Bisnis / Properti
Kamis, 18 September 2025 | 15:26 WIB
Macam-Macam Tipe Pembayaran Rumah (freepik)

3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

4. Fotokopi perjanjian kredit.

5. Fotokopi akad pembiayaan.

6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti pelunasannya (STTS) selama lima tahun terakhir.

7. Biaya over kredit rumah untuk pembeli dan penjual.

8. Tabungan asli sebagai bukti pembayaran angsuran.

9. Bukti pembayaran angsuran atau cicilan terakhir.

10. Lampiran outstanding atau sisa angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Masih melansir HSBC, ada berbagai alasan mengapa banyak juga orang yang memilih untuk take over KPR ketimbang KPR dari awal.

Baca Juga: Mau Kredit Rumah? Kenali Dulu Jenis-Jenis KPR dan Kelebihannya

Alasan yang paling banyak jadi penyebab orang lebih memilih take over KPR dibanding KPR biasa adalah kemungkinan untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan.

Selain itu, biasanya orang melakukan take over KPR saat ingin membeli rumah yang lebih besar, namun tidak terburu-buru dan ingin sesuai dengan kebutuhan. Alasan lainnya bisa juga karena keuangan yang mepet atau berbagai alasan lainnya.

Sama seperti KPR biasanya, proses untuk melakukan take over KPR juga harus melibatkan perjanjian secara resmi dalam bentuk surat perjanjian.

Hal ini dilakukan demi menjaga agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Pertimbangan tersebut sangat penting mengingat rumah adalah properti jangka panjang dan harganya tidak murah.

Jenis-jenis Take Over KPR

Proses take over bisa digolongkan menjadi beberapa jenis, tergantung pada pihak-pihak yang melakukan, proses perjanjiannya, dan dari segi keamanannya. Berikut jenis-jenis take over KPR yang wajib Anda tahu.

1. Take Over Antar Bank

Jenis yang pertama adalah take over antar bank, yaitu take over kredit yang melibatkan pemindahan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain. 

Take over KPR jenis ini bisa dilakukan perorangan yang tidak terlibat jual beli rumah, hanya ingin memindahkan saja pinjaman dari satu bank ke bank lain.

Pada umumnya, orang memindahkan KPR dari satu bank ke bank lain karena ingin mendapatkan bunga yang lebih rendah dari bank asal. Dengan demikian, mereka bisa melunasi total pinjaman KPR dengan biaya yang lebih rendah dari perkiraan awal.

2. Jual-beli Rumah Secara Take Over

Proses membeli rumah melalui take over ini tak jauh berbeda dari proses KPR biasa. Anda harus mempersiapkan semua syarat yang diberikan oleh pihak bank sebagaimana biasanya orang akan mengajukan KPR.

Hal-hal seperti identitas dan keterangan penghasilan adalah hal yang wajib dipersiapkan sesuai standar yang diminta oleh bank. Pastikan juga Anda datang ke bank bersama dengan pihak yang akan mengalihkan pinjaman KPR pada Anda (si penjual rumah).

3. Take Over KPR Bawah Tangan

Take over KPR bawah tangan biasanya dilakukan jika pembeli tidak mau mengurus perjanjian KPR dengan bank karena berbagai alasan seperti tidak mau membayar biaya pembuatan perjanjian KPR dan lainnya.

Biasanya perjanjian alih kredit hanya dilakukan di depan notaris, termasuk keterangan bahwa sertifikat akan diberikan kepada pembeli di akhir masa kredit.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More