Suara.com - Berkembangnya internet dan smartphone membuat jasa pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) semakin marak. Berikut terdapat penjelasan mengenai deretan hak konsumen yang dilindungi undang-undang apabila terjerat pinjol dengan bunga tinggi.
Sebagai informasi, pinjaman online berbunga tinggi biasanya muncul dari pinjol ilegal. Untuk mengecek apakah sebuah layanan serta lembaga merupakan pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sudah merilis 96 Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online yang legal di Indonesia per akhir April 2025.
LPBBTI merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech legal dan ilegal juga bisa dicek melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.
Berikut sebagian lembaga pinjaman online yang legal di Indonesia (daftar lengkap bisa diakses melalui laman resmi OJK di link ini):
- Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat - PT Indo FinTek
- Boost - PT Creative Mobile Adventure
- Toko Modal - PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat - PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash - PT Astra Welab Digital Arta
- Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C - PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana - PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGO - PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana - PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar - PT Mekar Investama Sampoerna
- AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital - PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro - PT Tri Digi Fin
- Fintag - PT Fintagra Homido Indonesia
- Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo - PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana - PT Artha Dana Teknologi
- Julo - PT Julo Teknologi Finansial
- Pinjamin - PT Progo Puncak Group
- DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi
- OVO Finansial - PT Indonusa Bara Sejahtera
Mengutip laman resmi AFPI, korban pinjol ilegal bisa mengadukan masalah ke Satgas Waspada Investasi, Komdigi, dan Kepolisian.
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.
Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo atau Komdigi melalui email aduankonten@kominfo.go.id. Selain itu, Anda bisa melapor melalui situs web aduankonten.id atau melalui nomor WhatsApp 08119224545.
Baca Juga: 337 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, Bisa Ancam Keselamatan Nasabah
Berapa Seharusnya Bunga Pinjol?
OJK diketahui menurunkan bunga pinjol pada Januari 2025. Bentuk pinjaman sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu Pinjaman Konsumtif dan Pinjaman Produktif.
Pinjaman Konsumtif terdiri dari dua tenor yaitu kurang dari 6 bulan dan lebih dari 6 bulan. Apabila konsumen mengambil tenor kurang dari 6 bulan, bunga pinjol seharusnya (maksimal) 0,2 persen per hari. Tenor lebih dari 6 bulan memiliki bunga 0,3 persen per hari.
Apabila bunga melebihi dari itu, maka layanan tersebut telah melanggar peraturan dari OJK. Berikut rincian batasan bunga pinjol untuk Pinjaman Produktif:
Usaha mikro serta ultra mikro:
Tenor < 6 bulan: 0,275 persen per hari
Tenor > 6 bulan: 0,1 persen per hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar
-
Isu Reshuffle Menkeu-Gubernur BI, INDEF Ingatkan Risiko Ekonomi RI Terguncang
-
DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran
-
Rupiah Masih Tertekan, Pengamat Anggap Dua Jurus BI-Kemenkeu Kurang Jitu
-
Emiten PGEO Bukukan Laba Bersih Tumbuh 40% pada Kuartal I-2026
-
Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal
-
Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas
-
LPDB Kawal Hilirisasi Tebu, Koperasi Perkuat Ekosistem Industri Gula Nasional
-
PNM Mekaar Dorong Pemberdayaan Nasabah Ultra Mikro untuk Tekan Ketergantungan pada Rentenir
-
Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T