- Pokok Pinjaman: Rp105.000.000
- Bunga (6,10% p.a): Rp6.405.000 per tahun
- Total Bunga (3 tahun): Rp19.215.000
- Total Utang: Rp124.215.000
- Estimasi Cicilan Bulanan: Rp3.450.417
BRI juga memiliki penawaran lain dengan skema bunga bulanan sekitar 0,66%, yang jika dihitung per tahun menjadi 7,92%.
Opsi ini bisa menghasilkan cicilan yang sedikit lebih tinggi, menunjukkan pentingnya menanyakan detail promo yang sedang berjalan.
3. Bank Mandiri (Mandiri Tunas Finance): Jaringan Luas dan Beragam
Sebagai salah satu bank BUMN terbesar, Bank Mandiri melalui Mandiri Tunas Finance (MTF) menjadi pilihan populer.
Suku bunga untuk mobil bekas bisa bervariasi. Mengambil angka moderat di pasar, misalnya sekitar 7,5% flat per tahun, perhitungannya sebagai berikut:
- Pokok Pinjaman: Rp105.000.000
- Bunga (estimasi 7,5% p.a): Rp7.875.000 per tahun
- Total Bunga (3 tahun): Rp23.625.000
- Total Utang: Rp128.625.000
- Estimasi Cicilan Bulanan: Rp3.572.917
Bank Mandiri umumnya mengenakan biaya provisi sekitar 1% dari pokok pinjaman dan biaya administrasi. Mandiri Auto adalah kredit kendaraan bermotor bank mandiri yang diberikan secara perseorangan untuk pembelian kendaraan, baik kendaraan baru ataupun bekas.
4. BNI Multifinance: Tenor Panjang dan Proses Mudah
BNI melalui BNI Multifinance menawarkan tenor yang fleksibel, bahkan bisa lebih dari 5 tahun untuk beberapa produk.
Untuk mobil bekas, suku bunganya diperkirakan berada di level yang bersaing. Jika mengasumsikan bunga 7% flat per tahun untuk tenor 3 tahun, maka simulasinya adalah:
Baca Juga: Mimpi Punya Mobil Nissan 7-Seater Canggih di Bawah 100 Juta? Ini 5 Rekomendasinya
- Pokok Pinjaman: Rp105.000.000
- Bunga (estimasi 7% p.a): Rp7.350.000 per tahun
- Total Bunga (3 tahun): Rp22.050.000
- Total Utang: Rp127.050.000
- Estimasi Cicilan Bulanan: Rp3.529.167
Beberapa program promosi KKB BNI menawarkan bebas biaya provisi, yang bisa menjadi penghematan signifikan di awal kredit.[6]
5. Pegadaian Syariah: Skema Berbeda Tanpa Bunga
Pegadaian menawarkan produk "Cicil Kendaraan" dengan prinsip syariah, artinya tidak ada bunga.
Sebagai gantinya, nasabah dikenakan Mu'nah Pemeliharaan (biaya pemeliharaan) yang dihitung dari harga kendaraan, bukan dari jumlah pinjaman.
Tarifnya sekitar 0,9% per bulan dari harga OTR (On The Road).
Tidak ada bunga, tapi hanya biaya pemeliharaan barang atau mu'nah 0,9% kali harga kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terkini
-
e-Commerce Hingga 'Bisnis' Trump Diprediksi Rugi Miliaran Dolar Akibat Cloudflare Down
-
Bank Mandiri Perkuat Ekspansi Layanan Treasury untuk Dorong Percepatan Ekonomi Nasional
-
Gaji dan Harta Kekayaan Cucun Ahmad Syamsurijal
-
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan setelah Resign, Bisa Lewat Aplikasi atau Offline
-
Triliunan Rupiah Menguap Gegara Bitcoin Anjlok, Ini Fakta-fakta yang Wajib Diketahui
-
BRI Raih 3 Penghargaan di Asia Sustainability Reporting Awards 2025 untuk Kinerja Berkelanjutan
-
Bansos dan BLTS Tahap Dua Cair Pekan Ini, Mensos Ungkap Hasil Verifikasi DTSEN
-
IHSG Loyo di Akhir Perdagangan ke Level 8.300, Diwarnai Aksi Ambil Untung Hari Ini
-
Inovasi Daur Ulang Sampah Plastik BRI Dapat Dukungan Menteri UMKM dan Raffi Ahmad
-
Gubernur BI: Redenominasi Rupiah Perlu Waktu 6 Tahun