Suara.com - Pinjaman online atau pinjol memang jadi penyelamat banyak orang yang butuh dana cepat. Asalkan lembaga yang memberi pinjaman tidak masuk dalam daftar pinjol ilegal 2025 terbaru.
Pinjol menyimpan potensi bahaya yang tak bisa dianggap sepele dan harus ditindak tegas oleh pihak berwenang. Berikut adalah pinjol ilegal terbaru 2025 yang patut diwaspadai sesuai ketentuan pemerintah.
Bukan hanya soal bunga yang tinggi, pinjol ilegal juga dikenal dengan cara penagihan yang kejam, salah satunya menyebar data pribadi pengguna.
Mirisnya, tak sedikit orang yang terjerat karena tergoda pencairan instan tanpa mempertimbangkan bahaya yang mengintai.
Pada tahun 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melakukan tindakan tegas terhadap hal ini dengan menutup 508 layanan pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs web maupun aplikasi ponsel.
Selain itu, mereka juga memutus akses terhadap 28 konten digital yang mempromosikan pinjaman pribadi karena dinilai dapat membahayakan masyarakat secara finansial.
Berikut adalah pinjol ilegal terbaru tahun 2025 yang perlu kamu ketahui dan dan cara agar tidak terjebak dalam jeratan pinjol.
Mengapa Pinjol Ilegal Berbahaya?
Ada sejumlah alasan mengapa kehadiran pinjaman online ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat, antara lain:
1. Bunga dan Denda Tak Masuk Akal
Baca Juga: Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WhatsApp OJK, Jangan Sampai Terjebak!
Pinjol ilegal mematok bunga yang jauh di atas batas wajar hingga membuat nasabah kesulitan membayar.
Selain itu, mereka kerap mengenakan denda keterlambatan yang sangat tidak wajar, membuat total utang semakin membengkak dan nyaris mustahil untuk dilunasi.
2. Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi
Salah satu modus utama pinjol ilegal adalah mengakses data pribadi dari ponsel korban.
Ketika pengguna memasang aplikasi pinjol ilegal, biasanya aplikasi tersebut meminta izin untuk mengakses data pribadi seperti kontak, foto, dan pesan.
Data pribadi tersebut kemudian digunakan sebagai "senjata" untuk mempermalukan korban dengan menyebarkannya tanpa consent.
Berita Terkait
-
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WhatsApp OJK, Jangan Sampai Terjebak!
-
Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Ada di Play Store, Cek Perizinan Resmi OJK
-
Apakah Bisa Ajukan Pinjol di 4 Aplikasi Sekaligus? Begini Aturan Resmi OJK
-
Tidak Terjebak Pinjol Bodong: Tips Aman Ajukan Pinjaman Online
-
Gawat! OJK Temukan 4.344 Pinjol Ilegal Masih Beredar di Indonesia, Anda Bisa Jadi Korban Berikutnya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Tanggapi Sengkarut Utang Kereta Cepat, AHY: Saya Tak Mau Ada Polemik!
-
AHY Ungkap PR Prabowo Setelah 1 Tahun Menjabat: 9,9 Juta Keluarga Tidak Punya Rumah
-
AHY Enggan Buru-buru Bangun Tanggul Raksasa Jawa, Khawatir Anggaran Membengkak
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Menteri dan Wamen Dapat Mobil Dinas Maung, Purbaya: Uang Ada, Tergantung Pindad?
-
Disuruh Prabowo Pindahkan Uang Korupsi Rp 13,2 T, Purbaya: LPDP Uangnya Masih Kebanyakan
-
Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS Agar Bisa Terima Bansos, KIP, PKH Sampai Prakerja!
-
BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi Oktober 2025? Jangan Asal Cek Rekening, Ini Faktanya
-
Menkeu Purbaya Ungkap Nasib Insentif Mobil, Singgung Kesiapan Industri Otomotif
-
Ditantang Dedi Mulyadi, Menkeu Purbaya: Mungkin Anak Buahnya Ngibulin Dia