Suara.com - Pungutan pajak untuk para penjual online nampaknya serius digarap pemerintah sebagai sumber pendapatan baru. Pada Senin (14/7/2025) kemarin, secara resmi diundangkan aturan baru terkait pemungutan pajak atas transaksi di e-commerce. Beleid ini, yang dikenal sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, ini secara tidak langsung menetapkan perpajakan di kalangan masyarakat, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di ranah digital.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 secara spesifik mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak tersebut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan sistem elektronik (marketplace).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, menjelaskan, alasan penerbitan PMK ini karena pesatnya perdagangan melalui marketplace.
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia juga didukung oleh tingginya jumlah penduduk, peningkatan penetrasi ponsel dan internet, serta kemajuan pesat dalam teknologi finansial yang semakin mempermudah transaksi daring. Kondisi ini secara kolektif telah menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus berkembang pesat.
Selain itu, ia menambahkan, aturan ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Rosmauli juga menyoroti bahwa praktik kebijakan perpajakan serupa telah sukses diterapkan di beberapa negara lain seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki, menunjukkan bahwa Indonesia mengikuti tren global dalam pengaturan pajak digital.
Mekanisme dan Pokok Pengaturan Pajak E-commerce
PMK Nomor 37 Tahun 2025 memuat pokok-pokok pengaturan penting, termasuk mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam implementasinya, merchant memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang relevan kepada marketplace, yang kemudian akan menjadi dasar bagi pemungutan pajak.
Aturan baru ini juga menetapkan tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Penting dicatat bahwa tarif ini dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung pada kriteria tertentu yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam aturan pelaksana. PMK 37/2025 juga secara spesifik menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi, menyederhanakan proses administrasi.
Beleid ini juga merinci mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang wajib tercantum dalam invoice tersebut. Selain itu, marketplace juga dibebani kewajiban untuk menyampaikan informasi transaksi ini kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: 5 Mobil Bekas Termurah dari Mercedes-Benz Keluaran 2010 ke Atas: Mewah tapi Mulai Rp90 Jutaan!
Dengan adanya beleid anyar ini, Rosmauli berharap masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, akan merasakan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Tag
Berita Terkait
-
Ojol hingga Penjual Pulsa Tak Kena Pajak E-commerce dalam Aturan Baru PMK
-
Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?
-
Jualan Online Kini Harus Bayar Pajak, Ini 7 Hal yang Harus Kamu Tahu!
-
Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai
-
Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Goldman Sachs Ramal Harga Minyak Tembus USD100 Pekan Depan
-
Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4
-
Garuda Indonesia Turun Kasta Jadi Bintang 4, Kenyamanan dan Fasilitas Menurun
-
Ketum PERBANAS Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional
-
Wapres Cek Proyek Strategis Senilai Rp1,4 T di Tuban, Siap Genjot Ekspor Semen ke Pasar Global
-
Fitch Semprot Outlook RI Jadi Negatif, Menkeu Purbaya Jujur: Salah Saya Juga!
-
Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman: Cadangan Nasional Bisa Tahan hingga 35 Hari