Suara.com - Sebuah kritik pedas dilontarkan oleh Hakam Naja, ekonom senior dari Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF. Di tengah potensi ekonomi syariah domestik dan global yang luar biasa, Hakam menyoroti ironi posisi Indonesia sebagai importir produk halal terbesar di dunia.
Ia mendesak pemerintah agar potensi ini tidak lagi diabaikan, terutama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
"Eksplorasi tentang ekonomi syariah saya kira bukan hal asing di negara kita. Cuma rasanya kok tidak menjadi perhatian? Padahal peluang yang ada di ekonomi syariah itu luar biasa," katanya dalam diskusi virtual, Senin (25/8/2025).
Hakam memaparkan data mencengangkan dari laporan State of Global Islamic Economic (SGIE). Dengan populasi muslim global yang diproyeksikan meningkat menjadi 2,8 miliar orang pada 2050, ekonomi halal memiliki pasar yang sangat besar. Pada tahun 2023 saja, total belanja umat muslim di seluruh dunia mencapai USD2,43 triliun (sekitar Rp39.441 triliun). Jumlah ini hampir dua kali lipat PDB Indonesia dan hampir 10 kali lipat APBN 2026.
Sebagian besar belanja ini datang dari sektor makanan halal (USD1,434 triliun), diikuti oleh modest fashion, media, pariwisata, farmasi, dan kosmetik halal.
Namun, di tengah potensi raksasa ini, posisi Indonesia justru memprihatinkan.
Hakam menyoroti paradoks yang terjadi. Pada 2023, Indonesia, dengan populasi muslim terbesar di dunia, hanya berada di posisi kesembilan eksportir produk halal global, dengan nilai USD12,33 miliar. Peringkat pertama justru ditempati oleh China (USD32,51 miliar), disusul India, Brasil, dan Rusia—negara-negara dengan populasi muslim minoritas.
Sebaliknya, Indonesia menjadi salah satu importir produk halal terbesar dunia dengan nilai USD29,64 miliar pada 2023. Bahkan, Indonesia mengalami defisit perdagangan produk halal di antara negara-negara OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) sebesar USD17,31 miliar.
"Ini kan ironi sebenarnya. Yang menjadi negara-negara eksportir ke negara OKI adalah negara dengan minoritas muslim. Ini menggambarkan Indonesia posisinya jago impor," ujarnya.
Baca Juga: Logam Tanah Jarang RI Tak Boleh Dikeruk Sembarangan, Negara Ambil Alih?
Hakam menekankan, pemerintah perlu memberikan perhatian serius pada sektor-sektor kunci seperti keuangan, makanan, farmasi, fesyen, pariwisata, dan media halal. Pasalnya, aset keuangan Islam global saja mencapai USD4,93 triliun pada 2023.
"Luar biasa ya, ini empat kali lipat PDB kita dan hampir 20 kali lipat dari APBN kita di 2026," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru
-
128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan
-
Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026
-
Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik
-
Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum