Bisnis / Properti
Selasa, 09 September 2025 | 17:32 WIB
Ilustrasi rumah di Yogyakarta (Suara.com/chyntia sami)

1. NJOP Tanah

  • Luas Tanah × NJOP Tanah per m²
  • 200 × 5.000.000
  • Rp1.000.000.000

2. NJOP Bangunan

  • Luas Bangunan × NJOP Bangunan per m²
  • 120 × 1.000.000
  • Rp120.000.000

3. NJOP Total

  • NJOP Tanah + NJOP Bangunan
  • 1.000.000.000 + 120.000.000
  • Rp1.120.000.000

Itulah pengertian NJOP dan cara menghitungnya. Pada dasarnya, NJOP sendiri merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak.

NJOP ini diperoleh dari transaksi jual beli properti yang dilakukan secara wajar alias tidak di bawah tangan.

Kontributor : Damai Lestari

Load More