- Pokok Pinjaman: Rp105.000.000
- Bunga (6,10% p.a): Rp6.405.000 per tahun
- Total Bunga (3 tahun): Rp19.215.000
- Total Utang: Rp124.215.000
- Estimasi Cicilan Bulanan: Rp3.450.417
BRI juga memiliki penawaran lain dengan skema bunga bulanan sekitar 0,66%, yang jika dihitung per tahun menjadi 7,92%.
Opsi ini bisa menghasilkan cicilan yang sedikit lebih tinggi, menunjukkan pentingnya menanyakan detail promo yang sedang berjalan.
3. Bank Mandiri (Mandiri Tunas Finance): Jaringan Luas dan Beragam
Sebagai salah satu bank BUMN terbesar, Bank Mandiri melalui Mandiri Tunas Finance (MTF) menjadi pilihan populer.
Suku bunga untuk mobil bekas bisa bervariasi. Mengambil angka moderat di pasar, misalnya sekitar 7,5% flat per tahun, perhitungannya sebagai berikut:
- Pokok Pinjaman: Rp105.000.000
- Bunga (estimasi 7,5% p.a): Rp7.875.000 per tahun
- Total Bunga (3 tahun): Rp23.625.000
- Total Utang: Rp128.625.000
- Estimasi Cicilan Bulanan: Rp3.572.917
Bank Mandiri umumnya mengenakan biaya provisi sekitar 1% dari pokok pinjaman dan biaya administrasi. Mandiri Auto adalah kredit kendaraan bermotor bank mandiri yang diberikan secara perseorangan untuk pembelian kendaraan, baik kendaraan baru ataupun bekas.
4. BNI Multifinance: Tenor Panjang dan Proses Mudah
BNI melalui BNI Multifinance menawarkan tenor yang fleksibel, bahkan bisa lebih dari 5 tahun untuk beberapa produk.
Untuk mobil bekas, suku bunganya diperkirakan berada di level yang bersaing. Jika mengasumsikan bunga 7% flat per tahun untuk tenor 3 tahun, maka simulasinya adalah:
Baca Juga: Mimpi Punya Mobil Nissan 7-Seater Canggih di Bawah 100 Juta? Ini 5 Rekomendasinya
- Pokok Pinjaman: Rp105.000.000
- Bunga (estimasi 7% p.a): Rp7.350.000 per tahun
- Total Bunga (3 tahun): Rp22.050.000
- Total Utang: Rp127.050.000
- Estimasi Cicilan Bulanan: Rp3.529.167
Beberapa program promosi KKB BNI menawarkan bebas biaya provisi, yang bisa menjadi penghematan signifikan di awal kredit.[6]
5. Pegadaian Syariah: Skema Berbeda Tanpa Bunga
Pegadaian menawarkan produk "Cicil Kendaraan" dengan prinsip syariah, artinya tidak ada bunga.
Sebagai gantinya, nasabah dikenakan Mu'nah Pemeliharaan (biaya pemeliharaan) yang dihitung dari harga kendaraan, bukan dari jumlah pinjaman.
Tarifnya sekitar 0,9% per bulan dari harga OTR (On The Road).
Tidak ada bunga, tapi hanya biaya pemeliharaan barang atau mu'nah 0,9% kali harga kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
BRI Salurkan KUR Rp31,42 Triliun, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
-
Lawan Serbuan Impor, Latinusa (NIKL) Genjot Efisiensi dan Daya Saing di 2026
-
Menghitung Harga Tiket Pesawat Setelah Avtur Naik 70%
-
Iran Buka Selat Hormuz, Bagaimana Nasib 2 Kapal Pertamina?
-
Komitmen Energi Berkelanjutan, Pertamina Borong 14 Proper Emas & 108 Hijau dari KLH
-
IIGCE 2026 Segera Digelar, Fokus ke Percepatan Panas Bumi di Indonesia
-
Jangan Lewatkan Promo BRImo Tiket Pestapora 2026, Harga Dijamin Lebih Hemat
-
Anomali Saham BBCA Jadi Peluang Emas Investor?
-
Kronologi Kurs Rupiah Kembali ke Level Rp16.900 Setelah Sempat Tembus Rp17.100
-
Dikuras untuk Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Menciut ke Titik Terendah