- Pokok Pinjaman: Rp105.000.000
- Bunga (6,10% p.a): Rp6.405.000 per tahun
- Total Bunga (3 tahun): Rp19.215.000
- Total Utang: Rp124.215.000
- Estimasi Cicilan Bulanan: Rp3.450.417
BRI juga memiliki penawaran lain dengan skema bunga bulanan sekitar 0,66%, yang jika dihitung per tahun menjadi 7,92%.
Opsi ini bisa menghasilkan cicilan yang sedikit lebih tinggi, menunjukkan pentingnya menanyakan detail promo yang sedang berjalan.
3. Bank Mandiri (Mandiri Tunas Finance): Jaringan Luas dan Beragam
Sebagai salah satu bank BUMN terbesar, Bank Mandiri melalui Mandiri Tunas Finance (MTF) menjadi pilihan populer.
Suku bunga untuk mobil bekas bisa bervariasi. Mengambil angka moderat di pasar, misalnya sekitar 7,5% flat per tahun, perhitungannya sebagai berikut:
- Pokok Pinjaman: Rp105.000.000
- Bunga (estimasi 7,5% p.a): Rp7.875.000 per tahun
- Total Bunga (3 tahun): Rp23.625.000
- Total Utang: Rp128.625.000
- Estimasi Cicilan Bulanan: Rp3.572.917
Bank Mandiri umumnya mengenakan biaya provisi sekitar 1% dari pokok pinjaman dan biaya administrasi. Mandiri Auto adalah kredit kendaraan bermotor bank mandiri yang diberikan secara perseorangan untuk pembelian kendaraan, baik kendaraan baru ataupun bekas.
4. BNI Multifinance: Tenor Panjang dan Proses Mudah
BNI melalui BNI Multifinance menawarkan tenor yang fleksibel, bahkan bisa lebih dari 5 tahun untuk beberapa produk.
Untuk mobil bekas, suku bunganya diperkirakan berada di level yang bersaing. Jika mengasumsikan bunga 7% flat per tahun untuk tenor 3 tahun, maka simulasinya adalah:
Baca Juga: Mimpi Punya Mobil Nissan 7-Seater Canggih di Bawah 100 Juta? Ini 5 Rekomendasinya
- Pokok Pinjaman: Rp105.000.000
- Bunga (estimasi 7% p.a): Rp7.350.000 per tahun
- Total Bunga (3 tahun): Rp22.050.000
- Total Utang: Rp127.050.000
- Estimasi Cicilan Bulanan: Rp3.529.167
Beberapa program promosi KKB BNI menawarkan bebas biaya provisi, yang bisa menjadi penghematan signifikan di awal kredit.[6]
5. Pegadaian Syariah: Skema Berbeda Tanpa Bunga
Pegadaian menawarkan produk "Cicil Kendaraan" dengan prinsip syariah, artinya tidak ada bunga.
Sebagai gantinya, nasabah dikenakan Mu'nah Pemeliharaan (biaya pemeliharaan) yang dihitung dari harga kendaraan, bukan dari jumlah pinjaman.
Tarifnya sekitar 0,9% per bulan dari harga OTR (On The Road).
Tidak ada bunga, tapi hanya biaya pemeliharaan barang atau mu'nah 0,9% kali harga kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Inflasi Tinggi Mengancam di Awal 2026, Apa Dampaknya?
-
Nama-nama di Balik Bursa Kripto ICEX, Benarkah Ada Haji Isam dan Happy Hapsoro?
-
Dilema Pengetatan Defisit APBD 2026: Antara Disiplin Fiskal dan Risiko Penurunan Belanja
-
Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo
-
Tak Terbukti Dumping, RI Bisa Kembali Ekspor Baja Rebar ke Australia
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Aturan Baru Soal Akuntan Dinilai Buka Peluang Kerja untuk Gen Z
-
Purbaya Siapkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Impian Prabowo, Apa Itu?
-
Ganti Jibor dengan INDONIA, BI Mau Buat Pasar Keuangan Lebih Transparan
-
Awas Bubble Pecah! Bahaya Mengintai saat IHSG Menuju Rp 10.000