Suara.com - Belum lama ini mantan personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti berbagi pengalaman di sosial media soal balik nama rumah, warisan dari ayahnya. Dalam prosesnya, ia terkejut karena ada kewajiban biaya pajak waris.
Ayah Leony meninggal di tahun 2021 dan mewariskan sebuah rumah kepada Leony. Namun, proses balik nama ini ternyata memberikan pengalaman tertentu kepada Leony.
Proses yang dialami Leony mungkin dialami juga oleh orang lain di luar sana. Keterkejutan ini bisa terjadi karena ketidaktahuan aturan dalam proses balik nama warisan.
Berdasarkan UU yang diberlakukan dalam proses balik nama harta warisan, mengurus sertifikat tanah warisan tidak hanya membutuhkan dokumen-dokumen hukum, tetapi juga biaya yang harus dipersiapkan oleh para ahli waris.
Proses balik nama sertifikat tanah warisan memiliki landasan hukum jelas, mencakup beberapa komponen biaya, serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
Dasar Hukum Pajak Balik Nama Warisan
Balik nama sertifikat tanah warisan adalah proses pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris yang sah. Proses ini wajib dilakukan agar status kepemilikan sah secara hukum dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenakan biaya administrasi, pajak, serta kewajiban lain yang diatur dalam undang-undang. Beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum pajak balik nama warisan antara lain:
- UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk warisan, dapat menjadi objek pajak.
- PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, yang juga mengatur pengalihan melalui hibah dan waris.
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan ketentuan biaya pendaftaran balik nama di BPN, termasuk pengecualian biaya jika permohonan diajukan dalam waktu 6 bulan sejak pewaris meninggal dunia.
- UU Nomor 30 Tahun 2004 jo. UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mengatur honorarium notaris dalam pembuatan akta wasiat maupun dokumen kenotariatan lainnya.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Baca Juga: Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta
Maka, berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, terdapat beberapa komponen biaya yang perlu dipersiapkan ahli waris dalam mengurus balik nama, yaitu:
1. Biaya Akta Wasiat Notaris
Dokumen ini disusun di hadapan notaris. Berdasarkan UU Jabatan Notaris, biaya dihitung dari nilai ekonomis objek akta:
- Biaya bisa tembus sampai Rp100 juta, berdasarkan aturan honorarium maksimal 2,5 persen.
- Biaya bisa tembus Rp100 juta–Rp1 miliar, berdasarkan aturan honorarium maksimal 1,5 persen.
- Biaya bisa di atas Rp1 miliar berdasarkan aturan honorarium atas kesepakatan, maksimal 1 persen.
Selain nilai ekonomis, notaris juga bisa menentukan biaya berdasarkan nilai sosial objek, maksimal Rp5 juta. Menariknya, notaris wajib memberikan layanan gratis bagi pihak yang tidak mampu.
2. Biaya Pajak Warisan
Ada dua jenis pajak utama yang muncul dalam proses balik nama warisan:
Berita Terkait
-
Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai
-
Sindiran Fedi Nuril, Soroti Mundurnya Wakil PM Inggris Akibat Kurang Bayar Pajak
-
Ramai Tudingan Gelapkan Pajak, Raffi Ahmad Sempat Diramal Hard Gumay Terseret Kasus Korupsi
-
Bukan Tak Mau Bayar, Leony Vitria Kesal Hasil Bayar Pajak Cuma Dirasakan Pejabat
-
Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Akhir Tahun jadi Berkah Buat Industri Logistik
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI