Suara.com - Belum lama ini mantan personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti berbagi pengalaman di sosial media soal balik nama rumah, warisan dari ayahnya. Dalam prosesnya, ia terkejut karena ada kewajiban biaya pajak waris.
Ayah Leony meninggal di tahun 2021 dan mewariskan sebuah rumah kepada Leony. Namun, proses balik nama ini ternyata memberikan pengalaman tertentu kepada Leony.
Proses yang dialami Leony mungkin dialami juga oleh orang lain di luar sana. Keterkejutan ini bisa terjadi karena ketidaktahuan aturan dalam proses balik nama warisan.
Berdasarkan UU yang diberlakukan dalam proses balik nama harta warisan, mengurus sertifikat tanah warisan tidak hanya membutuhkan dokumen-dokumen hukum, tetapi juga biaya yang harus dipersiapkan oleh para ahli waris.
Proses balik nama sertifikat tanah warisan memiliki landasan hukum jelas, mencakup beberapa komponen biaya, serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
Dasar Hukum Pajak Balik Nama Warisan
Balik nama sertifikat tanah warisan adalah proses pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris yang sah. Proses ini wajib dilakukan agar status kepemilikan sah secara hukum dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenakan biaya administrasi, pajak, serta kewajiban lain yang diatur dalam undang-undang. Beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum pajak balik nama warisan antara lain:
- UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk warisan, dapat menjadi objek pajak.
- PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, yang juga mengatur pengalihan melalui hibah dan waris.
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan ketentuan biaya pendaftaran balik nama di BPN, termasuk pengecualian biaya jika permohonan diajukan dalam waktu 6 bulan sejak pewaris meninggal dunia.
- UU Nomor 30 Tahun 2004 jo. UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mengatur honorarium notaris dalam pembuatan akta wasiat maupun dokumen kenotariatan lainnya.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Baca Juga: Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta
Maka, berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, terdapat beberapa komponen biaya yang perlu dipersiapkan ahli waris dalam mengurus balik nama, yaitu:
1. Biaya Akta Wasiat Notaris
Dokumen ini disusun di hadapan notaris. Berdasarkan UU Jabatan Notaris, biaya dihitung dari nilai ekonomis objek akta:
- Biaya bisa tembus sampai Rp100 juta, berdasarkan aturan honorarium maksimal 2,5 persen.
- Biaya bisa tembus Rp100 juta–Rp1 miliar, berdasarkan aturan honorarium maksimal 1,5 persen.
- Biaya bisa di atas Rp1 miliar berdasarkan aturan honorarium atas kesepakatan, maksimal 1 persen.
Selain nilai ekonomis, notaris juga bisa menentukan biaya berdasarkan nilai sosial objek, maksimal Rp5 juta. Menariknya, notaris wajib memberikan layanan gratis bagi pihak yang tidak mampu.
2. Biaya Pajak Warisan
Ada dua jenis pajak utama yang muncul dalam proses balik nama warisan:
Berita Terkait
-
Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai
-
Sindiran Fedi Nuril, Soroti Mundurnya Wakil PM Inggris Akibat Kurang Bayar Pajak
-
Ramai Tudingan Gelapkan Pajak, Raffi Ahmad Sempat Diramal Hard Gumay Terseret Kasus Korupsi
-
Bukan Tak Mau Bayar, Leony Vitria Kesal Hasil Bayar Pajak Cuma Dirasakan Pejabat
-
Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Program MBG Terus Jalan, Tapi Anggarannya Tak Lagi Rp 268 Triliun
-
Banyak Protes Pertamax Naik, Jubir Bahlil Ajak Rakyat Bergandeng Tangan
-
Fasilitas Motor Listrik hingga Dana Insentif Rp6 Juta MBG Mau Dihilangkan?
-
Perbanas: Perbankan Nasional Tetap Sehat, Kredit Tumbuh Hampir 10 Persen
-
Ramai Isu PLTU Jawa Kehabisan Batu Bara-Banyak Mati Lampu, Jubir Bahlil: Memang Ada Gangguan Teknis
-
Isu Menkeu Purbaya Digoyang Mencuat, Fuad Bawazier: Ada Perlawanan terhadap Arah Ekonomi Prabowo
-
Emiten Properti SMRA Tebar Dividen Rp 5 per Saham
-
Harga Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Ingatkan Jangan Ambil Untung
-
IHSG Terkoreksi 0,28% Setelah Investor Lanjutkan Ambil Cuan, BBCA Masih Naik
-
Zulhas Bongkar Data MBG, 63,1 Juta Penerima Manfaat Bakal Diverifikasi Ulang