Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberikan ultimatum keras kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan konser musik di Indonesia.
Ultimatum ini dikeluarkan setelah konser boyband asal Korea Selatan, Day6 banyak dikeluhkan oleh para penonton serta penggemar di Tanah Air beberapa waktu lalu.
Dalam upaya mencari solusi dan menegakkan perlindungan terhadap konsumen, Kementerian Perdagangan menggelar pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Rihadi Nugraha; Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif, Mohammad Amin; serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata, Betsy Dian Astri.
"Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya terkait perlindungan konsumen terhadap sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk jasa hiburan seperti konser musik," ujar Rihadi Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025)
Rihadi menegaskan, penyelenggara konser harus menjalankan usaha dengan itikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta bertanggung jawab memenuhi hak konsumen, termasuk memberikan kompensasi atau ganti rugi bila kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan dan perjanjian.
Koordinasi antar kementerian ini dilakukan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam mengawasi dan membina pelaku usaha jasa hiburan agar menciptakan iklim usaha yang sehat tanpa merugikan konsumen.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah penyelenggaraan konser yang dikelola oleh promotor MecimaPro, yang menggelar konser Day6 di Indonesia awal bulan ini. Perusahaan ini mendapat kecaman luas dari penggemar K-Pop setelah beberapa konser yang dikelolanya dinilai tidak sesuai ekspektasi.
Konsumen mengeluhkan perubahan jadwal sepihak, ketidakjelasan informasi tentang kategori tiket dan fasilitas, serta kesulitan dalam proses pengembalian dana atau refund. Banyak penggemar yang merasa hak-haknya sebagai konsumen diabaikan, dan kasus ini menambah daftar panjang masalah dalam dunia penyelenggaraan konser di tanah air.
Baca Juga: Toko Ritel Banyak Berguguran, Kemendag Mau Ubah Aturan
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang meminta masyarakat untuk lebih cermat sebelum membeli tiket konser.
"Konsumen diimbau untuk membaca setiap informasi dan petunjuk yang disediakan pelaku usaha sebelum bertransaksi, beritikad baik dalam bertransaksi, dan menyampaikan pengaduan secara santun melalui saluran pengaduan yang disediakan pemerintah bila mengalami kerugian akibat membeli atau menggunakan barang/jasa," kata Moga.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi menambahkan, pelaku usaha sektor jasa hiburan harus tunduk pada peraturan perlindungan konsumen yang berlaku.
"Pelaku usaha sektor jasa hiburan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib mematuhi regulasi di bidang perlindungan konsumen, antara lain terkait cara menjual, promosi, dan pencantuman klausul baku, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen," imbuh Ronald.
Pemerintah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser. Konsumen dapat mengajukan keluhan dengan menghubungi Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui Whatsapp di nomor 0853-1111-1010 dan menyertakan bukti pendukung.
Konser Day6 Kacau, Penyelenggara Dipanggil
Berita Terkait
-
Promotor Umumkan Konser Xdinary Heroes di Jakarta dan Surabaya Ditunda
-
Promotor DAY6 Rilis Permintaan Maaf dan Akan Refund Dana hingga Akhir Mei
-
Kisruh Konser Day6 Berbuntut Panjang, Kemenpar Turun Tangan, Promotor Dipanggil
-
Permintaan Maaf Mecima Pro Soal Konser DAY6 Picu Reaksi Negatif dari Fans
-
Mecima Pro Minta Maaf Atas Kontroversi Konser Day6 di Stadion Madya GBK, Janji Bakal Berbenah Diri
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Jebloknya Rupiah Jadi Sorotan Media Asing, Sebut Mata Uang Paling Buruk
-
Investor Waspada! IHSG Bisa Menuju ke Level 5.500
-
IHSG Ambruk 4,11 Persen, Purbaya Sebut Rumor Downgrade Rating Indonesia Picu Kepanikan Pasar
-
Rupiah Jebol Rp18.000, Dunia Usaha Kian Tercekik Biaya Produksi
-
Wujud Swasembada Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari di Denpasar
-
3 Cara Cek Kurs Rupiah ke Dolar, Bisa Dipantau Setiap Hari dari HP
-
Komitmen Pengurangan Emisi, BTN Perluas Program Bayar Angsuraanmu dengan Sampahmu hingga ke Kudus
-
Sentimen Damai Timur Tengah dan Pembatasan Wewenang Trump Redam Harga Minyak
-
Kabar Baik untuk Emak-Emak! Harga Cabai dan Bawang Merah Turun, Ini Daftar Lengkapnya
-
Rupiah Resmi Masuk Jurang ke Level Rp18.010 per Dolar AS, Pasar Menanti Langkah Bank Indonesia