Ilustrasi SLIK OJK [Antara]
- Langkah pertama dalam pemutihan SLIK OJK adalah melunasi seluruh cicilan kredit atau utang yang tertunggak. Bank mana pun tidak akan menyetujui pengajuan kredit baru jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk. Pelunasan ini merupakan syarat mutlak.
- Setelah melunasi semua tunggakan, langkah berikutnya adalah memantau SLIK OJK Anda secara berkala. Perhatikan apakah skor Anda mengalami perubahan menjadi lebih baik. Jika belum ada perubahan, Anda dapat mengajukan komplain atau klarifikasi kepada bank atau lembaga keuangan tempat Anda mengambil kredit.
- Langkah selanjutnya adalah membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank tempat Anda mengambil kredit, yang menyatakan bahwa Anda telah menuntaskan seluruh kewajiban kredit. Kemudian, konfirmasikan dokumen ini ke OJK. Setelah itu, Anda perlu menunggu hingga riwayat SLIK OJK Anda dinyatakan benar-benar bersih.
Satu-satunya jalan untuk membersihkan nama di SLIK OJK atau melakukan pemutihan adalah dengan melunasi semua utang terhadap pihak bank atau lembaga keuangan lainnya. Pihak bank umumnya akan memberikan kemudahan bagi nasabah untuk menyelesaikan proses pelunasan ini sebagai bagian dari langkah pemutihan SLIK OJK.
Kontributor : Rizqi Amalia
Komentar
Berita Terkait
-
Panduan Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Pinjol, Wajib Tahu Biar Gak Ketipu!
-
Bunga Pinjaman Online SeaBank Pinjam vs. Shopee SPinjam: Mana yang Lebih Rendah?
-
Daftar Lengkap Pinjol Ilegal Terbaru 2025, Ini Aplikasi Pinjaman yang Wajib Dihindari
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha Hari Ini
-
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WhatsApp OJK, Jangan Sampai Terjebak!
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM