“Kurangi boleh, tetapi jangan sama sekali tidak ada, tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Target betul hotel dan restoran yang kira-kira agak kolaps, buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini merupakan hasil evaluasi terhadap meningkatnya pemutusan hubungan kerja phk di sektor perhotelan dan restoran. Ia menyebut, ke depan pemerintah akan menyusun panduan teknis pelaksanaan kegiatan di hotel dan restoran, dengan tetap memperhatikan prinsip kebutuhan, urgensi, serta skala prioritas.
"Mungkin nantinya akan disusun panduan teknis, tetapi tentu pemerintah daerah kami minta untuk menyusun perencanaan yang sesuai kebutuhan. Substansinya harus jelas dan dalam hal intensitas serta frekuensi tentu dibatasi. Yang penting ekosistemnya kembali hidup," ujar Bima.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyangkut keberlangsungan usaha hotel dan restoran. Namun juga berdampak luas pada sektor wisata dan ekonomi lokal.
Meski disambut positif, DPR meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan teknis dan panduan yang jelas agar pelaksanaannya tidak keluar jalur. Pemerintah diharapkan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran dan tidak mengabaikan semangat efisiensi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas