Kecil dan menengah
Tenor < 6 bulan: 0,1 persen per hari
Tenor > 6 bulan: 0,1 persen per hari
Detail Hak Konsumen yang Dilindungi UU
Kita sering melihat kasus data seseorang disebar karena tak mampu membayar pinjaman online. Tak hanya itu, terkadang ada kasus mengenai layanan pinjol yang mengintimidasi pelanggan.
Berikut hak konsumen yang dilindungi undang-undang serta hukum berlaku di Indonesia:
1. Hak Atas Perlindungan Data Pribadi
Konsumen berhak atas kerasahasiaan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan kerangka hukum yang kuat mengenai hak-hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi bagi pelanggaran data pribadi.
Selain itu, masyarakat juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016: Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45B UU ITE.
Itu mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, termasuk ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Baca Juga: 337 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, Bisa Ancam Keselamatan Nasabah
2. Hak Atas Rasa Aman dan Tidak Mengalami Kekerasan
Tindakan penagihan yang disertai ancaman, teror, intimidasi, atau pelecehan oleh pinjol ilegal merupakan pelanggaran hukum. Anda berhak untuk tidak mengalami hal tersebut, dan pelaku dapat dijerat pidana.
UU ITE Pasal 45B secara spesifik mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Tindakan seperti ancaman, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan juga bisa dipidanakan berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
3. Hak Tidak Melunasi Jika Layanan Merupakan Pinjol Ilegal
Pinjaman online (pinjol) ilegal beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melanggar berbagai ketentuan hukum. Konsekuensinya, perjanjian pinjaman yang mereka buat tidak memiliki kekuatan hukum. Ini berarti, secara teknis, Anda tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar kembali dana yang dipinjam dari pinjol ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri
-
Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga
-
BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah
-
Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?
-
Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM
-
Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham
-
Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI
-
Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita
-
India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!
-
Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru