Suara.com - Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menyebut, transfer data Indonesia ke Amerika bisa berpotensi risiko kebocoran informasi.
Apalagi, juga bisa menimbulkan risiko kebocoran data di perbankan mengenai beberapa informasi pribadi nasabah.
"Terkait transfer data dari Indonesia ke Amerika Serikat, tentu hal itu berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data, termasuk data nasabah perbankan jika tidak diatur dengan ketat dan tidak ada perlindungan hukum yang memadai," kata dia saat dihubungi Suara.com, Jumat, (25/7/2025).
Menurut dia, Amerika Serikat menganut pendekatan perlindungan data yang lebih longgar dibandingkan model Eropa (GDPR). Sehingga, potensi penyalahgunaan oleh pihak ketiga atau lembaga intelijen bisa saja terjadi.
"Terutama jika data tersebut masuk ke cloud global yang dikendalikan korporasi asing," katanya.
Dalam konteks sektor perbankan, data nasabah masuk dalam kategori data pribadi yang bersifat strategis dan sangat sensitif, yang seharusnya dilindungi secara ekstra ketat oleh regulator domestik seperti OJK dan Bank Indonesia.
"Kalau transfer data lintas batas ini dilakukan tanpa landasan legal yang kuat, transparansi yang jelas, serta kontrol penuh dari otoritas Indonesia, maka bisa menjadi celah keamanan dan merugikan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan," jelasnya.
Sebelumnya, kesepakatan tarif Indonesia-Amerika Serikat mensyaratkan transfer data pribadi lintas negara. Hal ini bisa membuat Pemerintah Indonesia melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Konstitusi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (23/7/2025), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyebut transfer data pribadi yang menjadi kesepakatan dengan Pemerintah AS adalah transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Politisi PDIP Samakan Transfer Data ke AS dengan Konflik Iran-Israel: Sama Saja Jual Rakyat!
Secara terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan, perlindungan data pribadi sudah ada di Indonesia dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan. Pengelolaan data ini tetap dilakukan masing-masing.
”Ini semacam strategi trade management,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Ingin Beli Emas? Ini 3 Langkah Mudah di Pegadaian yang Wajib Kamu Tahu!
-
Toyota-Pertamina Siap Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung, Mulai Jalan 2026
-
China Hingga Vietnam Tertarik Bangun Pabrik Baja di Dalam Negeri
-
OJK Akan Hapus Bank Kecil dengan Modal Minim
-
Utang Pinjol Tembus Rp 90,99 Triliun, Yang Gagal Bayar Semakin Banyak
-
Pemerintah Beberkan Alasan Baja RI Keok Sama China
-
Purbaya Mau Redenominasi, BI: Harus Direncanakan Matang
-
Saham Milik Prajogo Pangestu Meroket Hari Ini, Apa Penyebabnya?
-
Sukuk Tabungan ST015: Ini Ketentuan, Jadwal, dan Imbalan Floating with Floor
-
BRI Hadirkan Ratusan Pengusaha UMKM Binaan dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro