasional untuk transaksi non tunai di Indonesia.
Sejak QRIS resmi diluncurkan oleh Bank Indonesia, penggunaannya terus meningkat dan mempermudah transaksi di berbagai sektor.
Dikutip dari berbagai sumber, Bank Indonesia mengembangkan QRIS untuk menjawab permasalahan banyaknya kode QR yang berbeda-beda dari tiap penyedia layanan pembayaran elektronik atau dompet digital (e-wallet).
Sebelum QRIS, konsumen maupun pedagang dihadapkan pada kerumitan: satu toko harus memasang banyak stiker QR, dan pelanggan harus memiliki beberapa aplikasi dompet digital untuk bisa bertransaksi.
Untuk mengatasi fragmentasi sistem ini, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menciptakan satu sistem standar nasional yang mampu mengakomodasi berbagai penyedia jasa.
Dengan adanya QRIS, cukup satu kode untuk menerima pembayaran dari semua platform pembayaran digital yang telah terintegrasi.
Sejarah Awal Mula QRIS
QRIS mulai diperkenalkan pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan HUT ke-74 Republik Indonesia, dan mulai efektif diberlakukan secara nasional pada 1 Januari 2020.
Peluncuran ini menjadi bagian dari implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang digagas oleh Bank Indonesia sejak Mei 2019.
Gubernur BI saat itu, Perry Warjiyo, menjadi salah satu tokoh penting yang mendorong modernisasi sistem pembayaran digital melalui QRIS.
Sistem ini dibangun dengan mengacu pada standar global EMVCo (Europay, Mastercard, dan Visa), yang menjamin keamanan dan interoperabilitas transaksi.
Menariknya, teknologi QR Code yang menjadi dasar QRIS awalnya diciptakan oleh Masahiro Hara dari perusahaan Denso Wave, Jepang, pada 1994, untuk kebutuhan pelacakan suku cadang otomotif.
Namun, seiring perkembangan teknologi, QR Code pun diadopsi secara luas ke sektor finansial, termasuk dalam pengembangan sistem pembayaran digital Indonesia.
Keunggulan QRIS
Sebagai sistem pembayaran nontunai, QRIS memberikan sejumlah keunggulan yang membuatnya populer di kalangan pengguna dan pelaku usaha:
- Transaksi cepat dan efisien
Hanya butuh ponsel dan koneksi internet, pembayaran bisa selesai dalam hitungan detik.
- Kemudahan untuk UMKM
Pedagang tidak perlu mendaftar ke banyak platform pembayaran digital; cukup satu kali pendaftaran QRIS untuk menjangkau semua.
- Praktis
Tidak perlu membawa uang tunai atau repot dengan kembalian.
- Tingkat keamanan tinggi
Setiap transaksi membutuhkan autentikasi dan seluruh riwayat transaksi tercatat digital.
- Biaya terjangkau
BI menetapkan tarif MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0,7%, dan bahkan gratis bagi usaha mikro.
- Mencegah uang palsu
Tidak melibatkan uang fisik sehingga aman dari peredaran uang palsu.
- History transaksi tercatat rapi
Membantu pelaku usaha mengelola laporan keuangan dan pelanggan menelusuri pembayaran dengan mudah.
Manfaat QRIS bagi Inklusi Keuangan Nasional
Tidak hanya mempermudah transaksi, QRIS juga berkontribusi pada inklusi keuangan. Melalui QRIS, masyarakat yang belum memiliki rekening bank tetap bisa melakukan transaksi digital menggunakan aplikasi dompet elektronik.
Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas akses layanan keuangan digital ke seluruh penjuru negeri.
Bagi pelaku usaha mikro hingga besar, sistem ini memberikan kemudahan bertransaksi dan memperluas jangkauan pelanggan, terutama di era digitalisasi ekonomi.
Untuk diketahui, penggunaan QRIS melonjak tajam saat pandemi Covid-19 karena sifatnya yang tanpa kontak (contactless), sejalan dengan protokol kesehatan.
Salah satu layanan berbasis QRIS yang kini banyak digunakan adalah Digibank QRIS. Lewat aplikasi Digibank by DBS, pengguna bisa bertransaksi cepat tanpa membawa uang tunai atau kartu kredit fisik.
Layanan ini bahkan memberikan limit transaksi hingga Rp 10 juta per hari serta promo menarik di berbagai merchant.
Penggunaan QRIS seperti Digibank QRIS menjadi bukti bahwa sistem pembayaran ini terus berevolusi mengikuti kebutuhan masyarakat dan pelaku bisnis.
Dengan teknologi yang terus berkembang, QRIS diyakini akan semakin masif digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan semakin luasnya penggunaan QRIS, Indonesia bergerak menuju ekosistem digital yang terintegrasi. Sistem ini mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional dan membuka akses bagi masyarakat luas untuk bertransaksi secara modern dan efisien.
Melalui penguatan regulasi, edukasi masyarakat, dan inovasi teknologi oleh penyedia layanan keuangan, QRIS akan menjadi fondasi penting dalam transformasi sistem pembayaran di Indonesia untuk tahun-tahun mendatang.
Tag
Berita Terkait
-
Sektor Eksternal RI Tangguh! Defisit Transaksi Berjalan 2025 Cuma 0,1 Persen PDB
-
SERAMBI 2026 Resmi Dibuka! Begini Cara Tukar Uang Baru BI Jelang Idulfitri
-
Debut Jadi Deputi Bank Indonesia, Keponakan Prabowo Soroti Masalah Ini
-
BI Keluhkan Bunga Bank Baru Turun 40 Basis Poin
-
Bank Indonesia: Kredit Tumbuh 9,9 Persen di Januari
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS