Suara.com - Gerakan Gagal Bayar (Galbay) pinjaman online (pinjol) yang semakin ramai di media sosial telah membuat geram Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan para pihak yang secara sengaja mengajak masyarakat untuk melakukan gerakan "Galbay" ini ke pihak kepolisian.
Fenomena Galbay, yang menyerukan agar masyarakat sengaja tidak membayar tagihan pinjaman online, dianggap sangat merugikan industri pinjaman daring (pindar) yang legal. Entjik menegaskan bahwa AFPI telah melaporkan masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan langkah selanjutnya adalah membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Yang mengajak masyarakat tidak bayar atau Galbay di YouTube, di sosmed dan sebagainya, kami lagi diskusikan dengan kepolisian," ujar Entjik seusai seminar yang diselenggarakan Core Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).
Entjik juga menyoroti bahwa fenomena Galbay ini kini ramai di kalangan anak muda. AFPI sangat berharap para pelaku yang dengan sengaja mengajak masyarakat untuk tidak membayar pinjaman online dapat ditangkap dan diproses secara hukum. Selain itu, asosiasi ini juga terus aktif melakukan edukasi dan mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar kewajiban mereka.
Masuk SLIK Jadi Solusi, OJK Dorong Sinergi Perbankan dan Fintech
Dalam upaya memperbaiki industri pinjaman online resmi, AFPI juga tengah mendorong layanan pindar untuk masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Entjik menjelaskan bahwa diskusi dengan OJK telah dilakukan agar pindar dapat terintegrasi dengan SLIK, yang diharapkan dapat meningkatkan disiplin pembayaran dan menurunkan angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di industri pindar.
"Kalau dia macet di pindar dia tidak akan bisa ambil kredit perumahan, motor dan lain-lain," tegas Entjik, menjelaskan konsekuensi jika peminjam terdata macet dalam sistem SLIK.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Februari 2025, total penyaluran pinjaman kepada financial technology (fintech/P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) mencapai Rp80,07 triliun. Kontribusi dari perbankan sebagai pemberi pinjaman mencapai Rp49,40 triliun atau sekitar 61,69 persen dari total penyaluran pinjaman, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan Desember 2024.
Baca Juga: Bos OJK: Syarat Penerima Pinjol Sudah Wajib 'Akil Baligh'
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kerja sama antara bank dan fintech adalah peluang bisnis yang turut berkontribusi dalam fungsi intermediasi, khususnya dalam menjangkau segmen UMKM. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi masyarakat demi mendukung inklusi keuangan.
Dian juga menekankan pentingnya bagi bank untuk senantiasa memperkuat pengelolaan risiko kredit dan penerapan tata kelola (good governance) yang baik dalam menyalurkan kredit kepada dan/atau melalui perusahaan P2P Lending sebagai mitra.
"Dengan demikian, kerja sama yang terjalin tetap dalam koridor penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," pungkas Dian, menegaskan komitmen OJK untuk menjaga pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan sehat.
Disisi lain peningkatan rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) pada pinjol, yang kini sudah melebihi rasio kredit macet di sektor perbankan. Berdasarkan data OJK, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) juga mengalami sedikit kenaikan ke level 2,93 persen dari sebelumnya 2,77 persen pada Maret 2025.
Direktur Riset Bidang Jasa Keuangan, Ekonomi Digital dan Syariah Core Indonesia Etika Karyani menjelaskan, sebanyak 67% responden yang merupakan peminjam (borrower) menyatakan menggunakan pinjaman P2P untuk usaha, sementara 33% lainnya tidak. Survei ini merupakan bagian dari kajian CORE Indonesia bertajuk Dampak Sosial-Ekonomi dan Keberlanjutan Industri Fintech P2P Lending di Indonesia
"Kita tanyakan kepada para responden apakah mereka menggunakan pinjaman dari untuk usaha? Mayoritas 67% mengatakan iya," ujarnya ditempat yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T