Menurutnya, periode dua tahun diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum dan memastikan transisi berjalan mulus tanpa menimbulkan ketidakpastian.
“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan,” ujar Enny dilansir Antara.
Waktu dua tahun dianggap lebih dari cukup bagi pemerintah untuk mencari pengganti yang kompeten dan profesional untuk mengisi posisi-posisi strategis yang akan ditinggalkan oleh para wamen.
“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Enny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Aceh Tak Lagi Gelap Gulita, Pasokan Listrik Hampir 100 Persen Pulih
-
Menkeu Purbaya Ngeluh Saham Gorengan, Apa Gebrakan OJK?
-
Bank Saqu Bidik Layanan Keuangan Sektor Otomotif
-
Rupiah Jadi Mata Uang Paling Lesu di Asia Senin Pagi, Tembus Level Rp 16.676
-
LPS Catat Jumlah Rekening Tidur Turun Jadi 657,19Juta
-
IHSG Bangkit pada Awal Sesi ke Level 8.676, Cermati Saham-saham Ini
-
9 Saran Dino Patti Djalal untuk Prabowo: Anggaran Militer Digunakan Bantu Sumatera
-
Biang Kerok Banjir dan Longsor: Sawit, Tambang, atau Kertas?
-
Profil Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Ditunjuk Jadi Satgas Percepatan Perbaikan Sumatera
-
Jelang Akhir Tahun Pertamina Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional Sektor Energi