Suara.com - Pungutan pajak untuk para penjual online nampaknya serius digarap pemerintah sebagai sumber pendapatan baru. Pada Senin (14/7/2025) kemarin, secara resmi diundangkan aturan baru terkait pemungutan pajak atas transaksi di e-commerce. Beleid ini, yang dikenal sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, ini secara tidak langsung menetapkan perpajakan di kalangan masyarakat, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di ranah digital.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 secara spesifik mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak tersebut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan sistem elektronik (marketplace).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, menjelaskan, alasan penerbitan PMK ini karena pesatnya perdagangan melalui marketplace.
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia juga didukung oleh tingginya jumlah penduduk, peningkatan penetrasi ponsel dan internet, serta kemajuan pesat dalam teknologi finansial yang semakin mempermudah transaksi daring. Kondisi ini secara kolektif telah menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus berkembang pesat.
Selain itu, ia menambahkan, aturan ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Rosmauli juga menyoroti bahwa praktik kebijakan perpajakan serupa telah sukses diterapkan di beberapa negara lain seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki, menunjukkan bahwa Indonesia mengikuti tren global dalam pengaturan pajak digital.
Mekanisme dan Pokok Pengaturan Pajak E-commerce
PMK Nomor 37 Tahun 2025 memuat pokok-pokok pengaturan penting, termasuk mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam implementasinya, merchant memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang relevan kepada marketplace, yang kemudian akan menjadi dasar bagi pemungutan pajak.
Aturan baru ini juga menetapkan tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Penting dicatat bahwa tarif ini dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung pada kriteria tertentu yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam aturan pelaksana. PMK 37/2025 juga secara spesifik menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi, menyederhanakan proses administrasi.
Beleid ini juga merinci mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang wajib tercantum dalam invoice tersebut. Selain itu, marketplace juga dibebani kewajiban untuk menyampaikan informasi transaksi ini kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: 5 Mobil Bekas Termurah dari Mercedes-Benz Keluaran 2010 ke Atas: Mewah tapi Mulai Rp90 Jutaan!
Dengan adanya beleid anyar ini, Rosmauli berharap masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, akan merasakan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Tag
Berita Terkait
-
Ojol hingga Penjual Pulsa Tak Kena Pajak E-commerce dalam Aturan Baru PMK
-
Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?
-
Jualan Online Kini Harus Bayar Pajak, Ini 7 Hal yang Harus Kamu Tahu!
-
Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai
-
Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Pemerintah Tegaskan: Gunung Lawu Tak Masuk Area Kerja Panas Bumi
-
Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI Findmeera Buktikan Perempuan Bisa Berdaya
-
PNM & Menteri PKP Berikan Pembiayaan Terjangkau untuk Renovasi Rumah Usaha Nasabah Mekaar di Malang
-
Merdeka dari Kegelapan, Cerita Warga Musi Banyuasin Akhirnya Nikmati Terang Lewat BPBL
-
Cara Mengecek BLT Rp900 Ribu Oktober 2025, Kapan Cair? Ini Jadwal Penyalurannya
-
Cakap Digital, Bijak Finansial: Sinergi Suara.com dan Bank Jago untuk Tingkatkan Kualitas Guru
-
Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini
-
Pengusaha Logistik Catat Pengiriman Barang Besar Tumbuh Double Digit
-
Suara.com Gandeng Bank Jago, Ajak Guru Cerdas Kelola Finansial dan Antisipasi Hoaks di Era Digital
-
Siapa Pemilik Indonesia Investment Authority? Luhut Usul Dana Rp50 Triliun untuk INA