Suara.com - Di tengah tekanan ekonomi global dan perlambatan ekonomi domestik, peran industri hasil tembakau (IHT) sebagai penopang perekonomian nasional kembali menjadi sorotan.
Industri ini bukan hanya penyumbang terbesar bagi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menjadi tumpuan hidup bagi jutaan tenaga kerja di Indonesia. Karena itu, kebijakan fiskal yang menyangkut sektor ini dinilai perlu dirancang secara hati-hati dan presisi.
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan pentingnya posisi IHT dalam struktur fiskal negara. Ia menyebut, kontribusi dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) sangat dominan terhadap penerimaan negara.
"IHT adalah industri strategis di Indonesia yang sangat penting bagi penerimaan negara. Kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) besarnya Rp 216,9 triliun di tahun 2024. Kalau dilihat dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), 96 persen dari total pendapatan cukai adalah dari CHT," ujarnya seperti dikutip, Kamis (19/6/2025).
Harris menilai, ruang kesalahan dalam merancang kebijakan fiskal terhadap sektor ini sangat sempit. Dengan target penerimaan negara yang terus meningkat, perlindungan terhadap industri strategis seperti IHT menjadi mutlak diperlukan.
"Di tengah naiknya target penerimaan termasuk target penerimaan cukai, room for error untuk kebijakan pendapatan negara itu sangat kecil sehingga industri strategis harus dilindungi," ujarnya.
Selain berkontribusi terhadap fiskal, IHT juga berperan penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Dalam situasi ekonomi nasional yang sedang melambat, yang ditunjukkan oleh penurunan indeks manufaktur (PMI), kebijakan yang terlalu menekan IHT dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap penyerapan tenaga kerja.
"Memang industri rokok beserta industri turunannya bukan hanya menjadi sumber pendapatan negara yang sangat krusial, tetapi sekaligus menjadi tempat bagi jutaan karyawan yang menggantungkan hidup keluarganya," jelas Harris.
Tak hanya itu, Harris juga menyoroti persoalan yang muncul akibat tingginya tarif cukai, yakni meningkatnya peredaran rokok ilegal. Ia mengungkapkan bahwa kenaikan harga akibat mahalnya pita cukai membuat konsumen cenderung beralih ke produk ilegal yang tidak memberikan kontribusi apapun kepada negara.
Baca Juga: Pemerintah Ngotot Terapkan Kemasan Rokok Polos, Ini Respon Produsen
"Disparitas harga akibat mahalnya pita cukai menjadi penyebabnya. Data resmi menunjukkan jumlah rokok ilegal sekitar 6,9 persen di 2023, walaupun fakta di lapangan jauh lebih besar. Jelas rokok ilegal ini mematikan industri rokok legal yang taat azas, taat aturan, dan menghasilkan penerimaan negara yang sangat besar. Sementara pabrikan rokok ilegal adalah pelaku curang yang hanya menguntungkan segelintir orang dan oknum tertentu," kata dia.
Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan penerimaan dari CHT sebesar Rp 230,09 triliun dari total target penerimaan cukai Rp244,2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Harris menekankan, perlindungan terhadap industri legal sangat penting untuk memastikan keberlanjutan sektor ini, menjaga stabilitas lapangan kerja, serta melawan maraknya peredaran rokok ilegal.
Sebelumnya,
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyampaikan bahwa moratorium CHT sangat krusial demi menyelamatkan industri padat karya yang memiliki rantai pasok panjang dan kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.
"Tidak adanya kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan penting dilakukan untuk menyelamatkan industri padat karya sebagai industri strategis dengan mata rantai yang panjang," ujarnya di Jakarta.
Sudarto menjelaskan, IHT melibatkan banyak pihak mulai dari petani, produsen, hingga sektor ritel dan logistik, yang semuanya terdampak oleh kebijakan fiskal yang terlalu agresif.
Kenaikan cukai yang terus-menerus, menurutnya, telah menyebabkan penurunan daya beli masyarakat, peningkatan PHK, dan maraknya peredaran rokok ilegal.
"Di situasi ekonomi yang stagnan bahkan melemah dan PHK besar-besaran, otomatis daya beli ikut stagnan, bahkan menurun, harga rokok sudah tinggi dan mahal, serta peredaran rokok ilegal meningkat," imbuh dia.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang tidak tepat dapat menjadi beban tambahan bagi industri domestik yang justru bisa menjadi motor pemulihan ekonomi nasional jika diberi ruang tumbuh. "Perlu dilakukan deregulasi dan revitalisasi, khususnya untuk industri padat karya," beber Sudarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Cara Daftar dan Cek Penerima BSU Terbaru 2026
-
Apa itu FTSE Russell dan Dampaknya bagi Investor
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS