Suara.com - Pinjaman online atau pinjol memang jadi penyelamat banyak orang yang butuh dana cepat. Asalkan lembaga yang memberi pinjaman tidak masuk dalam daftar pinjol ilegal 2025 terbaru.
Pinjol menyimpan potensi bahaya yang tak bisa dianggap sepele dan harus ditindak tegas oleh pihak berwenang. Berikut adalah pinjol ilegal terbaru 2025 yang patut diwaspadai sesuai ketentuan pemerintah.
Bukan hanya soal bunga yang tinggi, pinjol ilegal juga dikenal dengan cara penagihan yang kejam, salah satunya menyebar data pribadi pengguna.
Mirisnya, tak sedikit orang yang terjerat karena tergoda pencairan instan tanpa mempertimbangkan bahaya yang mengintai.
Pada tahun 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melakukan tindakan tegas terhadap hal ini dengan menutup 508 layanan pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs web maupun aplikasi ponsel.
Selain itu, mereka juga memutus akses terhadap 28 konten digital yang mempromosikan pinjaman pribadi karena dinilai dapat membahayakan masyarakat secara finansial.
Berikut adalah pinjol ilegal terbaru tahun 2025 yang perlu kamu ketahui dan dan cara agar tidak terjebak dalam jeratan pinjol.
Mengapa Pinjol Ilegal Berbahaya?
Ada sejumlah alasan mengapa kehadiran pinjaman online ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat, antara lain:
1. Bunga dan Denda Tak Masuk Akal
Baca Juga: Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WhatsApp OJK, Jangan Sampai Terjebak!
Pinjol ilegal mematok bunga yang jauh di atas batas wajar hingga membuat nasabah kesulitan membayar.
Selain itu, mereka kerap mengenakan denda keterlambatan yang sangat tidak wajar, membuat total utang semakin membengkak dan nyaris mustahil untuk dilunasi.
2. Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi
Salah satu modus utama pinjol ilegal adalah mengakses data pribadi dari ponsel korban.
Ketika pengguna memasang aplikasi pinjol ilegal, biasanya aplikasi tersebut meminta izin untuk mengakses data pribadi seperti kontak, foto, dan pesan.
Data pribadi tersebut kemudian digunakan sebagai "senjata" untuk mempermalukan korban dengan menyebarkannya tanpa consent.
Berita Terkait
-
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WhatsApp OJK, Jangan Sampai Terjebak!
-
Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Ada di Play Store, Cek Perizinan Resmi OJK
-
Apakah Bisa Ajukan Pinjol di 4 Aplikasi Sekaligus? Begini Aturan Resmi OJK
-
Tidak Terjebak Pinjol Bodong: Tips Aman Ajukan Pinjaman Online
-
Gawat! OJK Temukan 4.344 Pinjol Ilegal Masih Beredar di Indonesia, Anda Bisa Jadi Korban Berikutnya
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
-
Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem
-
Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!
-
Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan
-
Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI
-
Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini
-
Mau Jual Emas dan Untung Besar? Ya di Raja Emas Indonesia Saja!
-
Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun
-
Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja