Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberikan ultimatum keras kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan konser musik di Indonesia.
Ultimatum ini dikeluarkan setelah konser boyband asal Korea Selatan, Day6 banyak dikeluhkan oleh para penonton serta penggemar di Tanah Air beberapa waktu lalu.
Dalam upaya mencari solusi dan menegakkan perlindungan terhadap konsumen, Kementerian Perdagangan menggelar pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Rihadi Nugraha; Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif, Mohammad Amin; serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata, Betsy Dian Astri.
"Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya terkait perlindungan konsumen terhadap sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk jasa hiburan seperti konser musik," ujar Rihadi Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025)
Rihadi menegaskan, penyelenggara konser harus menjalankan usaha dengan itikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta bertanggung jawab memenuhi hak konsumen, termasuk memberikan kompensasi atau ganti rugi bila kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan dan perjanjian.
Koordinasi antar kementerian ini dilakukan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam mengawasi dan membina pelaku usaha jasa hiburan agar menciptakan iklim usaha yang sehat tanpa merugikan konsumen.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah penyelenggaraan konser yang dikelola oleh promotor MecimaPro, yang menggelar konser Day6 di Indonesia awal bulan ini. Perusahaan ini mendapat kecaman luas dari penggemar K-Pop setelah beberapa konser yang dikelolanya dinilai tidak sesuai ekspektasi.
Konsumen mengeluhkan perubahan jadwal sepihak, ketidakjelasan informasi tentang kategori tiket dan fasilitas, serta kesulitan dalam proses pengembalian dana atau refund. Banyak penggemar yang merasa hak-haknya sebagai konsumen diabaikan, dan kasus ini menambah daftar panjang masalah dalam dunia penyelenggaraan konser di tanah air.
Baca Juga: Toko Ritel Banyak Berguguran, Kemendag Mau Ubah Aturan
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang meminta masyarakat untuk lebih cermat sebelum membeli tiket konser.
"Konsumen diimbau untuk membaca setiap informasi dan petunjuk yang disediakan pelaku usaha sebelum bertransaksi, beritikad baik dalam bertransaksi, dan menyampaikan pengaduan secara santun melalui saluran pengaduan yang disediakan pemerintah bila mengalami kerugian akibat membeli atau menggunakan barang/jasa," kata Moga.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi menambahkan, pelaku usaha sektor jasa hiburan harus tunduk pada peraturan perlindungan konsumen yang berlaku.
"Pelaku usaha sektor jasa hiburan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib mematuhi regulasi di bidang perlindungan konsumen, antara lain terkait cara menjual, promosi, dan pencantuman klausul baku, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen," imbuh Ronald.
Pemerintah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser. Konsumen dapat mengajukan keluhan dengan menghubungi Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui Whatsapp di nomor 0853-1111-1010 dan menyertakan bukti pendukung.
Konser Day6 Kacau, Penyelenggara Dipanggil
Berita Terkait
-
Promotor Umumkan Konser Xdinary Heroes di Jakarta dan Surabaya Ditunda
-
Promotor DAY6 Rilis Permintaan Maaf dan Akan Refund Dana hingga Akhir Mei
-
Kisruh Konser Day6 Berbuntut Panjang, Kemenpar Turun Tangan, Promotor Dipanggil
-
Permintaan Maaf Mecima Pro Soal Konser DAY6 Picu Reaksi Negatif dari Fans
-
Mecima Pro Minta Maaf Atas Kontroversi Konser Day6 di Stadion Madya GBK, Janji Bakal Berbenah Diri
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Majukan Musisi Lokal, Nuon dan Playup Luncurkan Gerakan Harmoni Nusantara
-
Pertamina Jamin Pertamax Green 95 Aman dan Tak Turunkan Performa Mesin
-
Utang Luar Negeri Indonesia Makin Bengkak, Tembus Rp 7.160 Triliun
-
PPG Calon Guru Bisa Dapat Uang Rp 17 Juta? Ini Penjelasan dan Rinciannya
-
Profil Dana Syariah Indonesia (DSI): 'Pinjol' Syariah yang Diisukan Gagal Bayar Nasabah
-
Anak Usaha Astra (UNTR) Diduga Cuan dari Kontrak Penjualan Solar Non-Subsidi, Benarkah?
-
Pengusaha Kapal Ngeluh, Angkutan Logistik Terancam Lumpuh Akibat Kontainer Minerba Ditahan
-
Strategi Sinar Mas Bawa UMKM Naik Kelas
-
Jasindo Gercep: Klaim Jasa Marga Rp 7,3 Miliar Cair Kilat, Operasional Tol Kembali Lancar!
-
ADB Kasih Pinjaman Rp 8,3 Triliun untuk Indonesia, Buat Apa?