Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memicu diskusi publik setelah menyamakan pembayaran pajak dengan zakat dan wakaf.
Dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada Rabu, 13 Agustus 2025, ia menyebut bahwa ketiga hal ini memiliki manfaat serupa, yaitu mengalirkan kembali harta kepada mereka yang membutuhkan.
"Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," ujarnya.
Menurut mantan pejabat Bank Dunia tersebut, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat disalurkan melalui berbagai program pemerintah untuk membantu kelompok menengah ke bawah.
Ia mencontohkan, di bidang pendidikan, pemerintah telah meresmikan Sekolah Rakyat untuk anak-anak kurang mampu dengan fasilitas asrama dan makan gratis.
Di sektor pertanian, ada subsidi pupuk dan bantuan alat pertanian. Sementara di bidang kesehatan, pajak digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti puskesmas, posyandu, hingga rumah sakit. Semua ini, menurutnya, adalah bentuk pengembalian pajak kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun, apakah pajak bisa disamakan dengan zakat dan wakaf? Ternyata tidak.
Perbedaan Dasar Zakat dan Pajak Menurut Kajian Fiqih
Pernyataan Sri Mulyani ini memicu perdebatan, terutama dari sisi pandang agama. Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim, Kiai Agus H Zahro Wardi, menegaskan bahwa secara fiqih, pajak tidak bisa disamakan dengan zakat.
Baca Juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Mulianya Seperti Zakat dan Wakaf
Menurut Kiai yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, pajak adalah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh warga negara Indonesia, baik muslim maupun non-muslim, untuk membantu pembangunan negara.
Sementara zakat adalah ibadah maliyah (harta) yang bersifat spesifik, hanya diwajibkan kepada umat Islam dengan tata cara dan ukuran tertentu.
"Oleh sebab itu, menurut kacamata fiqih tidak bisa jika membayar pajak sama dengan zakat atau zakat ini bisa diniati untuk membayar pajak," ungkap Gus Zahro, dikutip melalui NU Online.
Ia juga menjelaskan bahwa zakat memiliki makna ibadah yang suci, di mana harta yang dikeluarkan berfungsi untuk membersihkan harta secara keseluruhan dari hal-hal yang tidak jelas (syubhat) serta menyucikan hak orang lain yang ada di dalamnya.
Perbedaan Utama Antara Zakat dan Pajak
Untuk memahami lebih dalam, ada beberapa perbedaan fundamental antara zakat dan pajak yang perlu diketahui, di antaranya:
Berita Terkait
-
Sindir Telak Pajak Amplop Kondangan, Furry Setya Pilih Jadi Orang Gila: Nggak Begitu Berisiko!
-
Pajak Naik 1000 Persen, Warga Cirebon Syok Ditagih Rp65 Juta: Kalau Pati Bisa, Kenapa Kami Tidak?
-
Gema Samin Surosentiko: Perlawanan Warga Pati Lawan PBB Jadi Sinyal Bahaya Bagi Penguasa
-
Inikah 'Beban Negara' yang Dimaksud Sri Mulyani? Viral Guru Terjang Hujan Demi Murid
-
Tidak Hanya Pati, Pajak PBB Cirebon, Bone, dan Jombang Juga Naik Hingga 1.200 Persen
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
BUMI Jadi Incaran Asing, Bukukan Net Buy Terbesar Ketiga di BEI Sepekan Terakhir
-
Harga Perak Mulai 'Dingin' Setelah Penguatan Berturut-turut
-
Perbaikan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi Diperpanjang Sepekan, Cek Rutenya
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama