Kecil dan menengah
Tenor < 6 bulan: 0,1 persen per hari
Tenor > 6 bulan: 0,1 persen per hari
Detail Hak Konsumen yang Dilindungi UU
Kita sering melihat kasus data seseorang disebar karena tak mampu membayar pinjaman online. Tak hanya itu, terkadang ada kasus mengenai layanan pinjol yang mengintimidasi pelanggan.
Berikut hak konsumen yang dilindungi undang-undang serta hukum berlaku di Indonesia:
1. Hak Atas Perlindungan Data Pribadi
Konsumen berhak atas kerasahasiaan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan kerangka hukum yang kuat mengenai hak-hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi bagi pelanggaran data pribadi.
Selain itu, masyarakat juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016: Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45B UU ITE.
Itu mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, termasuk ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Baca Juga: 337 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, Bisa Ancam Keselamatan Nasabah
2. Hak Atas Rasa Aman dan Tidak Mengalami Kekerasan
Tindakan penagihan yang disertai ancaman, teror, intimidasi, atau pelecehan oleh pinjol ilegal merupakan pelanggaran hukum. Anda berhak untuk tidak mengalami hal tersebut, dan pelaku dapat dijerat pidana.
UU ITE Pasal 45B secara spesifik mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Tindakan seperti ancaman, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan juga bisa dipidanakan berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
3. Hak Tidak Melunasi Jika Layanan Merupakan Pinjol Ilegal
Pinjaman online (pinjol) ilegal beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melanggar berbagai ketentuan hukum. Konsekuensinya, perjanjian pinjaman yang mereka buat tidak memiliki kekuatan hukum. Ini berarti, secara teknis, Anda tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar kembali dana yang dipinjam dari pinjol ilegal.
Namun, penting untuk memahami bahwa hal ini bukan berarti Anda dapat dengan sengaja menghindari pembayaran. Sebaliknya, posisi hukum Anda menjadi jauh lebih kuat jika Anda menghadapi ancaman atau teror dari pihak pinjol ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Polda Metro Jaya Pastikan Panggil Hotman Paris usai PWI Serahkan Bukti
-
Kenaikan Tarif WNI Harusnya Tak Tumbalkan Keadilan dan Pengabdian
-
Bukalapak Bertransformasi: Bukan Lagi E-Commerce, Gaming Kini Sumbang Hampir 90 Persen Pendapatan
-
Cara Maksimalkan AI Kamera Samsung Galaxy S26, Hasilkan Foto Malam dan Video Jernih dengan Mudah
-
Purbaya Akan Temui Kepala BGN Bahas Efisiensi Anggaran MBG 2027
-
Apakah Smartwatch Harus Sesuai Merek HP? Ini 9 Tips Memilih Produk yang Tepat
-
Malam Ini! Garuda Pertiwi Hadapi Laos di Final AFF Women's Cup 2026
-
Mengenal Gunung Pickaxe, Lokasi Fasilitas Iran yang Akan Dibom Amerika Serikat
-
Ulasan Novel Kendat, di Balik Konspirasi Kematian Berantai di Kota P
-
Heboh Isu Babinsa Bakal Awasi Wajib Pajak, Begini Penjelasan Tegas TNI AD