Suara.com - Berkembangnya internet dan smartphone membuat jasa pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) semakin marak. Berikut terdapat penjelasan mengenai deretan hak konsumen yang dilindungi undang-undang apabila terjerat pinjol dengan bunga tinggi.
Sebagai informasi, pinjaman online berbunga tinggi biasanya muncul dari pinjol ilegal. Untuk mengecek apakah sebuah layanan serta lembaga merupakan pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sudah merilis 96 Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online yang legal di Indonesia per akhir April 2025.
LPBBTI merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech legal dan ilegal juga bisa dicek melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.
Berikut sebagian lembaga pinjaman online yang legal di Indonesia (daftar lengkap bisa diakses melalui laman resmi OJK di link ini):
- Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat - PT Indo FinTek
- Boost - PT Creative Mobile Adventure
- Toko Modal - PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat - PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash - PT Astra Welab Digital Arta
- Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C - PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana - PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGO - PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana - PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar - PT Mekar Investama Sampoerna
- AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital - PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro - PT Tri Digi Fin
- Fintag - PT Fintagra Homido Indonesia
- Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo - PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana - PT Artha Dana Teknologi
- Julo - PT Julo Teknologi Finansial
- Pinjamin - PT Progo Puncak Group
- DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi
- OVO Finansial - PT Indonusa Bara Sejahtera
Mengutip laman resmi AFPI, korban pinjol ilegal bisa mengadukan masalah ke Satgas Waspada Investasi, Komdigi, dan Kepolisian.
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.
Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo atau Komdigi melalui email aduankonten@kominfo.go.id. Selain itu, Anda bisa melapor melalui situs web aduankonten.id atau melalui nomor WhatsApp 08119224545.
Baca Juga: 337 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, Bisa Ancam Keselamatan Nasabah
Berapa Seharusnya Bunga Pinjol?
OJK diketahui menurunkan bunga pinjol pada Januari 2025. Bentuk pinjaman sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu Pinjaman Konsumtif dan Pinjaman Produktif.
Pinjaman Konsumtif terdiri dari dua tenor yaitu kurang dari 6 bulan dan lebih dari 6 bulan. Apabila konsumen mengambil tenor kurang dari 6 bulan, bunga pinjol seharusnya (maksimal) 0,2 persen per hari. Tenor lebih dari 6 bulan memiliki bunga 0,3 persen per hari.
Apabila bunga melebihi dari itu, maka layanan tersebut telah melanggar peraturan dari OJK. Berikut rincian batasan bunga pinjol untuk Pinjaman Produktif:
Usaha mikro serta ultra mikro:
Tenor < 6 bulan: 0,275 persen per hari
Tenor > 6 bulan: 0,1 persen per hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
BRI Salurkan Dana Rp55 Triliun untuk UMKM, Perkuat Likuiditas dan Ekonomi Nasional
-
Ribut-ribut Dana Pemda Ngendon di Bank, Mantu Jokowi Hingga KDM Tunjuk Menkeu Purbaya
-
Usai Dedi Mulyadi, Giliran Bobby Nasution Disentil Menkeu Purbaya
-
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 500 Mahasiswa UIN Gus Dur Pekalongan Lewat Program Jaminan Sosial
-
Menkeu Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan: Ekonomi Belum Pulih
-
Kacang Mete Indonesia Sukses Jadi Camilan Penerbangan Internasional
-
Target Inflasi 2,5 Persen, Ini Kata Gubernur Bank Indonesia
-
Sepak Terjang dan Bisnis Dedi Handoko
-
Rasio Elektrifikasi Nasional Capai 99,1Persen: Pulau Terluar dan Pedalaman Masih Sulit Dijangkau!
-
Sahamnya Terbang 500 Persen, Laba Bersih Emiten Grup Salim DCII Tumbuh 83,4 Persen