- Take over KPR adalah proses membeli rumah dengan mengambil alih sisa angsuran KPR pemilik sebelumnya dan memerlukan sejumlah dokumen dari kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual.
- Tujuan utama take over KPR adalah untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan dan membeli rumah yang lebih besar, biasanya dengan perjanjian resmi.
- Ada tiga jenis take over KPR, yaitu take over antar bank, take over jual beli yang melibatkan bank, dan take over bawah tangan yang hanya melibatkan notaris.
Suara.com - Take over kredit perumahan rakyat (KPR) atau oper kredit merupakan salah satu opsi pembelian rumah. Sistem take over sebenarnya tak berbeda jauh dengan take over KPR baru. Namun, tetap saja ada sejumlah syarat take over KPR yang harus dipenuhi oleh debitur.
Secara umum, take over dimaknai sebagai pengalihan. Mengutip berbagai sumber, dalam hal jual-beli rumah, take over KPR diartikan sebagai membeli rumah yang sedang di-KPR-kan oleh pemilik sebelumnya.
Jadi, Anda bisa saja tidak membuat perjanjian KPR dengan pihak bank atas properti baru, tapi tinggal melanjutkan KPR yang sudah ada.
Ini artinya, Anda hanya tinggal membayar angsuran sisa dari penanggung jawab KPR sebelumnya. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Dokumen Take Over KPR
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) diri sendiri dan pasangan, jika telah berkeluarga.
2. Akta Nikah.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Mau Kredit Rumah? Kenali Dulu Jenis-Jenis KPR dan Kelebihannya
5. Surat Keterangan Kerja.
6. Rekening gaji selama tiga bulan terakhir.
7. Slip gaji selama tiga bulan terakhir.
Dokumen Rumah dan Identitas Diri Penjual
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Fotokopi sertifikat rumah.
Berita Terkait
-
Prabowo Bakal Hadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor, Bunga KPR Tetap 5 Persen
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
KPR Rumah Minimal Punya Gaji Berapa? Simak Gambarannya di Sini
-
Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pakar Sebut 2 Kunci Utama untuk Pemerintah Bisa Capai Swasembada Energi
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, BI: Konsumsi Rumah Tangga Makin Bergairah
-
Meski Kinerja Ekspor Moncer, Industri Hasil Tembakau Dapat Tantangan dari Rokok Ilegal
-
Pengusaha Ungkap Ternyata Ada Industri yang Sulit Rekrut Tenaga Kerja RI
-
Harga Emas Turun Lagi: Galeri 24 dan UBS Kompak Melemah di Pegadaian
-
PANI Laporkan Proyek Ambisius Berkapasitas 104 Ribu Orang
-
Komisaris Utama PHE Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Tembus Rp3,08 Triliun
-
BREN Jadi 'Largest Addition' di MSCI, Apa Artinya Bagi Investor Indonesia?
-
Sentimen Positif Pasar Modal Sejak Purbaya Jadi Menkeu: IHSG 6 Kali Cetak Rekor All Time High!
-
3 Rekomendasi Lokasi Rumah di Bogor untuk Kisaran Harga Mulai 400 Jutaan