- Pokok Pinjaman: Rp105.000.000
- Bunga (6,10% p.a): Rp6.405.000 per tahun
- Total Bunga (3 tahun): Rp19.215.000
- Total Utang: Rp124.215.000
- Estimasi Cicilan Bulanan: Rp3.450.417
BRI juga memiliki penawaran lain dengan skema bunga bulanan sekitar 0,66%, yang jika dihitung per tahun menjadi 7,92%.
Opsi ini bisa menghasilkan cicilan yang sedikit lebih tinggi, menunjukkan pentingnya menanyakan detail promo yang sedang berjalan.
3. Bank Mandiri (Mandiri Tunas Finance): Jaringan Luas dan Beragam
Sebagai salah satu bank BUMN terbesar, Bank Mandiri melalui Mandiri Tunas Finance (MTF) menjadi pilihan populer.
Suku bunga untuk mobil bekas bisa bervariasi. Mengambil angka moderat di pasar, misalnya sekitar 7,5% flat per tahun, perhitungannya sebagai berikut:
- Pokok Pinjaman: Rp105.000.000
- Bunga (estimasi 7,5% p.a): Rp7.875.000 per tahun
- Total Bunga (3 tahun): Rp23.625.000
- Total Utang: Rp128.625.000
- Estimasi Cicilan Bulanan: Rp3.572.917
Bank Mandiri umumnya mengenakan biaya provisi sekitar 1% dari pokok pinjaman dan biaya administrasi. Mandiri Auto adalah kredit kendaraan bermotor bank mandiri yang diberikan secara perseorangan untuk pembelian kendaraan, baik kendaraan baru ataupun bekas.
4. BNI Multifinance: Tenor Panjang dan Proses Mudah
BNI melalui BNI Multifinance menawarkan tenor yang fleksibel, bahkan bisa lebih dari 5 tahun untuk beberapa produk.
Untuk mobil bekas, suku bunganya diperkirakan berada di level yang bersaing. Jika mengasumsikan bunga 7% flat per tahun untuk tenor 3 tahun, maka simulasinya adalah:
Baca Juga: Mimpi Punya Mobil Nissan 7-Seater Canggih di Bawah 100 Juta? Ini 5 Rekomendasinya
- Pokok Pinjaman: Rp105.000.000
- Bunga (estimasi 7% p.a): Rp7.350.000 per tahun
- Total Bunga (3 tahun): Rp22.050.000
- Total Utang: Rp127.050.000
- Estimasi Cicilan Bulanan: Rp3.529.167
Beberapa program promosi KKB BNI menawarkan bebas biaya provisi, yang bisa menjadi penghematan signifikan di awal kredit.[6]
5. Pegadaian Syariah: Skema Berbeda Tanpa Bunga
Pegadaian menawarkan produk "Cicil Kendaraan" dengan prinsip syariah, artinya tidak ada bunga.
Sebagai gantinya, nasabah dikenakan Mu'nah Pemeliharaan (biaya pemeliharaan) yang dihitung dari harga kendaraan, bukan dari jumlah pinjaman.
Tarifnya sekitar 0,9% per bulan dari harga OTR (On The Road).
Tidak ada bunga, tapi hanya biaya pemeliharaan barang atau mu'nah 0,9% kali harga kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta