Tindakan pemblokiran, baik rekening maupun e-wallet, dilakukan berdasarkan analisis intelijen keuangan yang mendalam.
PPATK hanya akan bertindak jika menemukan adanya "transaksi keuangan mencurigakan". Apa saja kriterianya?
- Aliran dana yang tidak wajar dan tidak sesuai profil pengguna.
- Menerima atau mengirim uang dalam jumlah besar secara terus-menerus tanpa tujuan yang jelas.
- Teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan judi online, penipuan, atau kegiatan ilegal lainnya.
Jadi, kalau kamu hanya menggunakan e-wallet untuk transaksi sehari-hari seperti belanja online, bayar transportasi, transfer ke teman untuk patungan makan, maka saldo kamu 99,9% aman.
PROFIL AMAN:
- Pengguna untuk transaksi harian (makan, transport, tagihan).
- Penerima gaji atau uang dari sumber yang jelas.
- Transaksi sesuai dengan profil (pelajar, karyawan, dll).
PROFIL BERISIKO TINGGI:
- Terlibat dalam transaksi judi online (deposit/withdraw).
- Menjadi penampung dana dari hasil kejahatan (penipuan, narkoba).
- Melakukan aktivitas pencucian uang.
- Terhubung dengan jaringan terorisme.
Meskipun terdengar menyeramkan, langkah PPATK ini sebenarnya bertujuan positif. Dengan mengawasi dan menindak akun-akun e-wallet yang disalahgunakan, PPATK justru sedang membersihkan ekosistem digital dari para penjahat.
Ini akan membuat platform dompet digital menjadi lebih aman dan terpercaya bagi jutaan pengguna jujur di Indonesia.
Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa kemudahan teknologi tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jadi, alih-alih panik, kita sebagai pengguna biasa justru bisa lebih tenang karena ada lembaga yang bekerja di belakang layar untuk melindungi keamanan transaksi kita dari aktivitas kriminal.
Baca Juga: PPATK Buka Opsi Blokir E-Wallet Nganggur
Gimana menurutmu?
Langkah PPATK mengawasi e-wallet ini sudah tepat atau malah bikin kamu jadi lebih was-was saat bertransaksi?
Punya pengalaman aneh dengan saldo e-wallet-mu? Yuk, bagikan pendapat dan ceritamu di kolom komentar!
Berita Terkait
-
PPATK Buka Opsi Blokir E-Wallet Nganggur
-
Korban PPATK Ngeluh ke Hotman Paris: Rekening Diblokir Berbulan-bulan dan Nasib Uang Tak Jelas
-
PPATK Ungkap ada Rekening Tidak Aktif Selama 35 Tahun
-
Hotman Paris Skakmat PPATK soal Blokir Rekening: Kalau Disalahgunakan Bukan Dormant Dong?!
-
Heboh PPATK Wacanakan Blokir Saldo GoPay Hingga OVO, Netizen: Biar Kelihatan Kerja?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
RUU Redenominasi Rupiah Sudah Masuk Rencana Strategis Kemenkeu Hingga 2027
-
Bahlil Tunjuk Tim Baru BPH Migas untuk Pelototi Penyaluran BBM Subsidi
-
OJK Berencana Hapus Bank Bermodal Kecil, Ini Daftar yang Terdampak
-
Rupiah Senin Sore Perkasa, Didorong Keyakinan Mayarakat Soal Prospek Ekonomi RI
-
Saham INET Meroket! Efek Kinerja Keuangan dan Kabar Rights Issue Rp 3,2 Triliun?
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Pemerataan Ekonomi, BRI Salurkan BLTS Kesra Tahap I Senilai Rp4,4 Triliun untuk 4,9 Juta Keluarga
-
Ingin Beli Emas? Ini 3 Langkah Mudah di Pegadaian yang Wajib Kamu Tahu!
-
Toyota-Pertamina Siap Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung, Mulai Jalan 2026