- Pokok Pinjaman: Rp105.000.000
- Bunga (6,10% p.a): Rp6.405.000 per tahun
- Total Bunga (3 tahun): Rp19.215.000
- Total Utang: Rp124.215.000
- Estimasi Cicilan Bulanan: Rp3.450.417
BRI juga memiliki penawaran lain dengan skema bunga bulanan sekitar 0,66%, yang jika dihitung per tahun menjadi 7,92%.
Opsi ini bisa menghasilkan cicilan yang sedikit lebih tinggi, menunjukkan pentingnya menanyakan detail promo yang sedang berjalan.
3. Bank Mandiri (Mandiri Tunas Finance): Jaringan Luas dan Beragam
Sebagai salah satu bank BUMN terbesar, Bank Mandiri melalui Mandiri Tunas Finance (MTF) menjadi pilihan populer.
Suku bunga untuk mobil bekas bisa bervariasi. Mengambil angka moderat di pasar, misalnya sekitar 7,5% flat per tahun, perhitungannya sebagai berikut:
- Pokok Pinjaman: Rp105.000.000
- Bunga (estimasi 7,5% p.a): Rp7.875.000 per tahun
- Total Bunga (3 tahun): Rp23.625.000
- Total Utang: Rp128.625.000
- Estimasi Cicilan Bulanan: Rp3.572.917
Bank Mandiri umumnya mengenakan biaya provisi sekitar 1% dari pokok pinjaman dan biaya administrasi. Mandiri Auto adalah kredit kendaraan bermotor bank mandiri yang diberikan secara perseorangan untuk pembelian kendaraan, baik kendaraan baru ataupun bekas.
4. BNI Multifinance: Tenor Panjang dan Proses Mudah
BNI melalui BNI Multifinance menawarkan tenor yang fleksibel, bahkan bisa lebih dari 5 tahun untuk beberapa produk.
Untuk mobil bekas, suku bunganya diperkirakan berada di level yang bersaing. Jika mengasumsikan bunga 7% flat per tahun untuk tenor 3 tahun, maka simulasinya adalah:
Baca Juga: Mimpi Punya Mobil Nissan 7-Seater Canggih di Bawah 100 Juta? Ini 5 Rekomendasinya
- Pokok Pinjaman: Rp105.000.000
- Bunga (estimasi 7% p.a): Rp7.350.000 per tahun
- Total Bunga (3 tahun): Rp22.050.000
- Total Utang: Rp127.050.000
- Estimasi Cicilan Bulanan: Rp3.529.167
Beberapa program promosi KKB BNI menawarkan bebas biaya provisi, yang bisa menjadi penghematan signifikan di awal kredit.[6]
5. Pegadaian Syariah: Skema Berbeda Tanpa Bunga
Pegadaian menawarkan produk "Cicil Kendaraan" dengan prinsip syariah, artinya tidak ada bunga.
Sebagai gantinya, nasabah dikenakan Mu'nah Pemeliharaan (biaya pemeliharaan) yang dihitung dari harga kendaraan, bukan dari jumlah pinjaman.
Tarifnya sekitar 0,9% per bulan dari harga OTR (On The Road).
Tidak ada bunga, tapi hanya biaya pemeliharaan barang atau mu'nah 0,9% kali harga kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998
-
IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi
-
Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!
-
Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih
-
Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera
-
LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan
-
Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!
-
Menkeu Purbaya Dorong Peran Swasta, Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Cepat
-
Purbaya Sebut Krisis 1998 Tak Akan Terulang, Optimis 6 Bulan Lagi Orang Susah Berkurang
-
Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi