1. Cara Pengelolaan
Pengelola zakat disebut amil, yaitu mereka yang dipercaya untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak. Lembaga-lembaga seperti masjid atau badan amil nasional yang terpercaya seperti Dompet Dhuafa sering bertindak sebagai amil.
Sementara itu, pengelola pajak adalah negara melalui lembaga resminya, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengelolaannya diatur dalam undang-undang, dan masyarakat tidak diperbolehkan membuat kepengurusan pajak sendiri.
2. Tujuan dan Penerima Manfaat
Zakat memiliki tujuan spesifik untuk disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, seperti fakir, miskin, dan yatim. Penyalurannya bisa dalam bentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan.
Sedangkan pajak, disalurkan ke setiap sektor masyarakat dalam cakupan yang luas, bukan hanya untuk membantu rakyat miskin.
Pajak digunakan untuk pembiayaan kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur jalan, jalan tol, layanan BPJS, subsidi pendidikan, bahkan untuk menggaji para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Syarat yang Dikenakan
Syarat membayar zakat sangatlah spesifik, yaitu seorang muslim, berakal sehat, balig, serta harta yang dimiliki telah mencapai batas nisab dan haul (minimal jumlah dan waktu kepemilikan). Persyaratan ini telah diatur dalam hadis dan kesepakatan ulama.
Baca Juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Mulianya Seperti Zakat dan Wakaf
Sementara itu, syarat membayar pajak tidak memandang agama. Setiap penduduk wajib membayar pajak jika pendapatannya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan oleh negara.
Di Indonesia, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, di mana penduduk yang memiliki pendapatan minimal Rp54 juta per tahun (atau Rp4,5 juta per bulan) wajib membayar pajak.
Pajak dan zakat memang sama-sama berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan, namun keduanya memiliki dasar hukum, tujuan, dan mekanisme yang berbeda secara mendasar.
Zakat adalah perintah langsung dari Allah SWT dan merupakan ibadah yang hukumnya wajib bagi umat muslim yang mampu, sedangkan pajak adalah kewajiban konstitusional bagi seluruh warga negara sebagai bentuk kesepakatan sosial dalam membangun negara.
Berita Terkait
-
Sindir Telak Pajak Amplop Kondangan, Furry Setya Pilih Jadi Orang Gila: Nggak Begitu Berisiko!
-
Pajak Naik 1000 Persen, Warga Cirebon Syok Ditagih Rp65 Juta: Kalau Pati Bisa, Kenapa Kami Tidak?
-
Gema Samin Surosentiko: Perlawanan Warga Pati Lawan PBB Jadi Sinyal Bahaya Bagi Penguasa
-
Inikah 'Beban Negara' yang Dimaksud Sri Mulyani? Viral Guru Terjang Hujan Demi Murid
-
Tidak Hanya Pati, Pajak PBB Cirebon, Bone, dan Jombang Juga Naik Hingga 1.200 Persen
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Iran Ungkap Rahasia Donald Trump 'Manipulasi' Harga Saham dan Minyak
-
Simalakama Harga BBM: Menjaga Dompet Rakyat di Tengah Gejolak Selat Hormuz
-
Laba Medco Ambles 72 Persen, Beban Utang Membengkak di Tengah Merosotnya Harga Komoditas
-
Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Bisa Produksi hingga 2,15 Juta Ton Ikan per Tahun
-
Harga CPO Melonjak, Harga Kakao Anjlok Tajam
-
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
-
Perbankan Berbondong-bondong Beri Kredit Triliunan Rupiah ke Program MBG
-
Trump akan Lanjutkan Serangan ke Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak di Atas 100 Dolar AS
-
Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Regulasi Alokasi APBD Jadi Penyebab?
-
Harga Tembaga dan Emas Terkoreksi, Tekan Kinerja Ekspor Tambang Awal April 2026