Suara.com - Kabar kurang mengenakkan datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dirinya mengakui bahwa kebijakan tarif dagang 32 persen yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, efektif mulai 1 Agustus 2025, berpotensi besar menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI pada Rabu (9/7/2025), Sri Mulyani secara gamblang menyatakan, "Mungkin dampaknya terutama pada growth (pertumbuhan ekonomi) ya." Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, mengenai proyeksi pertumbuhan ekonomi 2026.
Pemerintah sendiri telah menetapkan rentang target pertumbuhan ekonomi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 yang cukup lebar, yakni 5,2-5,8 persen.
Namun, dengan adanya ancaman tarif 32 persen ini, proyeksi tersebut bisa saja berubah.
"Untuk growth itu kita range-nya cukup lebar 5,2-5,8 persen, jadi kami akan lihat," tambah Sri Mulyani. Beliau juga menjelaskan bahwa ada berbagai aspirasi mengenai target pertumbuhan ini, bahkan dari Bank Indonesia yang memproyeksikan lebih rendah (4,7 persen-5,5 persen).
Pihak Kementerian Keuangan akan terus memantau perkembangan terakhir untuk mengkalibrasi angka pertumbuhan ekonomi yang akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Sri Mulyani menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara sikap realistis dalam menghadapi ketidakpastian global dan tetap memberikan optimisme positif.
Dampak dari tarif dagang tinggi ini tidak hanya dirasakan oleh Indonesia. Berbagai lembaga internasional juga telah memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global.
Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan ekonomi global hanya akan tumbuh 2,8 persen pada 2025 dan 3 persen pada 2026. Sementara itu, Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan yang lebih rendah lagi, yaitu 2,3 persen di 2025 dan 2,4 persen di 2026.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan AS memiliki efek domino yang luas, mengancam stabilitas ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia dituntut untuk cermat dalam merumuskan strategi fiskal dan moneter guna memitigasi dampak negatif dari kebijakan tarif ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
BLT Kesra Cair Berapa Kali Tahun 2025? Ini Update Terkini dari Pemerintah
-
Bank-Pindar Mulai Kolaborasi Suntik Akses Kredit ke UMKM Lewat Teknologi Canggih
-
Intip Bahan Baku dan Pembentukan Energi Terbarukan Biomassa, Apa Merusak Lingkungan?
-
Laba BRMS Diprediksi Melejit, Target Harga Saham Meningkat
-
Biaya Haji Turun, OJK Minta Bank Jemput Bola Jaring Nasabah
-
Jaring Investor AS, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Diperdagangkan di OTCQX
-
BUMN Dapen Jamin Transparansi Pengelolaan Dana
-
MNC Bank-Nobu Batal Kawin, OJK: Harapannya Tetap Fokus Target Pertumbuhan
-
BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia
-
Daftar Rincian Diskon Tarif Transportasi untuk Libur Akhir Tahun