Suara.com - Tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI senilai Rp 50 juta per bulan kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah situasi ekonomi yang sulit bagi masyarakat, besaran tunjangan ini menuai polemik dan berbagai kritik.
Namun, di balik kontroversi tersebut, muncul sebuah pernyataan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebut sebagai pihak yang menetapkan besaran tunjangan, sementara anggota DPR hanya bertindak sebagai penerima.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (22/8/2025).
Ia menegaskan bahwa angka Rp 50 juta tersebut merupakan standar yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan untuk pejabat negara.
"Angka itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah, pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan," ujar Misbakhun.
"Satuan itu yang menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima." tambah dia.
Menurut Misbakhun, tunjangan ini sangat diperlukan mengingat banyak anggota DPR yang berasal dari daerah. Mereka membutuhkan tempat tinggal selama menjalankan tugas di Jakarta.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas karena sudah dikembalikan kepada Sekretariat Negara (Setneg). Oleh karena itu, tunjangan Rp 50 juta diberikan sebagai pengganti.
"Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah," jelas Misbakhun. "Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, maka yang menentukan penggantinya per bulannya itu Kementerian Keuangan. DPR itu cuma menerima saja." kata dia.
Baca Juga: DPR Ungkap Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Pembahasan Struktur Masih Menunggu
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara
-
Pelindo Ganti Jajaran Direksi, Mantan Bos Pertamina Jadi Dirut