Suara.com - Setelah sempat memblokir jutaan rekening bank yang tidak aktif (dormant), kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membuat wacana untuk memblokir sementara e-wallet yang tidak aktif atau 'nganggur'!
Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, di kantor PPATK pada pekan ini. Menurut Danang, langkah ini akan mempertimbangkan tingkat risiko yang ada, serupa dengan kebijakan yang sempat diterapkan pada rekening bank.
"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," ujar Danang, mengisyaratkan bahwa PPATK melihat potensi penyalahgunaan pada e-wallet yang tidak aktif, terutama dengan semakin pesatnya perkembangan aset digital.
Meski wacana pemblokiran e-wallet sudah bergulir, Danang belum bisa memastikan kapan langkah ini akan diimplementasikan. Saat ini, PPATK masih fokus membenahi kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant yang sempat ramai dikritik masyarakat.
"Nanti kita fokus dulu di rekening ini," tegasnya.
Seperti diketahui, PPATK sebelumnya telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data dari perbankan. Namun, setelah menuai polemik, lembaga ini telah membuka kembali sekitar 122 juta rekening yang sempat diblokir.
PPATK sendiri telah membuka blokir sebanyak 122 juta rekening dormant (tidak aktif) yang sempat terhenti transaksinya.
Seluruh proses analisis yang dilakukan PPATK bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 telah tuntas pada 31 Juli 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa mayoritas rekening yang terdampak adalah rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu 5 hingga 35 tahun. Sejak Mei lalu, PPATK telah secara bertahap memberikan arahan kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi (cabut Hensem).
Baca Juga: Korban PPATK Ngeluh ke Hotman Paris: Rekening Diblokir Berbulan-bulan dan Nasib Uang Tak Jelas
"Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank," kata Ivan.
PPATK mengklaim bahwa penghentian sementara transaksi ini bukanlah sebuah hukuman, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dari berbagai kejahatan, seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, hingga peretasan.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan," pungkas Ivan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Aturan Wajib Label untuk Produk Tinggi Gula Ditargetkan Rampung Tahun Ini
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
OJK Bongkar Borok UOB saat Antar Perusahaan Melantai Bursa
-
Purbaya Bantah Tudingan Menkes soal Pemerintah Tak Punya Uang Biayai Penerima BPJS Kesehatan
-
Bitcoin Kembali ke Level USD 70.000: Akumulasi Nyata atau Jebakan Bull Trap?
-
Purbaya Sentil Dirut BPJS Kesehatan Imbas Gaduh PBI JKN: Image Jelek, Pemerintah Rugi
-
BEI: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen
-
Status BPJS Kesehatan 11 Juta Warga Diklaim Aktif Otomatis Pekan Depan
-
Kementerian PU Bangun Huntara Modular untuk 202 KK di Aceh, Target Rampung Sebelum Ramadan
-
Purbaya Ungkap Biang Kerok Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang Diprotes Warga