Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta pada Kamis 19 Juni 2025. Pemeriksaan Filianingsih terkiat dana korupsi CSR.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media pada Rabu 18 Juni 2025.
“Permintaan keterangan untuk besok (hari ini),” katanya.
Budi menjelaskan bahwa surat panggilan tersebut sudah dikirimkan kepada Filianingsih.
Dia akan dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI. Lantas seperti apakah sosok Deputi BI Filianingsih Hendarta?
Dalam hal ini, Filianingsih Hendarta, perempuan kelahiran Surabaya, Jawa Timur, itu menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028. Ia dilantik setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan secara musyawarah oleh Komisi XI DPR pada 2023.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Filianingsih dmemiliki harta sebanyak Rp 191 miliar.
Rinciannya, Filianingsih memiliki tanah dan bangunan sebanyak 32 bidang senilai Rp 175 miliar.
Kemudian, terdapat pula alat transportasi dan mesin yaitu mobil dengan jenis BMW SUV tahun 2017 senilai Rp 335.000.000; mobil jenis DFSK pick up tahun 2020 seharga Rp 75.000.000.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Panggil Deputi Gubernur BI Hingga Ketua Panja OJK
Lalu, kendaraan roda empat jenis Mercedes Benz S450 L4 matic (V223) tahun 2023 senilai Rp 2.900.000.000; serta mobil Alphard Micro tahun 2023 dengan harga Rp 1.540.000.000. Total dari kendaraan milik Filianingsih yakni sebesar Rp 4 miliar.
Selain itu Filianingsih turut memiliki surat berharga sebesar Rp 6 miliar, kas sebanyak Rp 8 miliar. Dia juga mempunyai utang sebesar Rp 3 miliar.
Profil Filianingsih Hendarta
Filianingsih lahir di Surabaya pada 1963 silam. Wanita yang akrab disapa Fili ini, menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang hukum di Universitas Airlangga pada 1985. Kemudian, pada 1992, Fili melanjutkan studinya di bidang economics & finance di Boston University, Amerika Serikat.
Di dunia perbankan, Fili mengawali karier di BI pada 1986. Kala itu, jabatan yang diembannya adalah staf Departemen Internasional BI. Kemudian, dia pindah ke kantor perwakilan Surabaya.
Dari situ, kariernya mulai menanjak. Dia pernah dipercaya sebagai kepala departemen pengelolaan moneter periode 2013-2015 dan kepala departemen kebijakan makroprudensial (2015-2019).
Sebelum dilantik menjadi deputi gubernur BI, jabatan terakhir dia adalah kepala departemen kebijakan sistem pembayaran sejak 2019.
Berita Terkait
-
Kasus Baru, KPK Selidiki Dugaan Korupsi pada Penentuan Kuota dan Penyelenggaraan Haji di Kemenag
-
Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Ahli Hukum Sidang Hasto Ungkap Doktrin 'Buah Pohon Beracun', Ancam Runtuhkan Seluruh Dakwaan KPK
-
Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Panggil Deputi Gubernur BI Hingga Ketua Panja OJK
-
Jerome Polin Jabarkan Duit Rp11,8 Triliun Bila Buat Pendidikan dan Puskesmas, Hasilnya Bikin Nyesek
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan